{"title":"波兰清真旅游政策,并在Maqashid伊斯兰教法中予以审查","authors":"Surwandono Surwandono, Rizki Dian Nursita, Rashda Diana, Ade Meiliyana","doi":"10.21111/TSAQAFAH.V16I1.3594","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract Halal tourism has recently become jargon in Indonesia. The concept of halal tourism as the embodiment of Islamic tourism is considered ambiguous by certain groups. The concept of Halal Tourism or other similar terms such as Muslim-friendly or Islamic Tourism now raises a number of debates, whether the concept has a strong ontological basis with Islam, or it is merely a manifestation of economic interest that seeks to build competitive tourism and increase acceptance from the foreign Muslims segment. We apply the perspective of maqâshid s y ari’a h to analyze the accuracy of the concept of Halal Tourism as a derivation of Islamic tourism and compare it with indicators used by Global Muslim Travel Index (GMTI). The result shows that the term Halal Tourism can proportionately represent the concept of tourism in Islam. However, the adoption of maqâshid s y ari’a h in Indonesian halal tourism is still neglected. The need for the adoption of legal policy based on sharia’s principles is something that we should consider in the future. Keywords : Muslim -Friendly Tourism , Maqâshid S y ari’a h , Tourism, Halal Tourism. Abstrak Wisata halal telah menjadi jargon di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah kelompok menilai bahwa konsep wisata halal sebagai reseprentasi dari pariwisata islami adalah hal yang ambigu. Konsep wisata halal atau istilah lain seperti halal tourism atau Muslim-friendly tourism kini menimbulkan sejumlah perdebatan, apakah konsep tersebut memiliki basis ontologis yang kuat dengan Islam, ataukah sebagai bentuk strategi ekonomi untuk membangun pariwisata yang kompetitif dan meningkatkan penerimaan dari segmen Muslim asing. Dalam tulisan ini, kami menggunakan perspektif maqâshid syari’ah untuk menimbang keakuratan konsep wisata halal sebagai derivasi dari pariwisata yang Islami, dan membandingkannya dengan sejumlah indikator dalam penyusunan indeks Global Muslim Travel Index (GMTI). Hasil telaah terhadap tata kelola dan praktik wisata halal menunjukkan bahwa Wisata Halal adalah konsep yang tepat dan proporsional dalam merepresentasikan pariwisata yang Islami. Namun masih terdapat distorsi dalam tata kelola pariwisata halal di Indonesia yang mengabaikan prinsip maqâshid syari’ah . Adanya kebijakan legal yang mengadopsi prinsip-prinsip dalam syariah adalah hal yang patut kita pertimbangkan di masa mendatang. Kata Kunci : Muslim-Friendly Tourism , Maqâshid Syari’ah , Pariwisata, Wisata Halal.","PeriodicalId":53315,"journal":{"name":"Tsaqafah","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-05-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"12","resultStr":"{\"title\":\"Polemik Kebijakan Wisata Halal di Indonesia serta Tinjauannya dalam Maqashid Syariah\",\"authors\":\"Surwandono Surwandono, Rizki Dian Nursita, Rashda Diana, Ade Meiliyana\",\"doi\":\"10.21111/TSAQAFAH.V16I1.3594\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstract Halal tourism has recently become jargon in Indonesia. The concept of halal tourism as the embodiment of Islamic tourism is considered ambiguous by certain groups. The concept of Halal Tourism or other similar terms such as Muslim-friendly or Islamic Tourism now raises a number of debates, whether the concept has a strong ontological basis with Islam, or it is merely a manifestation of economic interest that seeks to build competitive tourism and increase acceptance from the foreign Muslims segment. We apply the perspective of maqâshid s y ari’a h to analyze the accuracy of the concept of Halal Tourism as a derivation of Islamic tourism and compare it with indicators used by Global Muslim Travel Index (GMTI). The result shows that the term Halal Tourism can proportionately represent the concept of tourism in Islam. However, the adoption of maqâshid s y ari’a h in Indonesian halal tourism is still neglected. The need for the adoption of legal policy based on sharia’s principles is something that we should consider in the future. Keywords : Muslim -Friendly Tourism , Maqâshid S y ari’a h , Tourism, Halal Tourism. Abstrak Wisata halal telah menjadi jargon di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah kelompok menilai bahwa konsep wisata halal sebagai reseprentasi dari pariwisata islami adalah hal yang ambigu. Konsep wisata halal atau istilah lain seperti halal tourism atau Muslim-friendly tourism kini menimbulkan sejumlah perdebatan, apakah konsep tersebut memiliki basis ontologis yang kuat dengan Islam, ataukah sebagai bentuk strategi ekonomi untuk membangun pariwisata yang kompetitif dan meningkatkan penerimaan dari segmen Muslim asing. Dalam tulisan ini, kami menggunakan perspektif maqâshid syari’ah untuk menimbang keakuratan konsep wisata halal sebagai derivasi dari pariwisata yang Islami, dan membandingkannya dengan sejumlah indikator dalam penyusunan indeks Global Muslim Travel Index (GMTI). Hasil telaah terhadap tata kelola dan praktik wisata halal menunjukkan bahwa Wisata Halal adalah konsep yang tepat dan proporsional dalam merepresentasikan pariwisata yang Islami. Namun masih terdapat distorsi dalam tata kelola pariwisata halal di Indonesia yang mengabaikan prinsip maqâshid syari’ah . Adanya kebijakan legal yang mengadopsi prinsip-prinsip dalam syariah adalah hal yang patut kita pertimbangkan di masa mendatang. Kata Kunci : Muslim-Friendly Tourism , Maqâshid Syari’ah , Pariwisata, Wisata Halal.\",\"PeriodicalId\":53315,\"journal\":{\"name\":\"Tsaqafah\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-05-03\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"12\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Tsaqafah\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.21111/TSAQAFAH.V16I1.3594\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Tsaqafah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21111/TSAQAFAH.V16I1.3594","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 12
摘要
清真旅游最近成为印尼的行话。清真旅游作为伊斯兰旅游的体现的概念被某些群体认为是模糊的。清真旅游的概念或其他类似的术语,如穆斯林友好或伊斯兰旅游,现在引起了许多争论,这个概念是否与伊斯兰教有很强的本体论基础,或者它仅仅是一种经济利益的表现,旨在建立有竞争力的旅游业,增加外国穆斯林部分的接受度。我们运用maq shid s y ari 'a h的视角来分析清真旅游作为伊斯兰旅游衍生概念的准确性,并将其与全球穆斯林旅游指数(GMTI)使用的指标进行比较。研究结果表明,清真旅游一词能较好地代表伊斯兰教的旅游概念。然而,在印尼的清真旅游中,maq shid s y ari 'a h的采用仍然被忽视。在伊斯兰教法原则的基础上采取法律政策的必要性是我们未来应该考虑的问题。关键词:穆斯林友好型旅游,麦加清真寺,旅游,清真旅游。【摘要】印尼清真语(印尼语)。Sejumlah kelompok menilai bahwa konsep wisata halal sebagai代表dari pariwisata islami adalah hal yang ambigu。清真旅游是对穆斯林友好的旅游,是对穆斯林友好的旅游,是对伊斯兰教友好的旅游,是对伊斯兰教友好的旅游,是对伊斯兰教友好的旅游,是对伊斯兰教友好的旅游,是对伊斯兰教友好的旅游,是对伊斯兰教友好的旅游,是对伊斯兰教友好的旅游,是对伊斯兰教友好的旅游。Dalam tulisan ini, kami menggunakan perspektif maqshid syari 'ah untuk menimbang keakuratan konsep wisata halal sebagai衍生asi dari pariwisata yang Islami, dan membandingkannya dengan sejumlah指标Dalam penyusunan指数全球穆斯林旅游指数(GMTI)。halil telaah terhadap tata kelola dan praktik wisata halal menunjukkan bahwa wisata halal adalah konsep yang tepat dan比例dalam代表亚洲pariwisata yang Islami。Namun masih terdapat distorsi dalam tata kelola pariwisata清真印度尼西亚杨mengabaikan王子maqshid伊斯兰教。Adanya kebijakan法律yang mengadopsi校长-校长dalam syariah adalah hal yang patut kita pertimbangkan di masa mendatang。Kata Kunci:穆斯林友好旅游,maq希德伊斯兰教,巴黎,维萨塔清真。
Polemik Kebijakan Wisata Halal di Indonesia serta Tinjauannya dalam Maqashid Syariah
Abstract Halal tourism has recently become jargon in Indonesia. The concept of halal tourism as the embodiment of Islamic tourism is considered ambiguous by certain groups. The concept of Halal Tourism or other similar terms such as Muslim-friendly or Islamic Tourism now raises a number of debates, whether the concept has a strong ontological basis with Islam, or it is merely a manifestation of economic interest that seeks to build competitive tourism and increase acceptance from the foreign Muslims segment. We apply the perspective of maqâshid s y ari’a h to analyze the accuracy of the concept of Halal Tourism as a derivation of Islamic tourism and compare it with indicators used by Global Muslim Travel Index (GMTI). The result shows that the term Halal Tourism can proportionately represent the concept of tourism in Islam. However, the adoption of maqâshid s y ari’a h in Indonesian halal tourism is still neglected. The need for the adoption of legal policy based on sharia’s principles is something that we should consider in the future. Keywords : Muslim -Friendly Tourism , Maqâshid S y ari’a h , Tourism, Halal Tourism. Abstrak Wisata halal telah menjadi jargon di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah kelompok menilai bahwa konsep wisata halal sebagai reseprentasi dari pariwisata islami adalah hal yang ambigu. Konsep wisata halal atau istilah lain seperti halal tourism atau Muslim-friendly tourism kini menimbulkan sejumlah perdebatan, apakah konsep tersebut memiliki basis ontologis yang kuat dengan Islam, ataukah sebagai bentuk strategi ekonomi untuk membangun pariwisata yang kompetitif dan meningkatkan penerimaan dari segmen Muslim asing. Dalam tulisan ini, kami menggunakan perspektif maqâshid syari’ah untuk menimbang keakuratan konsep wisata halal sebagai derivasi dari pariwisata yang Islami, dan membandingkannya dengan sejumlah indikator dalam penyusunan indeks Global Muslim Travel Index (GMTI). Hasil telaah terhadap tata kelola dan praktik wisata halal menunjukkan bahwa Wisata Halal adalah konsep yang tepat dan proporsional dalam merepresentasikan pariwisata yang Islami. Namun masih terdapat distorsi dalam tata kelola pariwisata halal di Indonesia yang mengabaikan prinsip maqâshid syari’ah . Adanya kebijakan legal yang mengadopsi prinsip-prinsip dalam syariah adalah hal yang patut kita pertimbangkan di masa mendatang. Kata Kunci : Muslim-Friendly Tourism , Maqâshid Syari’ah , Pariwisata, Wisata Halal.