冠状病毒病大流行时代的监管和紧急电子诉讼发展-19

Joko Sriwidodo
{"title":"冠状病毒病大流行时代的监管和紧急电子诉讼发展-19","authors":"Joko Sriwidodo","doi":"10.24843/kp.2021.v43.i02.p06","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pelaksanaan e-Litigasi saat pandemi Covid-19 di Indonesia masih menimbulkan beberapa isu, mulai dari isu disharmonisasi hukum, hingga belum akrabnya masyarakat Indonesia akan penggunaan e-Litigasi. Namun terlepas dari isu tersebut, proses peradilan tetap harus berjalan mengingat penegakan hukum harus terus dilakukan demi tercapainya keadilan. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan yang akan dibahas pada penelitian ini yaitu bagaimana perkembangan regulasi penyelesaian perkara saat Pandemi Covid-19 dan bagaimana urgensi e-Litigasi saat Pandemi Covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Upaya penyelesaian perkara saat Pandemi Covid-19 telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia baik dilakukan upaya melalui jalur litigasi maupun melalui jalur non-litigasi. Adapun upaya penyelesaian perkara melalui jalur non-litigasi telah diterapkan oleh Lembaga Kejaksaan dengan terbentuknya Peraturan Kejaksaan RI (PERJA). Sedangkan upaya penegak hukum dalam penyelesaian perkara saat Pandemi Covid-19 melalui jalur litigasi yaitu dengan adanya e-Litigasi. Diperlukannya keberadaan E-Litigasi saat Pandemi Covid-19 seperti saat ini yaitu karena proses e-Litigasi yang memenuhi asas cepat, sederhana dan murah. Meskipun dalam pelaksanaan e-Litigasi terdapat beberapa kelemahan pada unsur hukum yakni substansi hukum dan budaya hukum. Terkait permasalahan substansi hukum, permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan adanya perumusan peraturan yang lebih mapan terkait e-Litigasi ataupun dapat dilakukan dengan merevisi KUHAP. Sedangkan permasalahan budaya hukum, dapat diselesaikan dengan ketersediaan fasilitas dan sumber daya manusia yang memadai, keterbukaan informasi lengkap yang mudah diakses, ketersediaan budget untuk memenuhi keperluan, serta metode pengambilan keputusan.","PeriodicalId":32487,"journal":{"name":"Kertha Patrika","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perkembangan Regulasi dan Urgensi E-Litigasi Di Era Pandemi Corona Virus Disease -19\",\"authors\":\"Joko Sriwidodo\",\"doi\":\"10.24843/kp.2021.v43.i02.p06\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pelaksanaan e-Litigasi saat pandemi Covid-19 di Indonesia masih menimbulkan beberapa isu, mulai dari isu disharmonisasi hukum, hingga belum akrabnya masyarakat Indonesia akan penggunaan e-Litigasi. Namun terlepas dari isu tersebut, proses peradilan tetap harus berjalan mengingat penegakan hukum harus terus dilakukan demi tercapainya keadilan. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan yang akan dibahas pada penelitian ini yaitu bagaimana perkembangan regulasi penyelesaian perkara saat Pandemi Covid-19 dan bagaimana urgensi e-Litigasi saat Pandemi Covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Upaya penyelesaian perkara saat Pandemi Covid-19 telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia baik dilakukan upaya melalui jalur litigasi maupun melalui jalur non-litigasi. Adapun upaya penyelesaian perkara melalui jalur non-litigasi telah diterapkan oleh Lembaga Kejaksaan dengan terbentuknya Peraturan Kejaksaan RI (PERJA). Sedangkan upaya penegak hukum dalam penyelesaian perkara saat Pandemi Covid-19 melalui jalur litigasi yaitu dengan adanya e-Litigasi. Diperlukannya keberadaan E-Litigasi saat Pandemi Covid-19 seperti saat ini yaitu karena proses e-Litigasi yang memenuhi asas cepat, sederhana dan murah. Meskipun dalam pelaksanaan e-Litigasi terdapat beberapa kelemahan pada unsur hukum yakni substansi hukum dan budaya hukum. Terkait permasalahan substansi hukum, permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan adanya perumusan peraturan yang lebih mapan terkait e-Litigasi ataupun dapat dilakukan dengan merevisi KUHAP. Sedangkan permasalahan budaya hukum, dapat diselesaikan dengan ketersediaan fasilitas dan sumber daya manusia yang memadai, keterbukaan informasi lengkap yang mudah diakses, ketersediaan budget untuk memenuhi keperluan, serta metode pengambilan keputusan.\",\"PeriodicalId\":32487,\"journal\":{\"name\":\"Kertha Patrika\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-06-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Kertha Patrika\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24843/kp.2021.v43.i02.p06\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Kertha Patrika","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/kp.2021.v43.i02.p06","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

印度尼西亚Covid-19大流行期间的e-诉讼的实施仍然引起了一些问题,从法律的不协调问题到印尼公众对e诉讼的熟悉程度。但是,尽管有这些问题,司法程序仍然必须继续进行,因为执法必须继续进行,以实现正义。根据这些背景,本研究将讨论的问题是,Covid-19大流行期间的法律解决情况如何以及Covid-19大流行期间e-诉讼的紧迫性。本研究是一种具有描述性质的方法的规范性法律研究。调查结果显示,印尼政府在试图解决Covid-19大流行时作出的努力,要么通过诉讼渠道,要么通过非诉讼途径。至于通过非诉讼途径解决问题的努力,检察官办公室已制定了检察官日法。而在Covid-19大流行的诉讼中,通过诉讼手段的执法努力就是e-诉讼。像今天这样的Covid-19大流行中存在e-诉讼的原因是e-诉讼过程符合快速、简单和廉价的原则。虽然电子诉讼中存在一些弱点,法律元素,法律物质和法律文化。在有关法定物质问题的问题上,可以通过制定更持久的电子诉讼规则,也可以通过修改审案来解决。至于法律文化问题,可以通过适当的设施和人力资源可用、易于获取的完整信息开放、满足需求的预算以及决策方法来解决。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Perkembangan Regulasi dan Urgensi E-Litigasi Di Era Pandemi Corona Virus Disease -19
Pelaksanaan e-Litigasi saat pandemi Covid-19 di Indonesia masih menimbulkan beberapa isu, mulai dari isu disharmonisasi hukum, hingga belum akrabnya masyarakat Indonesia akan penggunaan e-Litigasi. Namun terlepas dari isu tersebut, proses peradilan tetap harus berjalan mengingat penegakan hukum harus terus dilakukan demi tercapainya keadilan. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan yang akan dibahas pada penelitian ini yaitu bagaimana perkembangan regulasi penyelesaian perkara saat Pandemi Covid-19 dan bagaimana urgensi e-Litigasi saat Pandemi Covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Upaya penyelesaian perkara saat Pandemi Covid-19 telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia baik dilakukan upaya melalui jalur litigasi maupun melalui jalur non-litigasi. Adapun upaya penyelesaian perkara melalui jalur non-litigasi telah diterapkan oleh Lembaga Kejaksaan dengan terbentuknya Peraturan Kejaksaan RI (PERJA). Sedangkan upaya penegak hukum dalam penyelesaian perkara saat Pandemi Covid-19 melalui jalur litigasi yaitu dengan adanya e-Litigasi. Diperlukannya keberadaan E-Litigasi saat Pandemi Covid-19 seperti saat ini yaitu karena proses e-Litigasi yang memenuhi asas cepat, sederhana dan murah. Meskipun dalam pelaksanaan e-Litigasi terdapat beberapa kelemahan pada unsur hukum yakni substansi hukum dan budaya hukum. Terkait permasalahan substansi hukum, permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan adanya perumusan peraturan yang lebih mapan terkait e-Litigasi ataupun dapat dilakukan dengan merevisi KUHAP. Sedangkan permasalahan budaya hukum, dapat diselesaikan dengan ketersediaan fasilitas dan sumber daya manusia yang memadai, keterbukaan informasi lengkap yang mudah diakses, ketersediaan budget untuk memenuhi keperluan, serta metode pengambilan keputusan.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
审稿时长
24 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信