{"title":"布利塔容量少数民族村小微企业工作合同设计的实施","authors":"D. Verawati","doi":"10.30996/dih.v0i0.6179","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract \nIn UMKM activities in Minggirsari Village, Blitar Regency, the contract is the basic framework used as a frame of relationship for economic actors. The contract can give rise to rights and obligations for the parties who make the contract. This the contract plays an important role in doing business in Indonesia. This condition is the background of this research in order to find out how the stages of designing a business contract and how to make a business contract structure. This research uses normative legal research with a concept and law approach. The analysis of legal materials was carried out by descriptive, interpretative, evaluative and argumentative analysis. The results showed that the contract design stages consisted of the pre-contract stage, the contract signing stage and the post-contract stage. The parties to an agreement must look at the principles that form the basis of the contract made. The principles in question, such as understanding the elements of the agreement, the principle of the agreement and the legal terms of an agreement, need to be careful and thorough by the parties who make a contract/agreement in designing a good and correct business contract structure. In addition, it must meet procedural requirements, namely fulfilling subjective and objective requirements. A good contract must be clear and detailed, regarding the subject, object and obligations of the parties along with the sanctions imposed on the parties, as well as the clarity of the ways and procedures for implementing sanctions, and not contradicting all legal norms related to the contract. \nKeywords: contract design; economic activities; UMKM. \nAbstrak \nDalam kegiatan UMKM di Desa Minggirsari Kabupaten Blitar, kontrak merupakan kerangka dasar yang digunakan sebagai bingkai dari hubungan bagi para pelaku ekonomi. Kontrak dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kontrak tersebut. Dengan demikian kontrak sangat berperan penting dalam berbisnis di Indonesia. Kondisi ini melatar belakangi penelitian ini dalam rangka mengetahui bagaimana tahapan perancangan kontrak bisnis dan bagaimana pembuatan struktur kontrak bisnis. Penelitian ini mempergunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan konsep dan undang-undang. Analisis bahan hukum dilakukan secara deskriptif, interpretatif, evaluatif dan argumentatif analisis. Hasil penelitian menunjukkan tahapan perancangan kontrak terdiri dari tahap prakontrak, tahap penandatangan kontrak dan tahap pasca kontrak. Pihak-pihak yang melakukan suatu perjanjian harus melihat prinsip yang menjadi dasar pada kontrak yang dibuat. Prinsip yang dimaksud seperti paham akan unsur dari perjanjian, asas dari perjanjian serta syarat sahnya suatu perjanjian, perlu cermat dan teliti oleh pihak-pihak yang melakukan suatu kontrak/perjanjian dalam merancang pembuatan struktur kontrak bisnis yang baik dan benar. Selain itu harus memenuhi syarat prosedural yaitu memenuhi syarat subjektif dan objektif. Sebuah kontrak yang baik harus jelas dan terperinci, menyangkut subjeknya, objeknya serta kewajiban para pihak beserta sanksi yang dibebankan terhadap para pihak, serta kejelasan cara dan prosedur pelaksanaan sanksi, serta tidak bertentangan dengan seluruh norma hukum yang terkait dengan kontrak. \nKata Kunci: kegiatan ekonomi; perancangan kontrak; UMKM","PeriodicalId":52801,"journal":{"name":"DiH","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pendampingan Perancangan Kontrak Kerja Pada Usaha Mikro Kecil Menengah Di Desa Minggirsari Kabupaten Blitar\",\"authors\":\"D. Verawati\",\"doi\":\"10.30996/dih.v0i0.6179\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstract \\nIn UMKM activities in Minggirsari Village, Blitar Regency, the contract is the basic framework used as a frame of relationship for economic actors. The contract can give rise to rights and obligations for the parties who make the contract. This the contract plays an important role in doing business in Indonesia. This condition is the background of this research in order to find out how the stages of designing a business contract and how to make a business contract structure. This research uses normative legal research with a concept and law approach. The analysis of legal materials was carried out by descriptive, interpretative, evaluative and argumentative analysis. The results showed that the contract design stages consisted of the pre-contract stage, the contract signing stage and the post-contract stage. The parties to an agreement must look at the principles that form the basis of the contract made. The principles in question, such as understanding the elements of the agreement, the principle of the agreement and the legal terms of an agreement, need to be careful and thorough by the parties who make a contract/agreement in designing a good and correct business contract structure. In addition, it must meet procedural requirements, namely fulfilling subjective and objective requirements. A good contract must be clear and detailed, regarding the subject, object and obligations of the parties along with the sanctions imposed on the parties, as well as the clarity of the ways and procedures for implementing sanctions, and not contradicting all legal norms related to the contract. \\nKeywords: contract design; economic activities; UMKM. \\nAbstrak \\nDalam kegiatan UMKM di Desa Minggirsari Kabupaten Blitar, kontrak merupakan kerangka dasar yang digunakan sebagai bingkai dari hubungan bagi para pelaku ekonomi. Kontrak dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kontrak tersebut. Dengan demikian kontrak sangat berperan penting dalam berbisnis di Indonesia. Kondisi ini melatar belakangi penelitian ini dalam rangka mengetahui bagaimana tahapan perancangan kontrak bisnis dan bagaimana pembuatan struktur kontrak bisnis. Penelitian ini mempergunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan konsep dan undang-undang. Analisis bahan hukum dilakukan secara deskriptif, interpretatif, evaluatif dan argumentatif analisis. Hasil penelitian menunjukkan tahapan perancangan kontrak terdiri dari tahap prakontrak, tahap penandatangan kontrak dan tahap pasca kontrak. Pihak-pihak yang melakukan suatu perjanjian harus melihat prinsip yang menjadi dasar pada kontrak yang dibuat. Prinsip yang dimaksud seperti paham akan unsur dari perjanjian, asas dari perjanjian serta syarat sahnya suatu perjanjian, perlu cermat dan teliti oleh pihak-pihak yang melakukan suatu kontrak/perjanjian dalam merancang pembuatan struktur kontrak bisnis yang baik dan benar. Selain itu harus memenuhi syarat prosedural yaitu memenuhi syarat subjektif dan objektif. Sebuah kontrak yang baik harus jelas dan terperinci, menyangkut subjeknya, objeknya serta kewajiban para pihak beserta sanksi yang dibebankan terhadap para pihak, serta kejelasan cara dan prosedur pelaksanaan sanksi, serta tidak bertentangan dengan seluruh norma hukum yang terkait dengan kontrak. \\nKata Kunci: kegiatan ekonomi; perancangan kontrak; UMKM\",\"PeriodicalId\":52801,\"journal\":{\"name\":\"DiH\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-08-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"DiH\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30996/dih.v0i0.6179\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"DiH","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30996/dih.v0i0.6179","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pendampingan Perancangan Kontrak Kerja Pada Usaha Mikro Kecil Menengah Di Desa Minggirsari Kabupaten Blitar
Abstract
In UMKM activities in Minggirsari Village, Blitar Regency, the contract is the basic framework used as a frame of relationship for economic actors. The contract can give rise to rights and obligations for the parties who make the contract. This the contract plays an important role in doing business in Indonesia. This condition is the background of this research in order to find out how the stages of designing a business contract and how to make a business contract structure. This research uses normative legal research with a concept and law approach. The analysis of legal materials was carried out by descriptive, interpretative, evaluative and argumentative analysis. The results showed that the contract design stages consisted of the pre-contract stage, the contract signing stage and the post-contract stage. The parties to an agreement must look at the principles that form the basis of the contract made. The principles in question, such as understanding the elements of the agreement, the principle of the agreement and the legal terms of an agreement, need to be careful and thorough by the parties who make a contract/agreement in designing a good and correct business contract structure. In addition, it must meet procedural requirements, namely fulfilling subjective and objective requirements. A good contract must be clear and detailed, regarding the subject, object and obligations of the parties along with the sanctions imposed on the parties, as well as the clarity of the ways and procedures for implementing sanctions, and not contradicting all legal norms related to the contract.
Keywords: contract design; economic activities; UMKM.
Abstrak
Dalam kegiatan UMKM di Desa Minggirsari Kabupaten Blitar, kontrak merupakan kerangka dasar yang digunakan sebagai bingkai dari hubungan bagi para pelaku ekonomi. Kontrak dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kontrak tersebut. Dengan demikian kontrak sangat berperan penting dalam berbisnis di Indonesia. Kondisi ini melatar belakangi penelitian ini dalam rangka mengetahui bagaimana tahapan perancangan kontrak bisnis dan bagaimana pembuatan struktur kontrak bisnis. Penelitian ini mempergunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan konsep dan undang-undang. Analisis bahan hukum dilakukan secara deskriptif, interpretatif, evaluatif dan argumentatif analisis. Hasil penelitian menunjukkan tahapan perancangan kontrak terdiri dari tahap prakontrak, tahap penandatangan kontrak dan tahap pasca kontrak. Pihak-pihak yang melakukan suatu perjanjian harus melihat prinsip yang menjadi dasar pada kontrak yang dibuat. Prinsip yang dimaksud seperti paham akan unsur dari perjanjian, asas dari perjanjian serta syarat sahnya suatu perjanjian, perlu cermat dan teliti oleh pihak-pihak yang melakukan suatu kontrak/perjanjian dalam merancang pembuatan struktur kontrak bisnis yang baik dan benar. Selain itu harus memenuhi syarat prosedural yaitu memenuhi syarat subjektif dan objektif. Sebuah kontrak yang baik harus jelas dan terperinci, menyangkut subjeknya, objeknya serta kewajiban para pihak beserta sanksi yang dibebankan terhadap para pihak, serta kejelasan cara dan prosedur pelaksanaan sanksi, serta tidak bertentangan dengan seluruh norma hukum yang terkait dengan kontrak.
Kata Kunci: kegiatan ekonomi; perancangan kontrak; UMKM