通过权利制度将财产分配给非穆斯林儿童

Eka Apriyudi
{"title":"通过权利制度将财产分配给非穆斯林儿童","authors":"Eka Apriyudi","doi":"10.24843/KP.2018.V40.I01.P05","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemberian wasiat wajibah kepada ahli waris yang non muslim dewasa ini bertujuan untuk menciptakan rasa keadilan bagi anak-anak yang ditinggal mati oleh ayahnya yang beragama Islam. Mekipun demikian dalam Al-Qur’an maupun hadis tidak membenarkan anak yang non muslim mewarisi harta dari ayahnya yang beragama muslim. Melalui wasiat wajibah tersebut anak yang non muslim dapat diberikan warisan dari ayahnya. Kondisi tersebut melatarbelakangi penelitian ini dalam rangka mengetahui (1) Bagaimana kedudukan anak non muslim terhadap harta warisan pewaris beragama Islam? dan (2) Bagaimana pembagian harta waris kepada anak kandung non muslim melalui wasiat wajibah? Sejalan dengan permasalahan penelitian ini, maka jenis penelitian hukum yang digunakan bersifat penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan merupakan analisis yuridis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Kedudukan anak non muslim terhadap harta warisan pewaris beragama Islam adalah bukan sebagai ahli waris dimana dalam Hukum Waris Islam tidak mengenal adanya pewaris kepada orang yang berbeda agama (non-muslim), karena tujuan dari kewarisan itu sendiri menurut konsep maqashid al-syariah (tujuan diturunkannya syariat Islam) secara operasional adalah untuk memelihara harta dan keturunan. Hal ini yang menjadi alasan bahwa kedudukan hak anak non muslim atas warisan pewaris muslim diatur dalam Hukum Waris Islam yang berlaku di Indonesia yang menempatkan anak yang beragama lain dari agama yang dipeluk pewaris tidak memperoleh warisan tetapi memperoleh wasiat wajibah; dan (2) Pembagian harta waris kepada anak kandung non muslim melalui wasiat wajibah yang intinya menyatakan bahwa ahli waris yang beragama bukan Islam tetap bisa mendapat harta dari pewaris yang beragama Islam berdasarkan wasiat wajibah yang bagiannya sama dengan bagian anak perempuan sebagai ahli waris, sehingga anak non muslim berhak mendapatkan bagian harta warisan pewaris muslim sebagai penerima wasiat wajibah. \n  \nKata Kunci: Wasiat Wajibah, Beda Agama, Pewarisan Islam.","PeriodicalId":32487,"journal":{"name":"Kertha Patrika","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"https://sci-hub-pdf.com/10.24843/KP.2018.V40.I01.P05","citationCount":"3","resultStr":"{\"title\":\"PEMBAGIAN HARTA WARIS KEPADA ANAK KANDUNG NON MUSLIM MELALUI WASIAT WAJIBAH\",\"authors\":\"Eka Apriyudi\",\"doi\":\"10.24843/KP.2018.V40.I01.P05\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pemberian wasiat wajibah kepada ahli waris yang non muslim dewasa ini bertujuan untuk menciptakan rasa keadilan bagi anak-anak yang ditinggal mati oleh ayahnya yang beragama Islam. Mekipun demikian dalam Al-Qur’an maupun hadis tidak membenarkan anak yang non muslim mewarisi harta dari ayahnya yang beragama muslim. Melalui wasiat wajibah tersebut anak yang non muslim dapat diberikan warisan dari ayahnya. Kondisi tersebut melatarbelakangi penelitian ini dalam rangka mengetahui (1) Bagaimana kedudukan anak non muslim terhadap harta warisan pewaris beragama Islam? dan (2) Bagaimana pembagian harta waris kepada anak kandung non muslim melalui wasiat wajibah? Sejalan dengan permasalahan penelitian ini, maka jenis penelitian hukum yang digunakan bersifat penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan merupakan analisis yuridis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Kedudukan anak non muslim terhadap harta warisan pewaris beragama Islam adalah bukan sebagai ahli waris dimana dalam Hukum Waris Islam tidak mengenal adanya pewaris kepada orang yang berbeda agama (non-muslim), karena tujuan dari kewarisan itu sendiri menurut konsep maqashid al-syariah (tujuan diturunkannya syariat Islam) secara operasional adalah untuk memelihara harta dan keturunan. Hal ini yang menjadi alasan bahwa kedudukan hak anak non muslim atas warisan pewaris muslim diatur dalam Hukum Waris Islam yang berlaku di Indonesia yang menempatkan anak yang beragama lain dari agama yang dipeluk pewaris tidak memperoleh warisan tetapi memperoleh wasiat wajibah; dan (2) Pembagian harta waris kepada anak kandung non muslim melalui wasiat wajibah yang intinya menyatakan bahwa ahli waris yang beragama bukan Islam tetap bisa mendapat harta dari pewaris yang beragama Islam berdasarkan wasiat wajibah yang bagiannya sama dengan bagian anak perempuan sebagai ahli waris, sehingga anak non muslim berhak mendapatkan bagian harta warisan pewaris muslim sebagai penerima wasiat wajibah. \\n  \\nKata Kunci: Wasiat Wajibah, Beda Agama, Pewarisan Islam.\",\"PeriodicalId\":32487,\"journal\":{\"name\":\"Kertha Patrika\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-06-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"https://sci-hub-pdf.com/10.24843/KP.2018.V40.I01.P05\",\"citationCount\":\"3\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Kertha Patrika\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24843/KP.2018.V40.I01.P05\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Kertha Patrika","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/KP.2018.V40.I01.P05","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3

摘要

今天,向非穆斯林继承人颁发代理遗嘱的目的是为失去穆斯林父亲的孩子们创造一种公正的感觉。同样的,古兰经和圣训都不允许非穆斯林的孩子从穆斯林父亲那里继承财产。通过他的遗嘱,一个非穆斯林的孩子可以从他父亲那里继承遗产。这是这项研究的背景,以了解(1)非穆斯林儿童对伊斯兰遗产的立场。(2)如何通过奴隶遗嘱将遗产分配给非穆斯林儿童?根据本研究的问题,所使用的法律研究类型与规范法、概念方法和案例方法相关联。法律材料收集技术是通过文献研究实现的。所使用的法律材料分析技术是对司法权的分析。这项研究结果表明,(1)孩子的地位非穆斯林对伊斯兰宗教遗产继承人是伊斯兰教不是法律作为在继承人的继承人不认识任何对不同宗教信仰的人(穆斯林)的继承人,因为kewarisan本身的目的是根据概念maqashid al-syariah (diturunkannya目的伊斯兰syariat)是负责维持运营地将财富和后代。这就是为什么非穆斯林儿童对穆斯林继承人权利的地位是按照印尼现有的伊斯兰继承人法来规定的,该法律规定,将其他宗教信仰的孩子置于继承权之外,而不是获得权利,而是获得权利;和(2)通过遗嘱分配财产继承人对非穆斯林的亲生儿子的wajibah重点指出,宗教不是伊斯兰教仍然可以得到财富的继承人的伊斯兰教徒的继承人根据遗嘱wajibah部分与女儿为继承人的一部分,所以这部分非穆斯林孩子应得的遗产继承人穆斯林作为wajibah的遗嘱受益人。关键词:公民遗嘱,不同的宗教信仰,伊斯兰遗产。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PEMBAGIAN HARTA WARIS KEPADA ANAK KANDUNG NON MUSLIM MELALUI WASIAT WAJIBAH
Pemberian wasiat wajibah kepada ahli waris yang non muslim dewasa ini bertujuan untuk menciptakan rasa keadilan bagi anak-anak yang ditinggal mati oleh ayahnya yang beragama Islam. Mekipun demikian dalam Al-Qur’an maupun hadis tidak membenarkan anak yang non muslim mewarisi harta dari ayahnya yang beragama muslim. Melalui wasiat wajibah tersebut anak yang non muslim dapat diberikan warisan dari ayahnya. Kondisi tersebut melatarbelakangi penelitian ini dalam rangka mengetahui (1) Bagaimana kedudukan anak non muslim terhadap harta warisan pewaris beragama Islam? dan (2) Bagaimana pembagian harta waris kepada anak kandung non muslim melalui wasiat wajibah? Sejalan dengan permasalahan penelitian ini, maka jenis penelitian hukum yang digunakan bersifat penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan merupakan analisis yuridis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Kedudukan anak non muslim terhadap harta warisan pewaris beragama Islam adalah bukan sebagai ahli waris dimana dalam Hukum Waris Islam tidak mengenal adanya pewaris kepada orang yang berbeda agama (non-muslim), karena tujuan dari kewarisan itu sendiri menurut konsep maqashid al-syariah (tujuan diturunkannya syariat Islam) secara operasional adalah untuk memelihara harta dan keturunan. Hal ini yang menjadi alasan bahwa kedudukan hak anak non muslim atas warisan pewaris muslim diatur dalam Hukum Waris Islam yang berlaku di Indonesia yang menempatkan anak yang beragama lain dari agama yang dipeluk pewaris tidak memperoleh warisan tetapi memperoleh wasiat wajibah; dan (2) Pembagian harta waris kepada anak kandung non muslim melalui wasiat wajibah yang intinya menyatakan bahwa ahli waris yang beragama bukan Islam tetap bisa mendapat harta dari pewaris yang beragama Islam berdasarkan wasiat wajibah yang bagiannya sama dengan bagian anak perempuan sebagai ahli waris, sehingga anak non muslim berhak mendapatkan bagian harta warisan pewaris muslim sebagai penerima wasiat wajibah.   Kata Kunci: Wasiat Wajibah, Beda Agama, Pewarisan Islam.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
审稿时长
24 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信