{"title":"对患者数据的法律保护是医疗服务中个人数据的保障","authors":"Lineus Frederico, Sonya Arini Batubara, Elvira Fitriyani Pakpahan","doi":"10.31933/2ybkxb89","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sistem yang sangat penting bagi kehidupan individu adalah layanan informasi manajemen rumah sakit. Tindakan hukum harus diambil untuk memastikan bahwa sistem tersebut aman dan terlindungi dari ancaman luar yang dapat membahayakan fungsinya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami perlindungan hukum terhadap privasi pasien terkait data pribadi. Pendekatan hukum normatif digunakan dalam penelitian ini, dengan penekanan pada inventarisasi hukum positif, doktrin hukum, dan asas-asas. Analisis ini menyimpulkan bahwa salah satu peraturan perundang-undangan kesehatan, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Rekam Medis, hanya mengacu pada data elektronik sebagai salah satu jenis data pasien dan tidak mengatur sistem keamanannya. Meskipun bukan langsung berkaitan dengan kesehatan, akan tetapi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi juga dinilai mampu menjawab system pengamanan data pasien","PeriodicalId":335092,"journal":{"name":"UNES Journal of Swara Justisia","volume":"120 12","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-07-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perlindungan Hukum Terhadap Data Pasien Sebagai Jaminan Atas Data Pribadi Dalam Pelayanan Kesehatan\",\"authors\":\"Lineus Frederico, Sonya Arini Batubara, Elvira Fitriyani Pakpahan\",\"doi\":\"10.31933/2ybkxb89\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Sistem yang sangat penting bagi kehidupan individu adalah layanan informasi manajemen rumah sakit. Tindakan hukum harus diambil untuk memastikan bahwa sistem tersebut aman dan terlindungi dari ancaman luar yang dapat membahayakan fungsinya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami perlindungan hukum terhadap privasi pasien terkait data pribadi. Pendekatan hukum normatif digunakan dalam penelitian ini, dengan penekanan pada inventarisasi hukum positif, doktrin hukum, dan asas-asas. Analisis ini menyimpulkan bahwa salah satu peraturan perundang-undangan kesehatan, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Rekam Medis, hanya mengacu pada data elektronik sebagai salah satu jenis data pasien dan tidak mengatur sistem keamanannya. Meskipun bukan langsung berkaitan dengan kesehatan, akan tetapi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi juga dinilai mampu menjawab system pengamanan data pasien\",\"PeriodicalId\":335092,\"journal\":{\"name\":\"UNES Journal of Swara Justisia\",\"volume\":\"120 12\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-07-19\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"UNES Journal of Swara Justisia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31933/2ybkxb89\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"UNES Journal of Swara Justisia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31933/2ybkxb89","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Perlindungan Hukum Terhadap Data Pasien Sebagai Jaminan Atas Data Pribadi Dalam Pelayanan Kesehatan
Sistem yang sangat penting bagi kehidupan individu adalah layanan informasi manajemen rumah sakit. Tindakan hukum harus diambil untuk memastikan bahwa sistem tersebut aman dan terlindungi dari ancaman luar yang dapat membahayakan fungsinya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami perlindungan hukum terhadap privasi pasien terkait data pribadi. Pendekatan hukum normatif digunakan dalam penelitian ini, dengan penekanan pada inventarisasi hukum positif, doktrin hukum, dan asas-asas. Analisis ini menyimpulkan bahwa salah satu peraturan perundang-undangan kesehatan, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Rekam Medis, hanya mengacu pada data elektronik sebagai salah satu jenis data pasien dan tidak mengatur sistem keamanannya. Meskipun bukan langsung berkaitan dengan kesehatan, akan tetapi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi juga dinilai mampu menjawab system pengamanan data pasien