执法努力升级

Elan Jaelani
{"title":"执法努力升级","authors":"Elan Jaelani","doi":"10.24843/KP.2018.V40.I02.P02","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (selanjutnya disebut UUSPPA) dibentuk untuk mewujudkan sistem peradilan yang melindungi kepentingan anak dari efek negatif peradilan pidana. Bentuk perlindungan kepentingan anak adalah penyelesaian perkara anak dengan cara diversi yaitu menyelesaikan perkara dengan cara musyawarah di luar proses peradilan formal. Sesuai dengan Pasal 7 UUSPPA penegak hukum yaitu Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim yang menangani perkara anak yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan pelaku anak bukan pengulangan (residivis), wajib untuk melaksanakan diversi. Ketentuan ini dalam prakteknya ternyata dipahami secara berbeda oleh penegak hukum. Dalam beberapa perkara anak yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) UUSPPA dan sudah ditangani, anak diperlakukan secara berbeda yakni satu penegak hukum melakukan diversi sedangkan penegak hukum lainnya tidak melakukannya. Perbedaan perlakuan ini akan sangat merugikan kepentingan anak.","PeriodicalId":32487,"journal":{"name":"Kertha Patrika","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"https://sci-hub-pdf.com/10.24843/KP.2018.V40.I02.P02","citationCount":"3","resultStr":"{\"title\":\"Penegakan Hukum Upaya Diversi\",\"authors\":\"Elan Jaelani\",\"doi\":\"10.24843/KP.2018.V40.I02.P02\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (selanjutnya disebut UUSPPA) dibentuk untuk mewujudkan sistem peradilan yang melindungi kepentingan anak dari efek negatif peradilan pidana. Bentuk perlindungan kepentingan anak adalah penyelesaian perkara anak dengan cara diversi yaitu menyelesaikan perkara dengan cara musyawarah di luar proses peradilan formal. Sesuai dengan Pasal 7 UUSPPA penegak hukum yaitu Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim yang menangani perkara anak yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan pelaku anak bukan pengulangan (residivis), wajib untuk melaksanakan diversi. Ketentuan ini dalam prakteknya ternyata dipahami secara berbeda oleh penegak hukum. Dalam beberapa perkara anak yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) UUSPPA dan sudah ditangani, anak diperlakukan secara berbeda yakni satu penegak hukum melakukan diversi sedangkan penegak hukum lainnya tidak melakukannya. Perbedaan perlakuan ini akan sangat merugikan kepentingan anak.\",\"PeriodicalId\":32487,\"journal\":{\"name\":\"Kertha Patrika\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-08-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"https://sci-hub-pdf.com/10.24843/KP.2018.V40.I02.P02\",\"citationCount\":\"3\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Kertha Patrika\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24843/KP.2018.V40.I02.P02\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Kertha Patrika","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/KP.2018.V40.I02.P02","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3

摘要

2012年第11条儿童法(又称UUSPPA)是为了建立一个保护儿童免受刑事司法影响的司法制度而建立的。保护儿童利益的一种方式是通过在正式司法程序之外解决案件来解决儿童案件。根据《法律》第7条,调查人员、检察官和处理儿童案件的法官有义务对儿童进行放宽调查。这些条款实际上被执法部门以不同的方式理解。在一些不符合第7节(第2节)第7节和已经处理的情况下,儿童受到不同的对待,即一个警察在做diy,而另一个则不这样做。这种虐待将严重损害儿童的利益。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Penegakan Hukum Upaya Diversi
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (selanjutnya disebut UUSPPA) dibentuk untuk mewujudkan sistem peradilan yang melindungi kepentingan anak dari efek negatif peradilan pidana. Bentuk perlindungan kepentingan anak adalah penyelesaian perkara anak dengan cara diversi yaitu menyelesaikan perkara dengan cara musyawarah di luar proses peradilan formal. Sesuai dengan Pasal 7 UUSPPA penegak hukum yaitu Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim yang menangani perkara anak yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan pelaku anak bukan pengulangan (residivis), wajib untuk melaksanakan diversi. Ketentuan ini dalam prakteknya ternyata dipahami secara berbeda oleh penegak hukum. Dalam beberapa perkara anak yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) UUSPPA dan sudah ditangani, anak diperlakukan secara berbeda yakni satu penegak hukum melakukan diversi sedangkan penegak hukum lainnya tidak melakukannya. Perbedaan perlakuan ini akan sangat merugikan kepentingan anak.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
审稿时长
24 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信