“药物滥用重罪”(个案研究:最高法院裁决第3790号/PID /2020)

DiH Pub Date : 2022-08-29 DOI:10.30996/dih.v0i0.7062
Leonard Domingo
{"title":"“药物滥用重罪”(个案研究:最高法院裁决第3790号/PID /2020)","authors":"Leonard Domingo","doi":"10.30996/dih.v0i0.7062","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract \nLaw enforcement against narcotics abusers is also considered troubling because it does not create legal certainty. Namely the application of material criminal law by judges in the decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 3790 K/PID.SUS/2020 in the Cassation decision on January 13, 2021 against the Defendant/Inmate Prasetyo Febriono. Then in legal considerations, the judge in passing a decision on case Number 3790 K/PID.SUS/2020 in the Cassation decision dated January 13, 2021 against the defendant Prasetyo Febriono was not appropriate based on normative and sociological juridical considerations and by looking at valid evidence. Because Defendant III (Prasetyo Febriono) is a criminal act of Narcotics Abuse Category I for himself in accordance with Article 127 Paragraph (1) letter a of Law No. 35 of 2009 on Narcotics and it is really the defendant who is guilty of doing it. The Panel of Judges based on the facts at the trial considered that the defendant could be held accountable for his actions with the consideration that at the time of committing his actions the defendant was aware of the consequences it caused and did not discourage his intentions, the perpetrator in carrying out his actions was in good physical condition and capable of considering elements against the law and there is no reason for the abolition of the crime. The research method used is normative legal research with a research approach that includes a statutory approach and a conceptual approach. From research conducted by researchers get the following results: 1). The application of material criminal law by the judge in the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 3790 K/PID.SUS/2020 in the Cassation Decision dated January 13, 2021 against the defendant/convict Prasetyo Febriono is not appropriate because Defendant III is a criminal act of narcotics abuse Category I for himself which is in accordance with Article 127 Paragraph (1) letter a of Law No. 35/2009 and it is really the defendant who is guilty of doing so. 2). As for legal considerations, the judge in ruling on case Number 3790 K/PID.SUS/2020 in the Cassation decision dated January 13, 2021 against the defendant Prasetyo Febriono was not appropriate based on normative and sociological juridical considerations and by looking at valid evidence. \nKeywords: legal considerations; material criminal; narcotics abuse \nAbstrak \nPenegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika juga dinilai meresahkan karena tidak mewujudkan kepastian hukum. Yaitu penerapan hukum pidana materiil oleh hakim pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3790 K/PID.SUS/2020 dalam putusan Kasasi tanggal 13 Januari 2021 terhadap Terdakwa/Narapidana Prasetyo Febriono. Kemudian dalam pertimbangan hukum, hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara Nomor 3790 K/PID.SUS/2020 dalam putusan Kasasi tanggal 13 Januari 2021 terhadap terdakwa Prasetyo Febriono tidak sesuai berdasarkan pertimbangan yuridis normatif dan sosiologis dan dengan melihat alat-alat bukti yang sah. Karena terdakwa III (Prasetyo Febriono), merupakan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I  bagi diri sendiri yang sesuai dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU R.I No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan itu benar-benar terdakwalah yang bersalah melakukannya. Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan menilai bahwa terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan pertimbangan bahwa pada saat melakukan perbuatannya terdakwa sadar akan akibat yang di timbulkannya dan tidak mengurungkan niatnya, pelaku dalam melakukan perbuatannya dalam keadaan sehat jasmani dan cakap untuk mempertimbangkan unsur melawan hukum serta tidak adanya alasan penghapusan pidana.  Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian meliputi pendekatan perundang–undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approaach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1). Penerapan hukum pidana materil oleh hakim pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3790 K/PID.SUS/2020 dalam Putusan Kasasi tanggal 13 Januari 2021 terhadap terdakwa/narapidana Prasetyo Febriono tidak tepat karena terdakwa III, merupakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I  bagi diri sendiri yang sesuai dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No.35/2009 dan itu benar-benar terdakwalah yang bersalah melakukannya. 2). Adapun pertimbangan hukum, hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara Nomor 3790 K/PID.SUS/2020 dalam putusan Kasasi tanggal 13 Januari 2021 terhadap terdakwa Prasetyo Febriono tidak sesuai berdasarkan pertimbangan yuridis normatif dan sosiologis dan dengan melihat alat-alat bukti yang sah. \nKata kunci: penyalahgunaan narkotika; pertimbangan hukum; pidana materiil","PeriodicalId":52801,"journal":{"name":"DiH","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Penerapan Sanksi Pidana Dalam Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3790 K/PID.SUS/2020)\",\"authors\":\"Leonard Domingo\",\"doi\":\"10.30996/dih.v0i0.7062\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstract \\nLaw enforcement against narcotics abusers is also considered troubling because it does not create legal certainty. Namely the application of material criminal law by judges in the decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 3790 K/PID.SUS/2020 in the Cassation decision on January 13, 2021 against the Defendant/Inmate Prasetyo Febriono. Then in legal considerations, the judge in passing a decision on case Number 3790 K/PID.SUS/2020 in the Cassation decision dated January 13, 2021 against the defendant Prasetyo Febriono was not appropriate based on normative and sociological juridical considerations and by looking at valid evidence. Because Defendant III (Prasetyo Febriono) is a criminal act of Narcotics Abuse Category I for himself in accordance with Article 127 Paragraph (1) letter a of Law No. 35 of 2009 on Narcotics and it is really the defendant who is guilty of doing it. The Panel of Judges based on the facts at the trial considered that the defendant could be held accountable for his actions with the consideration that at the time of committing his actions the defendant was aware of the consequences it caused and did not discourage his intentions, the perpetrator in carrying out his actions was in good physical condition and capable of considering elements against the law and there is no reason for the abolition of the crime. The research method used is normative legal research with a research approach that includes a statutory approach and a conceptual approach. From research conducted by researchers get the following results: 1). The application of material criminal law by the judge in the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 3790 K/PID.SUS/2020 in the Cassation Decision dated January 13, 2021 against the defendant/convict Prasetyo Febriono is not appropriate because Defendant III is a criminal act of narcotics abuse Category I for himself which is in accordance with Article 127 Paragraph (1) letter a of Law No. 35/2009 and it is really the defendant who is guilty of doing so. 2). As for legal considerations, the judge in ruling on case Number 3790 K/PID.SUS/2020 in the Cassation decision dated January 13, 2021 against the defendant Prasetyo Febriono was not appropriate based on normative and sociological juridical considerations and by looking at valid evidence. \\nKeywords: legal considerations; material criminal; narcotics abuse \\nAbstrak \\nPenegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika juga dinilai meresahkan karena tidak mewujudkan kepastian hukum. Yaitu penerapan hukum pidana materiil oleh hakim pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3790 K/PID.SUS/2020 dalam putusan Kasasi tanggal 13 Januari 2021 terhadap Terdakwa/Narapidana Prasetyo Febriono. Kemudian dalam pertimbangan hukum, hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara Nomor 3790 K/PID.SUS/2020 dalam putusan Kasasi tanggal 13 Januari 2021 terhadap terdakwa Prasetyo Febriono tidak sesuai berdasarkan pertimbangan yuridis normatif dan sosiologis dan dengan melihat alat-alat bukti yang sah. Karena terdakwa III (Prasetyo Febriono), merupakan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I  bagi diri sendiri yang sesuai dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU R.I No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan itu benar-benar terdakwalah yang bersalah melakukannya. Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan menilai bahwa terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan pertimbangan bahwa pada saat melakukan perbuatannya terdakwa sadar akan akibat yang di timbulkannya dan tidak mengurungkan niatnya, pelaku dalam melakukan perbuatannya dalam keadaan sehat jasmani dan cakap untuk mempertimbangkan unsur melawan hukum serta tidak adanya alasan penghapusan pidana.  Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian meliputi pendekatan perundang–undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approaach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1). Penerapan hukum pidana materil oleh hakim pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3790 K/PID.SUS/2020 dalam Putusan Kasasi tanggal 13 Januari 2021 terhadap terdakwa/narapidana Prasetyo Febriono tidak tepat karena terdakwa III, merupakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I  bagi diri sendiri yang sesuai dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No.35/2009 dan itu benar-benar terdakwalah yang bersalah melakukannya. 2). Adapun pertimbangan hukum, hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara Nomor 3790 K/PID.SUS/2020 dalam putusan Kasasi tanggal 13 Januari 2021 terhadap terdakwa Prasetyo Febriono tidak sesuai berdasarkan pertimbangan yuridis normatif dan sosiologis dan dengan melihat alat-alat bukti yang sah. \\nKata kunci: penyalahgunaan narkotika; pertimbangan hukum; pidana materiil\",\"PeriodicalId\":52801,\"journal\":{\"name\":\"DiH\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-08-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"DiH\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30996/dih.v0i0.7062\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"DiH","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30996/dih.v0i0.7062","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

针对麻醉品滥用者的执法也被认为是令人不安的,因为它没有创造法律确定性。即印度尼西亚共和国最高法院第3790 K/PID号决定中法官对物质刑法的适用。SUS/2020在2021年1月13日针对被告/囚犯Prasetyo Febriono的上诉判决中。然后在法律考虑方面,法官在通过对3790k /PID号案件的判决。在2021年1月13日针对被告Prasetyo Febriono的上诉决定中,SUS/2020基于规范和社会学司法考虑以及查看有效证据是不合适的。因为被告III (Prasetyo Febriono)根据2009年第35号《麻醉品法》第127条第(1)款a字母,是他自己滥用第一类麻醉品的犯罪行为,并且确实是被告犯了这一罪行。法官小组根据审判时的事实认为,可以要求被告对其行为负责,但考虑到被告在实施其行为时意识到其所造成的后果,并没有阻止其意图,行为人在实施其行为时身体状况良好,能够考虑到违反法律的因素,并且没有理由废除该罪行。所使用的研究方法是规范性法律研究,其研究方法包括法定方法和概念方法。研究人员通过研究得出以下结论:1)印度尼西亚共和国最高法院法官对物质刑法的适用,编号3790 K/PID。SUS/2020在2021年1月13日针对被告/罪犯Prasetyo Febriono的上诉判决中是不合适的,因为被告III是自己的第一类毒品滥用犯罪行为,根据第35/2009号法律第127条第(1)款a字母,被告确实犯了这样的罪。2)关于法律考虑,法官在对第3790 K/PID号案件的裁决中。在2021年1月13日针对被告Prasetyo Febriono的上诉决定中,SUS/2020基于规范和社会学司法考虑以及查看有效证据是不合适的。关键词:法律考量;物质的犯罪;毒品滥用摘要Penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika juga dinilai meresahkan karena tidak mewujudkan kepastian hukum。yitu penerapan hukum pidana materioleh hakim pada putusan Mahkamah Agung republic Indonesia noor 3790 K/PID。2021年1月13日terhadap Terdakwa/Narapidana Prasetyo FebrionoKemudian dalam pertimbangan hukum, hakim dalam menjatuhkan putusan padperkara Nomor 3790 K/PID。2021年1月13日terhadap terdakwa Prasetyo Febriono tidak sesuai berdasarkan pertimbangan juridis normnormate dan dengan melihat alat-alat bukti yang sah。林嘉欣terdakwa III (Prasetyo Febriono), merupakan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan我bagi diri sendiri杨sesuai dengan Pasal 127影片(1)huruf位于罗德岛的UU没有35 tahun 2009 Tentang Narkotika丹itu benar-benar terdakwalah杨bersalah melakukannya。Majelis哈基姆berdasarkan fakta-fakta di persidangan menilai bahwa terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan pertimbangan bahwa篇种子melakukan perbuatannya terdakwa sadar阿坎人akibat杨di timbulkannya丹有些mengurungkan niatnya, pelaku dalam melakukan perbuatannya dalam keadaan sehat jasmani丹cakap为她mempertimbangkan unsur melawan hukum舒达有些adanya alasan penghapusan pidana。Metode penelitian yang digunakan yitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian meliputi pendekatan perundang-undangan(法规方法)dan pendekatan konseptual(概念方法)。Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1). Penerapan hukum pidana materil oleh hakim pada Putusan Mahkamah Agung republic Indonesia noor 3790 K/PID。2021年SUS / 2020 dalam Putusan Kasasi tanggal 13 Januari terhadap terdakwa / narapidana Prasetyo Febriono有些tepat林嘉欣terdakwa三世,merupakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan我bagi diri sendiri杨sesuai dengan Pasal 127影片(1)huruf UU No.35/2009丹itu benar-benar terdakwalah杨bersalah melakukannya。2). Adapun pertimbangan hukum, hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara Nomor 3790 K/PID。2021年1月13日terhadap terdakwa Prasetyo Febriono tidak sesuai berdasarkan pertimbangan juridis normnormate dan dengan melihat alat-alat bukti yang sah。Kata kunci: penyalahgunaan narkotika;pertimbangan hukum;pidana materiil
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Penerapan Sanksi Pidana Dalam Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3790 K/PID.SUS/2020)
Abstract Law enforcement against narcotics abusers is also considered troubling because it does not create legal certainty. Namely the application of material criminal law by judges in the decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 3790 K/PID.SUS/2020 in the Cassation decision on January 13, 2021 against the Defendant/Inmate Prasetyo Febriono. Then in legal considerations, the judge in passing a decision on case Number 3790 K/PID.SUS/2020 in the Cassation decision dated January 13, 2021 against the defendant Prasetyo Febriono was not appropriate based on normative and sociological juridical considerations and by looking at valid evidence. Because Defendant III (Prasetyo Febriono) is a criminal act of Narcotics Abuse Category I for himself in accordance with Article 127 Paragraph (1) letter a of Law No. 35 of 2009 on Narcotics and it is really the defendant who is guilty of doing it. The Panel of Judges based on the facts at the trial considered that the defendant could be held accountable for his actions with the consideration that at the time of committing his actions the defendant was aware of the consequences it caused and did not discourage his intentions, the perpetrator in carrying out his actions was in good physical condition and capable of considering elements against the law and there is no reason for the abolition of the crime. The research method used is normative legal research with a research approach that includes a statutory approach and a conceptual approach. From research conducted by researchers get the following results: 1). The application of material criminal law by the judge in the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 3790 K/PID.SUS/2020 in the Cassation Decision dated January 13, 2021 against the defendant/convict Prasetyo Febriono is not appropriate because Defendant III is a criminal act of narcotics abuse Category I for himself which is in accordance with Article 127 Paragraph (1) letter a of Law No. 35/2009 and it is really the defendant who is guilty of doing so. 2). As for legal considerations, the judge in ruling on case Number 3790 K/PID.SUS/2020 in the Cassation decision dated January 13, 2021 against the defendant Prasetyo Febriono was not appropriate based on normative and sociological juridical considerations and by looking at valid evidence. Keywords: legal considerations; material criminal; narcotics abuse Abstrak Penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika juga dinilai meresahkan karena tidak mewujudkan kepastian hukum. Yaitu penerapan hukum pidana materiil oleh hakim pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3790 K/PID.SUS/2020 dalam putusan Kasasi tanggal 13 Januari 2021 terhadap Terdakwa/Narapidana Prasetyo Febriono. Kemudian dalam pertimbangan hukum, hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara Nomor 3790 K/PID.SUS/2020 dalam putusan Kasasi tanggal 13 Januari 2021 terhadap terdakwa Prasetyo Febriono tidak sesuai berdasarkan pertimbangan yuridis normatif dan sosiologis dan dengan melihat alat-alat bukti yang sah. Karena terdakwa III (Prasetyo Febriono), merupakan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I  bagi diri sendiri yang sesuai dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU R.I No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan itu benar-benar terdakwalah yang bersalah melakukannya. Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan menilai bahwa terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan pertimbangan bahwa pada saat melakukan perbuatannya terdakwa sadar akan akibat yang di timbulkannya dan tidak mengurungkan niatnya, pelaku dalam melakukan perbuatannya dalam keadaan sehat jasmani dan cakap untuk mempertimbangkan unsur melawan hukum serta tidak adanya alasan penghapusan pidana.  Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian meliputi pendekatan perundang–undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approaach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1). Penerapan hukum pidana materil oleh hakim pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3790 K/PID.SUS/2020 dalam Putusan Kasasi tanggal 13 Januari 2021 terhadap terdakwa/narapidana Prasetyo Febriono tidak tepat karena terdakwa III, merupakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I  bagi diri sendiri yang sesuai dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No.35/2009 dan itu benar-benar terdakwalah yang bersalah melakukannya. 2). Adapun pertimbangan hukum, hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara Nomor 3790 K/PID.SUS/2020 dalam putusan Kasasi tanggal 13 Januari 2021 terhadap terdakwa Prasetyo Febriono tidak sesuai berdasarkan pertimbangan yuridis normatif dan sosiologis dan dengan melihat alat-alat bukti yang sah. Kata kunci: penyalahgunaan narkotika; pertimbangan hukum; pidana materiil
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
DiH
DiH
自引率
0.00%
发文量
11
审稿时长
8 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信