推翻韩日对独岛或竹岛的主权主张:历史方法·全球之声

H. F. Taufik
{"title":"推翻韩日对独岛或竹岛的主权主张:历史方法·全球之声","authors":"H. F. Taufik","doi":"10.24843/kp.2021.v43.i02.p07","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Wilayah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keberadaan suatu negara. Betapa pentingnya suatu wilayah menyebabkan suatu sengketa wilayah antar negara dapat saja terjadi. Demikianlah yang terjadi antara Republik Korea dan Jepang. Keduanya bersengketa atas suatu wilayah kepulauan di Laut Timur, yaitu Kepulauan Dokdo atau Takeshima. Republik Korea dan Jepang sama-sama bersikeras bahwa Kepulauan Dokdo atau Takeshima berada di bawah kedaulatan negaranya. Keduanya memiliki argumentasi masing-masing terhadap klaim mereka tersebut. Penelitian ini akan membahas argumentasi kedua negara serta menganalisisnya dari sudut pandang hukum internasional. Metode penelitian dalam penulisan ini ialah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan sejarah, kasus, dan konseptual. Dari penelitian yang telah dilakukan, didapati bahwa Jepang mengklaim Kepulauan Dokdo merupakan wilayah terra nullius yang kemudian diokupasi, serta wilayah tersebut masih dalam kedaulatannya berdasarkan Perjanjian San Fransisco. Akan tetapi, klaim Republik Korea lebih kuat di mata hukum internasional, bila memperhatikan fakta historis, tindakan yang telah dilakukan, preseden yang ada, serta prinsip efektivitas. Berdasarkan prinsip efektivitas dalam hukum internasional, kontrol efektif yang telah dilakukan Korea selama ini, bahkan sebelum Jepang masuk dan menganeksasi Dokdo atau Takeshima, telah mematahkan klaim terra nullius yang dikemukakan Jepang, dan meneguhkan klaim kedaulatan Korea atas Dokdo atau Takeshima. Hal tersebut sebagaimana yang juga berlaku dalam kasus Sipadan-Ligitan dan kasus Pulau Palmas.","PeriodicalId":32487,"journal":{"name":"Kertha Patrika","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Menelaah Klaim Republik Korea dan Jepang atas Kepulauan Dokdo atau Takeshima: Pendekatan Historis\",\"authors\":\"H. F. Taufik\",\"doi\":\"10.24843/kp.2021.v43.i02.p07\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Wilayah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keberadaan suatu negara. Betapa pentingnya suatu wilayah menyebabkan suatu sengketa wilayah antar negara dapat saja terjadi. Demikianlah yang terjadi antara Republik Korea dan Jepang. Keduanya bersengketa atas suatu wilayah kepulauan di Laut Timur, yaitu Kepulauan Dokdo atau Takeshima. Republik Korea dan Jepang sama-sama bersikeras bahwa Kepulauan Dokdo atau Takeshima berada di bawah kedaulatan negaranya. Keduanya memiliki argumentasi masing-masing terhadap klaim mereka tersebut. Penelitian ini akan membahas argumentasi kedua negara serta menganalisisnya dari sudut pandang hukum internasional. Metode penelitian dalam penulisan ini ialah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan sejarah, kasus, dan konseptual. Dari penelitian yang telah dilakukan, didapati bahwa Jepang mengklaim Kepulauan Dokdo merupakan wilayah terra nullius yang kemudian diokupasi, serta wilayah tersebut masih dalam kedaulatannya berdasarkan Perjanjian San Fransisco. Akan tetapi, klaim Republik Korea lebih kuat di mata hukum internasional, bila memperhatikan fakta historis, tindakan yang telah dilakukan, preseden yang ada, serta prinsip efektivitas. Berdasarkan prinsip efektivitas dalam hukum internasional, kontrol efektif yang telah dilakukan Korea selama ini, bahkan sebelum Jepang masuk dan menganeksasi Dokdo atau Takeshima, telah mematahkan klaim terra nullius yang dikemukakan Jepang, dan meneguhkan klaim kedaulatan Korea atas Dokdo atau Takeshima. Hal tersebut sebagaimana yang juga berlaku dalam kasus Sipadan-Ligitan dan kasus Pulau Palmas.\",\"PeriodicalId\":32487,\"journal\":{\"name\":\"Kertha Patrika\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-06-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Kertha Patrika\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24843/kp.2021.v43.i02.p07\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Kertha Patrika","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/kp.2021.v43.i02.p07","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

郡是一个国家存在的一个组成部分。州际休战对一个地区来说是多么重要。这就是大韩民国和日本之间发生的事情。他们都在东海的一个岛屿地区,独岛或竹岛上发生冲突。大韩民国和日本都坚称独岛或竹岛在其主权之下。他们都有反对他们主张的论据。本研究将讨论两国的论点,并从国际法律的角度对其进行分析。本文的研究方法是一种具有历史性、案例性和概念性的规范性法律研究方法。从所进行的研究中发现,日本声称独岛是当时被占领的无主领土,根据《旧金山协定》,该岛仍处于其主权范围内。然而,从国际法的角度来看,当涉及到历史事实、所采取的行动、现任总统和效率原则时,大韩民国的主张更加有力。基于国际法中的效率原则,韩国一直以来,甚至在日本进入并执行独岛或竹岛之前就进行的有效控制,打破了日本提出的无主领土主张,确认了韩国对独岛或竹岛的主权主张。这与边境和帕尔马群岛的情况相同。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Menelaah Klaim Republik Korea dan Jepang atas Kepulauan Dokdo atau Takeshima: Pendekatan Historis
Wilayah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keberadaan suatu negara. Betapa pentingnya suatu wilayah menyebabkan suatu sengketa wilayah antar negara dapat saja terjadi. Demikianlah yang terjadi antara Republik Korea dan Jepang. Keduanya bersengketa atas suatu wilayah kepulauan di Laut Timur, yaitu Kepulauan Dokdo atau Takeshima. Republik Korea dan Jepang sama-sama bersikeras bahwa Kepulauan Dokdo atau Takeshima berada di bawah kedaulatan negaranya. Keduanya memiliki argumentasi masing-masing terhadap klaim mereka tersebut. Penelitian ini akan membahas argumentasi kedua negara serta menganalisisnya dari sudut pandang hukum internasional. Metode penelitian dalam penulisan ini ialah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan sejarah, kasus, dan konseptual. Dari penelitian yang telah dilakukan, didapati bahwa Jepang mengklaim Kepulauan Dokdo merupakan wilayah terra nullius yang kemudian diokupasi, serta wilayah tersebut masih dalam kedaulatannya berdasarkan Perjanjian San Fransisco. Akan tetapi, klaim Republik Korea lebih kuat di mata hukum internasional, bila memperhatikan fakta historis, tindakan yang telah dilakukan, preseden yang ada, serta prinsip efektivitas. Berdasarkan prinsip efektivitas dalam hukum internasional, kontrol efektif yang telah dilakukan Korea selama ini, bahkan sebelum Jepang masuk dan menganeksasi Dokdo atau Takeshima, telah mematahkan klaim terra nullius yang dikemukakan Jepang, dan meneguhkan klaim kedaulatan Korea atas Dokdo atau Takeshima. Hal tersebut sebagaimana yang juga berlaku dalam kasus Sipadan-Ligitan dan kasus Pulau Palmas.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
审稿时长
24 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信