{"title":"常见性骚扰受害者的法律保护(RUNGKUT地区研究)","authors":"Dara Manista Harwika, Amelia Puspita Sari","doi":"10.30996/dih.v17i2.5233","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractThe purpose of this research is to offer novelty related to legal protection that is relevant and can quickly be applied in public boarding houses. Using empirical research methods to describe the legal regulations that live in society. Through this research, the researcher offers the concept of legal protection for victims of sexual harassment who live in an environment that is only limited by one door. Namely that the influence of an environment that is too friendly to teach the individual a touch that should not be done, besides the geographical factor of the environment which is an industrial area with most male workers who only live alone there so they cannot control their passions, besides that the divider between freedoms people per person only one door is considered too thin in protecting each other's privacy so that it is widely used for sexual harassment. In this case, the community around the public boarding house receives two legal protection measures, namely the first, which is preventive, namely building a protection institution for victims of sexual harassment in collaboration with local village officials. The second is to urge the Legislative to immediately pass the Draft law on the Elimination of Sexual Violence because Indonesia is an emergency of sexual harassment.Keywords: legal protection; public boarding houses; sexual harassmentAbstrakTujuan penelitian ini yaitu menawarkan kebaruan terkait perlindungan hukum yang relevan dan cepat dapat diterapkan di dalam kosan umum. Mengunakan metode penelitian empiris dengan menguraikan peraturan hukum yang hidup di masyarakat. Melalui penelitian ini peneliti menawarkan bagaimana konsep perlindungan hukum korban pelecehan seksual yang tinggal di dalam lingkungan yang hanya berbatas oleh satu pintu. Yaitu bahwa pengaruh dari lingkungan yang terlalu ramah sehingga mewajarkan sentuhan yang tidak seharusnya dilakukan kepada individu, selain itu faktor geografis lingkungan yang merupakan kawasan industrial dengan kebanyakan pekerja laki-laki yang hanya tinggal sendirian disana sehingga tidak dapat mengontrol nafsu nya, selain itu sekat diantara kebebasan orang per orang hanya berbatas satu pintu dinilai terlalu tipis dalam melindungi privasi masing-masing sehingga banyak dimanfaatkan untuk melakukan pelecehan seksual. Di dalam hal ini maka masyarakat sekitar kosan umum mendapat dua upaya perlindungan hukum yaitu yang pertama, bersifat mencegah yaitu membangun lembaga perlindungan korban pelecehan seksual yang bekerja sama aparat kampung setempat. Yang kedua yaitu mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU PKS karena Indonesia darurat pelecehan seksual.","PeriodicalId":52801,"journal":{"name":"DiH","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DI KOSAN UMUM (STUDI PADA WILAYAH RUNGKUT)\",\"authors\":\"Dara Manista Harwika, Amelia Puspita Sari\",\"doi\":\"10.30996/dih.v17i2.5233\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"AbstractThe purpose of this research is to offer novelty related to legal protection that is relevant and can quickly be applied in public boarding houses. Using empirical research methods to describe the legal regulations that live in society. Through this research, the researcher offers the concept of legal protection for victims of sexual harassment who live in an environment that is only limited by one door. Namely that the influence of an environment that is too friendly to teach the individual a touch that should not be done, besides the geographical factor of the environment which is an industrial area with most male workers who only live alone there so they cannot control their passions, besides that the divider between freedoms people per person only one door is considered too thin in protecting each other's privacy so that it is widely used for sexual harassment. In this case, the community around the public boarding house receives two legal protection measures, namely the first, which is preventive, namely building a protection institution for victims of sexual harassment in collaboration with local village officials. The second is to urge the Legislative to immediately pass the Draft law on the Elimination of Sexual Violence because Indonesia is an emergency of sexual harassment.Keywords: legal protection; public boarding houses; sexual harassmentAbstrakTujuan penelitian ini yaitu menawarkan kebaruan terkait perlindungan hukum yang relevan dan cepat dapat diterapkan di dalam kosan umum. Mengunakan metode penelitian empiris dengan menguraikan peraturan hukum yang hidup di masyarakat. Melalui penelitian ini peneliti menawarkan bagaimana konsep perlindungan hukum korban pelecehan seksual yang tinggal di dalam lingkungan yang hanya berbatas oleh satu pintu. Yaitu bahwa pengaruh dari lingkungan yang terlalu ramah sehingga mewajarkan sentuhan yang tidak seharusnya dilakukan kepada individu, selain itu faktor geografis lingkungan yang merupakan kawasan industrial dengan kebanyakan pekerja laki-laki yang hanya tinggal sendirian disana sehingga tidak dapat mengontrol nafsu nya, selain itu sekat diantara kebebasan orang per orang hanya berbatas satu pintu dinilai terlalu tipis dalam melindungi privasi masing-masing sehingga banyak dimanfaatkan untuk melakukan pelecehan seksual. Di dalam hal ini maka masyarakat sekitar kosan umum mendapat dua upaya perlindungan hukum yaitu yang pertama, bersifat mencegah yaitu membangun lembaga perlindungan korban pelecehan seksual yang bekerja sama aparat kampung setempat. Yang kedua yaitu mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU PKS karena Indonesia darurat pelecehan seksual.\",\"PeriodicalId\":52801,\"journal\":{\"name\":\"DiH\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-07-07\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"DiH\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30996/dih.v17i2.5233\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"DiH","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30996/dih.v17i2.5233","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
摘要本研究的目的在于提供相关的、可快速应用于公共寄宿公寓的法律保护的新颖性。运用实证研究的方法来描述在社会中存在的法律规制。通过这一研究,研究者为生活在只有一扇门的环境中的性骚扰受害者提供了法律保护的概念。也就是说,一个环境的影响太友好了,教个人触摸不应该做的事情,除了环境的地理因素,这是一个工业区,大多数男性工人只住在那里,所以他们无法控制自己的激情,除了自由之间的分隔,每个人只有一扇门被认为在保护彼此的隐私方面太薄,所以它被广泛用于性骚扰。在这种情况下,公共寄宿公寓周边社区得到了两项法律保护措施,第一项是预防性措施,即与当地村官合作建立性骚扰受害者保护机构。二是敦促立法机关立即通过《消除性暴力法草案》,因为印尼是性骚扰的紧急状态。关键词:法律保护;公共寄宿公寓;摘要:tujuan penelitian ini yittu menawarkan kebaruan terkait perlindungan hukum yang相关名词(n .)孟古纳坎的方法和经验。孟古纳坎的研究。Melalui penelitian ini peneliti menawarkan bagaimana konsep perlindungan hukum korban peleehan seksual yang tinggal di dalam lingkungan yang hanya berbatas oleh satu pintu。yitu bahwa pengaruh dari lingkungan yang terlalu ramah sehinga mewajarkan senuhan yang tidak seharusnya dilakukan kepakan kaasan industrial dengan kebanyan pekerja laki-laki yang hanya tinggal sendirian disana sehinga tidak dapat mengontrol nsu nyaSelain itu sekat diantara kebebasan orang per orang hanya berbatas satu pintu dinilai terlalu tipis dalam melindungi privasi masing-masing seingak dimanfaatkan untuk melakukan pelehan seksuk。didalam hal ini maka masyarakat sekitar kosan umum mendapat dua upaya perlindungan hukum yitu yang pertama, bersimencegah yitung membanguan lembaga perlindungan korban pelecehan seksual yang bekerja sama aparat kampung九月。杨克杜雅图mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU PKS karena印度尼西亚darurat peleehan seksuk。
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DI KOSAN UMUM (STUDI PADA WILAYAH RUNGKUT)
AbstractThe purpose of this research is to offer novelty related to legal protection that is relevant and can quickly be applied in public boarding houses. Using empirical research methods to describe the legal regulations that live in society. Through this research, the researcher offers the concept of legal protection for victims of sexual harassment who live in an environment that is only limited by one door. Namely that the influence of an environment that is too friendly to teach the individual a touch that should not be done, besides the geographical factor of the environment which is an industrial area with most male workers who only live alone there so they cannot control their passions, besides that the divider between freedoms people per person only one door is considered too thin in protecting each other's privacy so that it is widely used for sexual harassment. In this case, the community around the public boarding house receives two legal protection measures, namely the first, which is preventive, namely building a protection institution for victims of sexual harassment in collaboration with local village officials. The second is to urge the Legislative to immediately pass the Draft law on the Elimination of Sexual Violence because Indonesia is an emergency of sexual harassment.Keywords: legal protection; public boarding houses; sexual harassmentAbstrakTujuan penelitian ini yaitu menawarkan kebaruan terkait perlindungan hukum yang relevan dan cepat dapat diterapkan di dalam kosan umum. Mengunakan metode penelitian empiris dengan menguraikan peraturan hukum yang hidup di masyarakat. Melalui penelitian ini peneliti menawarkan bagaimana konsep perlindungan hukum korban pelecehan seksual yang tinggal di dalam lingkungan yang hanya berbatas oleh satu pintu. Yaitu bahwa pengaruh dari lingkungan yang terlalu ramah sehingga mewajarkan sentuhan yang tidak seharusnya dilakukan kepada individu, selain itu faktor geografis lingkungan yang merupakan kawasan industrial dengan kebanyakan pekerja laki-laki yang hanya tinggal sendirian disana sehingga tidak dapat mengontrol nafsu nya, selain itu sekat diantara kebebasan orang per orang hanya berbatas satu pintu dinilai terlalu tipis dalam melindungi privasi masing-masing sehingga banyak dimanfaatkan untuk melakukan pelecehan seksual. Di dalam hal ini maka masyarakat sekitar kosan umum mendapat dua upaya perlindungan hukum yaitu yang pertama, bersifat mencegah yaitu membangun lembaga perlindungan korban pelecehan seksual yang bekerja sama aparat kampung setempat. Yang kedua yaitu mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU PKS karena Indonesia darurat pelecehan seksual.