为了保护民族文化遗产,塔纳语言的存在

Teng Berlianty
{"title":"为了保护民族文化遗产,塔纳语言的存在","authors":"Teng Berlianty","doi":"10.24843/KP.2018.V40.I02.P04","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap bahasa daerah melalui penguatan eksistensi bahasa tana Maluku sebagai warisan budaya bangsa.Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan sifat penelitiannya deskritif analitis, dimana pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan dua cara yaitu dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisa bahan hukum dilakukan secara kualitatif mengingat bahan hukum yang terkumpul bersifat deskritif. Jika dilihat dari prespektif antropologi hukum, bahasa tana ini perlu mendapatkan perlindungan hukum agar tidak mengalami kepunahan secara keseluruhan. Pelindungan terhadap bahasa daerah didasarkan pada amanat Pasal 32 Ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Dengan ayat itu, negara memberi kesempatan dan keleluasaan kepada masyarakat untuk melestarikan dan mengembangkan bahasanya sebagai bagian dari kebudayaannya masing-masing. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan sastra serta peningkatan fungsi bahasa Indonesia juga menjelaskan bahwa bahasa daerah memiliki fungsi yang sangat besar diantaranya sebagai pembentuk kepribadian suku bangsa, peneguh jati diri kedaerahan, sarana pengungkapan serta pengembangan sastra dan budaya daerah dalam bingkai keindonesiaan.","PeriodicalId":32487,"journal":{"name":"Kertha Patrika","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"https://sci-hub-pdf.com/10.24843/KP.2018.V40.I02.P04","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Penguatan Eksistensi Bahasa Tana dalam Upaya Perlindungan Hukum Bahasa Daerah sebagai Warisan Budaya Bangsa\",\"authors\":\"Teng Berlianty\",\"doi\":\"10.24843/KP.2018.V40.I02.P04\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap bahasa daerah melalui penguatan eksistensi bahasa tana Maluku sebagai warisan budaya bangsa.Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan sifat penelitiannya deskritif analitis, dimana pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan dua cara yaitu dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisa bahan hukum dilakukan secara kualitatif mengingat bahan hukum yang terkumpul bersifat deskritif. Jika dilihat dari prespektif antropologi hukum, bahasa tana ini perlu mendapatkan perlindungan hukum agar tidak mengalami kepunahan secara keseluruhan. Pelindungan terhadap bahasa daerah didasarkan pada amanat Pasal 32 Ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Dengan ayat itu, negara memberi kesempatan dan keleluasaan kepada masyarakat untuk melestarikan dan mengembangkan bahasanya sebagai bagian dari kebudayaannya masing-masing. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan sastra serta peningkatan fungsi bahasa Indonesia juga menjelaskan bahwa bahasa daerah memiliki fungsi yang sangat besar diantaranya sebagai pembentuk kepribadian suku bangsa, peneguh jati diri kedaerahan, sarana pengungkapan serta pengembangan sastra dan budaya daerah dalam bingkai keindonesiaan.\",\"PeriodicalId\":32487,\"journal\":{\"name\":\"Kertha Patrika\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-08-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"https://sci-hub-pdf.com/10.24843/KP.2018.V40.I02.P04\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Kertha Patrika\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24843/KP.2018.V40.I02.P04\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Kertha Patrika","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/KP.2018.V40.I02.P04","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

本研究的目的是通过创造马鲁古土地作为国家文化遗产的存在,了解法律对该地区语言的保护。所使用的研究方法是具有分析描述性的规范性法律研究方法,其中所使用的问题方法是邀请方法和概念方法。法律材料的分组有两种方式,即虚假研究和实地调查。对法律材料进行定性分析,将收集的法律材料视为描述性材料。如果从法律人类学的角度来看,这种陆地语言需要法律保护,以免彻底灭绝。对该地区语言的保护是基于对1945年法案第32条的信任,该条规定,国家尊重并保护该地区语言作为国家文化财产。它使人们有机会将自己的语言作为自己文化的一部分加以保护和发展。在2014年关于发展、建设和保护语言和文学以及改善印度尼西亚功能的第57号政府规则中,还解释说,该地区的语言在其中具有很大的功能,作为一种民族个性形式,是对流血者身份的确认,欧洲联盟致力于促进文化和文学的发展。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Penguatan Eksistensi Bahasa Tana dalam Upaya Perlindungan Hukum Bahasa Daerah sebagai Warisan Budaya Bangsa
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap bahasa daerah melalui penguatan eksistensi bahasa tana Maluku sebagai warisan budaya bangsa.Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan sifat penelitiannya deskritif analitis, dimana pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan dua cara yaitu dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisa bahan hukum dilakukan secara kualitatif mengingat bahan hukum yang terkumpul bersifat deskritif. Jika dilihat dari prespektif antropologi hukum, bahasa tana ini perlu mendapatkan perlindungan hukum agar tidak mengalami kepunahan secara keseluruhan. Pelindungan terhadap bahasa daerah didasarkan pada amanat Pasal 32 Ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Dengan ayat itu, negara memberi kesempatan dan keleluasaan kepada masyarakat untuk melestarikan dan mengembangkan bahasanya sebagai bagian dari kebudayaannya masing-masing. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan sastra serta peningkatan fungsi bahasa Indonesia juga menjelaskan bahwa bahasa daerah memiliki fungsi yang sangat besar diantaranya sebagai pembentuk kepribadian suku bangsa, peneguh jati diri kedaerahan, sarana pengungkapan serta pengembangan sastra dan budaya daerah dalam bingkai keindonesiaan.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
审稿时长
24 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信