S. H. M.H Derita Prapti Rahyu, M. H. F. S.H., S. H. M.H. Darwance, M. Si. Amir Dedoe
{"title":"当地矿山居民在地区政策中的转型智慧","authors":"S. H. M.H Derita Prapti Rahyu, M. H. F. S.H., S. H. M.H. Darwance, M. Si. Amir Dedoe","doi":"10.24843/kp.2020.v42.i03.p03","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Secara umum sektor pertambangan selama ini memberikan kontribusi yang sangat besar bagi perekonomian Indonesia serta daerah-daerah yang menjadi lokasi pertambangan. Situasi khusus terjadi pada pertambangan rakyat di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang justru menyisakan sejumlah kasus yang belum terselesaikan. Hanya saja, pemerintah daerah setempat nampaknya belum mangakomodir kearifan lokal untuk menyelesaikan kasus pertambangan rakyat dalam bentuk kebijakan daerah (baik peraturan ataupun penetapan). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kearifan lokal terkait pertambangan rakyat tertransformasi ke dalam kebijakan daerah agar tetap lestari, berkembang, dan ditaati oleh masyarakat dengan penuh kesadaran. Artikel inimerupakan penelitian hukum normatif dengan mengidentifikasi peraturan perundang-undangan terkait adakah peluang mentransformasi kearifan lokal ke dalam kebijakan daerah.Bahan hukum primer diperoleh dari peraturan perundang-undangan terkait danbahan hukum sekunder berupa sumber kepustakaan danartikel-artikel ilmiah. Hasil penelitian menjelaskan bahwa kearifan lokal pada aktivitas pertambangan rakyat tidak terakomodir dalam kebijakan daerah sehubungan dengan keterbatasan kewenangan daerah dalam sektortersebut. Pintu masuk untuk mentransformasikan kearifan lokal ke dalam produk hukum daerah justru terdapat pada kewenangan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota di bidang pengelolaan lingkungan hidup.","PeriodicalId":32487,"journal":{"name":"Kertha Patrika","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Transformasi Kearifan Lokal Terkait Kasus Pertambangan Rakyat dalam Kebijakan Daerah\",\"authors\":\"S. H. M.H Derita Prapti Rahyu, M. H. F. S.H., S. H. M.H. Darwance, M. Si. Amir Dedoe\",\"doi\":\"10.24843/kp.2020.v42.i03.p03\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Secara umum sektor pertambangan selama ini memberikan kontribusi yang sangat besar bagi perekonomian Indonesia serta daerah-daerah yang menjadi lokasi pertambangan. Situasi khusus terjadi pada pertambangan rakyat di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang justru menyisakan sejumlah kasus yang belum terselesaikan. Hanya saja, pemerintah daerah setempat nampaknya belum mangakomodir kearifan lokal untuk menyelesaikan kasus pertambangan rakyat dalam bentuk kebijakan daerah (baik peraturan ataupun penetapan). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kearifan lokal terkait pertambangan rakyat tertransformasi ke dalam kebijakan daerah agar tetap lestari, berkembang, dan ditaati oleh masyarakat dengan penuh kesadaran. Artikel inimerupakan penelitian hukum normatif dengan mengidentifikasi peraturan perundang-undangan terkait adakah peluang mentransformasi kearifan lokal ke dalam kebijakan daerah.Bahan hukum primer diperoleh dari peraturan perundang-undangan terkait danbahan hukum sekunder berupa sumber kepustakaan danartikel-artikel ilmiah. Hasil penelitian menjelaskan bahwa kearifan lokal pada aktivitas pertambangan rakyat tidak terakomodir dalam kebijakan daerah sehubungan dengan keterbatasan kewenangan daerah dalam sektortersebut. Pintu masuk untuk mentransformasikan kearifan lokal ke dalam produk hukum daerah justru terdapat pada kewenangan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota di bidang pengelolaan lingkungan hidup.\",\"PeriodicalId\":32487,\"journal\":{\"name\":\"Kertha Patrika\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-12-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Kertha Patrika\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24843/kp.2020.v42.i03.p03\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Kertha Patrika","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/kp.2020.v42.i03.p03","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Transformasi Kearifan Lokal Terkait Kasus Pertambangan Rakyat dalam Kebijakan Daerah
Secara umum sektor pertambangan selama ini memberikan kontribusi yang sangat besar bagi perekonomian Indonesia serta daerah-daerah yang menjadi lokasi pertambangan. Situasi khusus terjadi pada pertambangan rakyat di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang justru menyisakan sejumlah kasus yang belum terselesaikan. Hanya saja, pemerintah daerah setempat nampaknya belum mangakomodir kearifan lokal untuk menyelesaikan kasus pertambangan rakyat dalam bentuk kebijakan daerah (baik peraturan ataupun penetapan). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kearifan lokal terkait pertambangan rakyat tertransformasi ke dalam kebijakan daerah agar tetap lestari, berkembang, dan ditaati oleh masyarakat dengan penuh kesadaran. Artikel inimerupakan penelitian hukum normatif dengan mengidentifikasi peraturan perundang-undangan terkait adakah peluang mentransformasi kearifan lokal ke dalam kebijakan daerah.Bahan hukum primer diperoleh dari peraturan perundang-undangan terkait danbahan hukum sekunder berupa sumber kepustakaan danartikel-artikel ilmiah. Hasil penelitian menjelaskan bahwa kearifan lokal pada aktivitas pertambangan rakyat tidak terakomodir dalam kebijakan daerah sehubungan dengan keterbatasan kewenangan daerah dalam sektortersebut. Pintu masuk untuk mentransformasikan kearifan lokal ke dalam produk hukum daerah justru terdapat pada kewenangan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota di bidang pengelolaan lingkungan hidup.