{"title":"历史与振兴","authors":"Ahmad Nashih Luthfi","doi":"10.31292/JB.V3I2.121","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract: Historiographically, there is false understanding that the 1960’s landreform in Indonesia was only supported by communism party, and religion-based parties were on the opposite sides, ideologically and sociologically. This article contradicts the simplification of the understanding of the history by pointed out that Nahdlatul Ulama supported the policy of land reform. The support was within the framework of the creation of justice, as well as the understanding that private land ownership is respected in Islam, as part of the goal in enforcing syari’at: to keep the possessions of the umat (hifdhul maal). Not only on the implementation, Pertanu also defend and fight for the peasants when they were expelled, and their lands were taken over (counter-landreform) post 1965. Based on the archived of ANRI and local military documents, this article record the institutional history of Pertanu and its struggle to defent the peasants after 1965, and the dynamic of the implementation of land reform and its backflow in Banyuwangi, East Java. The description of historical experiences of this peasant organization is equipped by contextual reflection and its revitalization on current era when facing contemporary agrarian issues. Intisari: Secara historiografis berkembang pemahaman yang keliru bahwa landreform era 1960-an di Indonesia hanya didukung oleh partai berpaham komunisme. Sedangkan partai berbasiskan agama, berada pada pihak yang berseberangan, baik secara ideologis maupun sosiologis. Artikel ini membantah simplifikasi pemahaman sejarah tersebut dengan menunjukkan bahwa Nahdlatul Ulama mendukung kebijakan landreform. Dukungan itu dalam kerangka penciptaan keadilan sekaligus pemahaman bahwa kepemilikan tanah pribadi dihormati di dalam Islam, sebab merupakan bagian dari tujuan penegakan syari’at: menjaga harta benda umat (hifdhul maal). Tidak hanya pada tahap pelaksanaan, Pertanu bahkan juga membela dan memperjuangkan kaum tani tatkala mereka diusir dan diambil-alih tanahnya kembali (counter-landreform) pasca 1965. Berdasarkan arsip dari ANRI dan dokumen militer daerah, artikel ini merekam sejarah kelembagaan Pertanu dan perjuangannya dalam membela kaum tani pasca 1965, serta dinamika pelaksanaan landreform dan arus baliknya yang terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur. Uraian pengalaman sejarah perjalanan organisasi tani ini dilengkapi dengan refleksi kontekstualitasi dan revitalisasinya pada era saat ini tetkala berhadapan dengan masalah-masalah agraria kontemporer.","PeriodicalId":32710,"journal":{"name":"BHUMI Jurnal Agraria dan Pertanahan","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-08-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"Sejarah dan Revitalisasi Perjuangan Pertanian Nahdlatul Ulama Melawan Ketidakadilan Agraria\",\"authors\":\"Ahmad Nashih Luthfi\",\"doi\":\"10.31292/JB.V3I2.121\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstract: Historiographically, there is false understanding that the 1960’s landreform in Indonesia was only supported by communism party, and religion-based parties were on the opposite sides, ideologically and sociologically. This article contradicts the simplification of the understanding of the history by pointed out that Nahdlatul Ulama supported the policy of land reform. The support was within the framework of the creation of justice, as well as the understanding that private land ownership is respected in Islam, as part of the goal in enforcing syari’at: to keep the possessions of the umat (hifdhul maal). Not only on the implementation, Pertanu also defend and fight for the peasants when they were expelled, and their lands were taken over (counter-landreform) post 1965. Based on the archived of ANRI and local military documents, this article record the institutional history of Pertanu and its struggle to defent the peasants after 1965, and the dynamic of the implementation of land reform and its backflow in Banyuwangi, East Java. The description of historical experiences of this peasant organization is equipped by contextual reflection and its revitalization on current era when facing contemporary agrarian issues. Intisari: Secara historiografis berkembang pemahaman yang keliru bahwa landreform era 1960-an di Indonesia hanya didukung oleh partai berpaham komunisme. Sedangkan partai berbasiskan agama, berada pada pihak yang berseberangan, baik secara ideologis maupun sosiologis. Artikel ini membantah simplifikasi pemahaman sejarah tersebut dengan menunjukkan bahwa Nahdlatul Ulama mendukung kebijakan landreform. Dukungan itu dalam kerangka penciptaan keadilan sekaligus pemahaman bahwa kepemilikan tanah pribadi dihormati di dalam Islam, sebab merupakan bagian dari tujuan penegakan syari’at: menjaga harta benda umat (hifdhul maal). Tidak hanya pada tahap pelaksanaan, Pertanu bahkan juga membela dan memperjuangkan kaum tani tatkala mereka diusir dan diambil-alih tanahnya kembali (counter-landreform) pasca 1965. Berdasarkan arsip dari ANRI dan dokumen militer daerah, artikel ini merekam sejarah kelembagaan Pertanu dan perjuangannya dalam membela kaum tani pasca 1965, serta dinamika pelaksanaan landreform dan arus baliknya yang terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur. Uraian pengalaman sejarah perjalanan organisasi tani ini dilengkapi dengan refleksi kontekstualitasi dan revitalisasinya pada era saat ini tetkala berhadapan dengan masalah-masalah agraria kontemporer.\",\"PeriodicalId\":32710,\"journal\":{\"name\":\"BHUMI Jurnal Agraria dan Pertanahan\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-08-19\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"BHUMI Jurnal Agraria dan Pertanahan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31292/JB.V3I2.121\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"BHUMI Jurnal Agraria dan Pertanahan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31292/JB.V3I2.121","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
摘要
[摘要]从史学角度看,有一种错误的认识,认为印尼20世纪60年代的土地改革只得到共产党的支持,而宗教政党在意识形态和社会学上处于对立状态。本文通过指出Nahdlatul Ulama支持土地改革政策,反驳了对历史认识的简单化。这种支持是在创造正义的框架内,以及在伊斯兰教中尊重私人土地所有权的理解,作为执行伊斯兰教法目标的一部分:保留umat (hifdhul maal)的财产。不仅在执行上,Pertanu在农民被驱逐时也捍卫和争取农民,他们的土地在1965年后被接管(反土地改革)。本文以ANRI的档案资料和当地的军事文献为基础,记录了Pertanu的制度历史和1965年后的农民保护斗争,以及在东爪哇Banyuwangi实施土地改革的动态和倒退。对这一农民组织历史经验的描述,在面对当代的农业问题时,具有语境反思和对当前时代的振兴。印尼语:Secara history grafis berkembang pemahaman yang keliru bahwa土地改革时代1960- and di Indonesia hanya didukung oleh partai berpaham komisme。Sedangkan partai berbasiskan agama, berada padhak yang berseberangan, baik secara ideology maupun physiology。Artikel ini membantah简化了kasi pemahaman sejarah tersebut dengan menunjukkan bahwa Nahdlatul Ulama mendukung kebijakan土地改革。Dukungan itu dalam kerangka penciptaan keadilan keadilan sekaligus pemahaman bahwa kepemilikan tanah pribadi dihormati di dalam Islam, sebab merupakan bagian dari tujuan penegakan syari 'at: menjaga harta benda umat (hifdhul maal)。反土地改革,Pertanu bahkan juga membela dan memperjuangkan kaum tani tatkala mereka diusir dan diambili -alih tanahnya kembali, pasca 1965。在1965年,在土地改革上,在土地改革上,在土地改革上,在土地改革上,在土地改革上,在土地改革上,在土地改革上,在土地改革上,在土地改革上,在土地改革上,在土地改革上。印尼农业发展组织:印尼农业发展组织:印尼农业发展组织:印尼农业发展组织:印尼农业发展组织:印尼农业发展组织:印尼农业发展组织:印尼农业发展组织:印尼农业发展组织
Sejarah dan Revitalisasi Perjuangan Pertanian Nahdlatul Ulama Melawan Ketidakadilan Agraria
Abstract: Historiographically, there is false understanding that the 1960’s landreform in Indonesia was only supported by communism party, and religion-based parties were on the opposite sides, ideologically and sociologically. This article contradicts the simplification of the understanding of the history by pointed out that Nahdlatul Ulama supported the policy of land reform. The support was within the framework of the creation of justice, as well as the understanding that private land ownership is respected in Islam, as part of the goal in enforcing syari’at: to keep the possessions of the umat (hifdhul maal). Not only on the implementation, Pertanu also defend and fight for the peasants when they were expelled, and their lands were taken over (counter-landreform) post 1965. Based on the archived of ANRI and local military documents, this article record the institutional history of Pertanu and its struggle to defent the peasants after 1965, and the dynamic of the implementation of land reform and its backflow in Banyuwangi, East Java. The description of historical experiences of this peasant organization is equipped by contextual reflection and its revitalization on current era when facing contemporary agrarian issues. Intisari: Secara historiografis berkembang pemahaman yang keliru bahwa landreform era 1960-an di Indonesia hanya didukung oleh partai berpaham komunisme. Sedangkan partai berbasiskan agama, berada pada pihak yang berseberangan, baik secara ideologis maupun sosiologis. Artikel ini membantah simplifikasi pemahaman sejarah tersebut dengan menunjukkan bahwa Nahdlatul Ulama mendukung kebijakan landreform. Dukungan itu dalam kerangka penciptaan keadilan sekaligus pemahaman bahwa kepemilikan tanah pribadi dihormati di dalam Islam, sebab merupakan bagian dari tujuan penegakan syari’at: menjaga harta benda umat (hifdhul maal). Tidak hanya pada tahap pelaksanaan, Pertanu bahkan juga membela dan memperjuangkan kaum tani tatkala mereka diusir dan diambil-alih tanahnya kembali (counter-landreform) pasca 1965. Berdasarkan arsip dari ANRI dan dokumen militer daerah, artikel ini merekam sejarah kelembagaan Pertanu dan perjuangannya dalam membela kaum tani pasca 1965, serta dinamika pelaksanaan landreform dan arus baliknya yang terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur. Uraian pengalaman sejarah perjalanan organisasi tani ini dilengkapi dengan refleksi kontekstualitasi dan revitalisasinya pada era saat ini tetkala berhadapan dengan masalah-masalah agraria kontemporer.