{"title":"冠状病毒病大流行时代的监管和紧急电子诉讼发展-19","authors":"Joko Sriwidodo","doi":"10.24843/kp.2021.v43.i02.p06","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pelaksanaan e-Litigasi saat pandemi Covid-19 di Indonesia masih menimbulkan beberapa isu, mulai dari isu disharmonisasi hukum, hingga belum akrabnya masyarakat Indonesia akan penggunaan e-Litigasi. Namun terlepas dari isu tersebut, proses peradilan tetap harus berjalan mengingat penegakan hukum harus terus dilakukan demi tercapainya keadilan. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan yang akan dibahas pada penelitian ini yaitu bagaimana perkembangan regulasi penyelesaian perkara saat Pandemi Covid-19 dan bagaimana urgensi e-Litigasi saat Pandemi Covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Upaya penyelesaian perkara saat Pandemi Covid-19 telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia baik dilakukan upaya melalui jalur litigasi maupun melalui jalur non-litigasi. Adapun upaya penyelesaian perkara melalui jalur non-litigasi telah diterapkan oleh Lembaga Kejaksaan dengan terbentuknya Peraturan Kejaksaan RI (PERJA). Sedangkan upaya penegak hukum dalam penyelesaian perkara saat Pandemi Covid-19 melalui jalur litigasi yaitu dengan adanya e-Litigasi. Diperlukannya keberadaan E-Litigasi saat Pandemi Covid-19 seperti saat ini yaitu karena proses e-Litigasi yang memenuhi asas cepat, sederhana dan murah. Meskipun dalam pelaksanaan e-Litigasi terdapat beberapa kelemahan pada unsur hukum yakni substansi hukum dan budaya hukum. Terkait permasalahan substansi hukum, permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan adanya perumusan peraturan yang lebih mapan terkait e-Litigasi ataupun dapat dilakukan dengan merevisi KUHAP. Sedangkan permasalahan budaya hukum, dapat diselesaikan dengan ketersediaan fasilitas dan sumber daya manusia yang memadai, keterbukaan informasi lengkap yang mudah diakses, ketersediaan budget untuk memenuhi keperluan, serta metode pengambilan keputusan.","PeriodicalId":32487,"journal":{"name":"Kertha Patrika","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perkembangan Regulasi dan Urgensi E-Litigasi Di Era Pandemi Corona Virus Disease -19\",\"authors\":\"Joko Sriwidodo\",\"doi\":\"10.24843/kp.2021.v43.i02.p06\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pelaksanaan e-Litigasi saat pandemi Covid-19 di Indonesia masih menimbulkan beberapa isu, mulai dari isu disharmonisasi hukum, hingga belum akrabnya masyarakat Indonesia akan penggunaan e-Litigasi. Namun terlepas dari isu tersebut, proses peradilan tetap harus berjalan mengingat penegakan hukum harus terus dilakukan demi tercapainya keadilan. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan yang akan dibahas pada penelitian ini yaitu bagaimana perkembangan regulasi penyelesaian perkara saat Pandemi Covid-19 dan bagaimana urgensi e-Litigasi saat Pandemi Covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Upaya penyelesaian perkara saat Pandemi Covid-19 telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia baik dilakukan upaya melalui jalur litigasi maupun melalui jalur non-litigasi. Adapun upaya penyelesaian perkara melalui jalur non-litigasi telah diterapkan oleh Lembaga Kejaksaan dengan terbentuknya Peraturan Kejaksaan RI (PERJA). Sedangkan upaya penegak hukum dalam penyelesaian perkara saat Pandemi Covid-19 melalui jalur litigasi yaitu dengan adanya e-Litigasi. Diperlukannya keberadaan E-Litigasi saat Pandemi Covid-19 seperti saat ini yaitu karena proses e-Litigasi yang memenuhi asas cepat, sederhana dan murah. Meskipun dalam pelaksanaan e-Litigasi terdapat beberapa kelemahan pada unsur hukum yakni substansi hukum dan budaya hukum. Terkait permasalahan substansi hukum, permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan adanya perumusan peraturan yang lebih mapan terkait e-Litigasi ataupun dapat dilakukan dengan merevisi KUHAP. Sedangkan permasalahan budaya hukum, dapat diselesaikan dengan ketersediaan fasilitas dan sumber daya manusia yang memadai, keterbukaan informasi lengkap yang mudah diakses, ketersediaan budget untuk memenuhi keperluan, serta metode pengambilan keputusan.\",\"PeriodicalId\":32487,\"journal\":{\"name\":\"Kertha Patrika\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-06-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Kertha Patrika\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24843/kp.2021.v43.i02.p06\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Kertha Patrika","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/kp.2021.v43.i02.p06","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Perkembangan Regulasi dan Urgensi E-Litigasi Di Era Pandemi Corona Virus Disease -19
Pelaksanaan e-Litigasi saat pandemi Covid-19 di Indonesia masih menimbulkan beberapa isu, mulai dari isu disharmonisasi hukum, hingga belum akrabnya masyarakat Indonesia akan penggunaan e-Litigasi. Namun terlepas dari isu tersebut, proses peradilan tetap harus berjalan mengingat penegakan hukum harus terus dilakukan demi tercapainya keadilan. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan yang akan dibahas pada penelitian ini yaitu bagaimana perkembangan regulasi penyelesaian perkara saat Pandemi Covid-19 dan bagaimana urgensi e-Litigasi saat Pandemi Covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Upaya penyelesaian perkara saat Pandemi Covid-19 telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia baik dilakukan upaya melalui jalur litigasi maupun melalui jalur non-litigasi. Adapun upaya penyelesaian perkara melalui jalur non-litigasi telah diterapkan oleh Lembaga Kejaksaan dengan terbentuknya Peraturan Kejaksaan RI (PERJA). Sedangkan upaya penegak hukum dalam penyelesaian perkara saat Pandemi Covid-19 melalui jalur litigasi yaitu dengan adanya e-Litigasi. Diperlukannya keberadaan E-Litigasi saat Pandemi Covid-19 seperti saat ini yaitu karena proses e-Litigasi yang memenuhi asas cepat, sederhana dan murah. Meskipun dalam pelaksanaan e-Litigasi terdapat beberapa kelemahan pada unsur hukum yakni substansi hukum dan budaya hukum. Terkait permasalahan substansi hukum, permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan adanya perumusan peraturan yang lebih mapan terkait e-Litigasi ataupun dapat dilakukan dengan merevisi KUHAP. Sedangkan permasalahan budaya hukum, dapat diselesaikan dengan ketersediaan fasilitas dan sumber daya manusia yang memadai, keterbukaan informasi lengkap yang mudah diakses, ketersediaan budget untuk memenuhi keperluan, serta metode pengambilan keputusan.