{"title":"根据印度尼西亚共和国2009年第32号法律保护和管理生活环境的地区当局","authors":"Noviar Ramadhany Biesse Putri","doi":"10.30996/dih.v0i0.6587","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract \nThe purpose of this study is to describe problems related to environmental protection and management that occur in Minggirsari Village. This research is a normative legal research with a statutory and conceptual approach. The results of the study found that in Minggirsari Village there are many tourist attractions where tourists can enjoy these tourist destinations. However, there are various kinds of problems regarding the environment of these tourist attractions. There are various tourist attractions that still do not have a clear permit. Then there are various empty buildings even though if these buildings are addressed they can potentially become buildings that can be used as tourist attractions. Referring to Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management, local governments can manage the place into a clean tourist spot while taking into account the aspirations of the community and being participatory by involving all interested parties in environmental management so that the place can be attractive. the attention of the tourists. Going forward to the government and local governments, it is recommended that in issuing provisions in the form of environmental permits, they should always pay attention to human needs and environmental limitations in meeting current and future needs based on the concept of sustainable development that is environmentally sound through accurate and responsible environmental assessment and analysis answer. \nKeywords: environment; licensing; tourist attraction \nAbstrak \nTujuan penelitian ini adalah untuk menggambarkan permasalahan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang terjadi di Desa Minggirsari. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menemukan bahwa di Desa Minggirsari terdapat banyak sekali tempat wisata di mana para wisatawan dapat menikmati destinasi wisata tersebut. Akan tetapi, terdapat berbagai macam permasalahan mengenai lingkungan dari tempat wisata tersebut. Terdapat berbagai tempat wisata yang masih belum memiliki izin yang jelas. Kemudian terdapat berbagai bangunan yang kosong padahal jika bangunan tersebut dibenahi dapat berpotensi sebagai bangunan yang dapat dijadikan objek wisata. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah daerah dapat mengelola tempat tersebut menjadi tempat wisata yang bersih dengan tetap memperhatikan aspirasi dari masyarakat dan bersifat partisipasif dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan lingkungan agar tempat tersebut dapat menarik perhatian para wisatawan. Ke depan kepada pemerintah dan pemerintah daerah, disarankan agar dalam mengeluarkan ketetapan berbentuk izin lingkungan hendaknya senantiasa memperhatikan kebutuhan manusia serta keterbatasan lingkungan dalam memenuhi kebutuhan masa kini dan masa mendatang dengan berlandaskan pada konsep pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan melalui pengkajian dan analisis lingkungan yang akurat dan bertanggung jawab. \nKata Kunci: lingkungan; perizinan; tempat wisata","PeriodicalId":52801,"journal":{"name":"DiH","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009\",\"authors\":\"Noviar Ramadhany Biesse Putri\",\"doi\":\"10.30996/dih.v0i0.6587\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstract \\nThe purpose of this study is to describe problems related to environmental protection and management that occur in Minggirsari Village. This research is a normative legal research with a statutory and conceptual approach. The results of the study found that in Minggirsari Village there are many tourist attractions where tourists can enjoy these tourist destinations. However, there are various kinds of problems regarding the environment of these tourist attractions. There are various tourist attractions that still do not have a clear permit. Then there are various empty buildings even though if these buildings are addressed they can potentially become buildings that can be used as tourist attractions. Referring to Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management, local governments can manage the place into a clean tourist spot while taking into account the aspirations of the community and being participatory by involving all interested parties in environmental management so that the place can be attractive. the attention of the tourists. Going forward to the government and local governments, it is recommended that in issuing provisions in the form of environmental permits, they should always pay attention to human needs and environmental limitations in meeting current and future needs based on the concept of sustainable development that is environmentally sound through accurate and responsible environmental assessment and analysis answer. \\nKeywords: environment; licensing; tourist attraction \\nAbstrak \\nTujuan penelitian ini adalah untuk menggambarkan permasalahan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang terjadi di Desa Minggirsari. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menemukan bahwa di Desa Minggirsari terdapat banyak sekali tempat wisata di mana para wisatawan dapat menikmati destinasi wisata tersebut. Akan tetapi, terdapat berbagai macam permasalahan mengenai lingkungan dari tempat wisata tersebut. Terdapat berbagai tempat wisata yang masih belum memiliki izin yang jelas. Kemudian terdapat berbagai bangunan yang kosong padahal jika bangunan tersebut dibenahi dapat berpotensi sebagai bangunan yang dapat dijadikan objek wisata. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah daerah dapat mengelola tempat tersebut menjadi tempat wisata yang bersih dengan tetap memperhatikan aspirasi dari masyarakat dan bersifat partisipasif dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan lingkungan agar tempat tersebut dapat menarik perhatian para wisatawan. Ke depan kepada pemerintah dan pemerintah daerah, disarankan agar dalam mengeluarkan ketetapan berbentuk izin lingkungan hendaknya senantiasa memperhatikan kebutuhan manusia serta keterbatasan lingkungan dalam memenuhi kebutuhan masa kini dan masa mendatang dengan berlandaskan pada konsep pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan melalui pengkajian dan analisis lingkungan yang akurat dan bertanggung jawab. \\nKata Kunci: lingkungan; perizinan; tempat wisata\",\"PeriodicalId\":52801,\"journal\":{\"name\":\"DiH\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-08-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"DiH\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30996/dih.v0i0.6587\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"DiH","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30996/dih.v0i0.6587","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
摘要本研究的目的是描述明格萨里村环境保护与管理的相关问题。本研究是一项具有成文法和概念方法的规范性法律研究。研究结果发现,在明格沙里村有许多旅游景点,游客可以享受这些旅游目的地。然而,这些旅游景点的环境存在着各种各样的问题。有许多旅游景点仍然没有明确的许可证。然后还有各种各样的空建筑,即使这些建筑得到处理,它们也有可能成为可以用作旅游景点的建筑。根据2009年关于环境保护和管理的第32号法律,地方政府可以把这个地方管理成一个干净的旅游景点,同时考虑到社区的愿望,并通过让所有有关各方参与环境管理,使这个地方具有吸引力。游客的注意力。展望政府和地方政府,建议他们在发放环境许可形式的规定时,始终以环境无害的可持续发展理念为基础,通过准确和负责任的环境评估和分析回答,关注满足当前和未来需求的人类需求和环境限制。关键词:环境;许可;旅游景点摘要:图juan penelitian ini adalah untuk menggambarkan permasalahan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang terjadi di Desa Minggirsari。Penelitian ini adalah Penelitian hukum normatiatian pendekatan perundang-undangan dankonseptual。Hasil penelitian menemukan bahwa di Desa Minggirsari terdapat banyak sekali tempat wisata di mana para wisatawan dapat menikmati destinasi wisata tersebut。Akan tetapi, terdapat berbagai macam, permasalahan mengeni, lingkungan, dari tempatwisa terteri。Terdapat berbagai tempat wisata yang masih belum memiliki izin yang jelas。Kemudian terdapat berbagai bangunan yang kosong padahal jika bangunan tersebut dibenahi dapat berpotensi sebagai bangunan yang dapat dijadikan objek wisata。Mengacu篇Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan丹Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah daerah dapat mengelola tempat于menjadi tempat wisata杨净选盟dengan tetap memperhatikan aspirasi达里语步伐丹bersifat partisipasif dengan melibatkan semua pihak杨berkepentingan dalam Pengelolaan Lingkungan琼脂tempat于dapat menarik perhatian对位wisatawan。柯depan kepada pemerintah dan pemerintah daerah disarankan琼脂dalam mengeluarkan ketetapan berbentuk izin lingkungan hendaknya senantiasa memperhatikan kebutuhan manusia舒达keterbatasan lingkungan dalam memenuhi kebutuhan玛莎kini丹玛莎mendatang dengan berlandaskan篇konsep pembangunan berkelanjutan杨berwawasan lingkungan melalui pengkajian丹分析lingkungan杨akurat丹bertanggung jawab。卡塔昆慈:灵昆甘;perizinan;tempat wisata
Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009
Abstract
The purpose of this study is to describe problems related to environmental protection and management that occur in Minggirsari Village. This research is a normative legal research with a statutory and conceptual approach. The results of the study found that in Minggirsari Village there are many tourist attractions where tourists can enjoy these tourist destinations. However, there are various kinds of problems regarding the environment of these tourist attractions. There are various tourist attractions that still do not have a clear permit. Then there are various empty buildings even though if these buildings are addressed they can potentially become buildings that can be used as tourist attractions. Referring to Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management, local governments can manage the place into a clean tourist spot while taking into account the aspirations of the community and being participatory by involving all interested parties in environmental management so that the place can be attractive. the attention of the tourists. Going forward to the government and local governments, it is recommended that in issuing provisions in the form of environmental permits, they should always pay attention to human needs and environmental limitations in meeting current and future needs based on the concept of sustainable development that is environmentally sound through accurate and responsible environmental assessment and analysis answer.
Keywords: environment; licensing; tourist attraction
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk menggambarkan permasalahan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang terjadi di Desa Minggirsari. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menemukan bahwa di Desa Minggirsari terdapat banyak sekali tempat wisata di mana para wisatawan dapat menikmati destinasi wisata tersebut. Akan tetapi, terdapat berbagai macam permasalahan mengenai lingkungan dari tempat wisata tersebut. Terdapat berbagai tempat wisata yang masih belum memiliki izin yang jelas. Kemudian terdapat berbagai bangunan yang kosong padahal jika bangunan tersebut dibenahi dapat berpotensi sebagai bangunan yang dapat dijadikan objek wisata. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah daerah dapat mengelola tempat tersebut menjadi tempat wisata yang bersih dengan tetap memperhatikan aspirasi dari masyarakat dan bersifat partisipasif dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan lingkungan agar tempat tersebut dapat menarik perhatian para wisatawan. Ke depan kepada pemerintah dan pemerintah daerah, disarankan agar dalam mengeluarkan ketetapan berbentuk izin lingkungan hendaknya senantiasa memperhatikan kebutuhan manusia serta keterbatasan lingkungan dalam memenuhi kebutuhan masa kini dan masa mendatang dengan berlandaskan pada konsep pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan melalui pengkajian dan analisis lingkungan yang akurat dan bertanggung jawab.
Kata Kunci: lingkungan; perizinan; tempat wisata