{"title":"印度尼西亚共和国情报机构在民主法律框架内的监督机制","authors":"Mutia Jawaz Muslim, Aulia Fikrina","doi":"10.61069/juri.v3i2.91","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Indonesia adalah negara yang sangat majemuk dari berbagai aspek kehidupan sehingga besar pula ancaman terhadap pertahanan dan keamanannya. Intelijen diperlukan sebagai gerbang awal dalam memberikan informasi dan rekomendasi kepada pemangku kepentingan untuk membuat suatu kebijakan strategis. Dalam tatanan negara demokratis keberadaan intelijen negara harus menjunjung prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia. Terlebih dalam sebuah negara pasca pemimpin otoriter seperti indonesia intelijen acapkali dijadikan sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan dengan balutan demi keamanan nasional. Sejarah kelam praktek intelijen masa lalu menjadikan negara ini belajar untuk lebih menata fungsi dan kewenangan sehingga pengawasan pun juga menjadi mutlak dilakukan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah (1) mekanisme pengawasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara menetapkan adanya pengawasan yang berlapis mulai dari internal pimpinan masing-masing dinas intelijen, kemudia presiden sebagai kepala eksekutif, komisi pengawasan intelijen yang dibentuk DPR RI, dan civil society. (2) Meskipun instrumen sudah mengatur dengan baik bentuk pengawasan terhadap intelijen namun dalam praktik masih belum maksimal dengan berbagai halangannya","PeriodicalId":511727,"journal":{"name":"JURNAL RISET INDRAGIRI","volume":"5 11","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-07-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"MEKANISME PENGAWASAN BADAN INTELIJEN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM KERANGKA HUKUM YANG DEMOKRATIS\",\"authors\":\"Mutia Jawaz Muslim, Aulia Fikrina\",\"doi\":\"10.61069/juri.v3i2.91\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Indonesia adalah negara yang sangat majemuk dari berbagai aspek kehidupan sehingga besar pula ancaman terhadap pertahanan dan keamanannya. Intelijen diperlukan sebagai gerbang awal dalam memberikan informasi dan rekomendasi kepada pemangku kepentingan untuk membuat suatu kebijakan strategis. Dalam tatanan negara demokratis keberadaan intelijen negara harus menjunjung prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia. Terlebih dalam sebuah negara pasca pemimpin otoriter seperti indonesia intelijen acapkali dijadikan sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan dengan balutan demi keamanan nasional. Sejarah kelam praktek intelijen masa lalu menjadikan negara ini belajar untuk lebih menata fungsi dan kewenangan sehingga pengawasan pun juga menjadi mutlak dilakukan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah (1) mekanisme pengawasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara menetapkan adanya pengawasan yang berlapis mulai dari internal pimpinan masing-masing dinas intelijen, kemudia presiden sebagai kepala eksekutif, komisi pengawasan intelijen yang dibentuk DPR RI, dan civil society. (2) Meskipun instrumen sudah mengatur dengan baik bentuk pengawasan terhadap intelijen namun dalam praktik masih belum maksimal dengan berbagai halangannya\",\"PeriodicalId\":511727,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL RISET INDRAGIRI\",\"volume\":\"5 11\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-07-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL RISET INDRAGIRI\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.61069/juri.v3i2.91\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL RISET INDRAGIRI","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.61069/juri.v3i2.91","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
MEKANISME PENGAWASAN BADAN INTELIJEN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM KERANGKA HUKUM YANG DEMOKRATIS
Indonesia adalah negara yang sangat majemuk dari berbagai aspek kehidupan sehingga besar pula ancaman terhadap pertahanan dan keamanannya. Intelijen diperlukan sebagai gerbang awal dalam memberikan informasi dan rekomendasi kepada pemangku kepentingan untuk membuat suatu kebijakan strategis. Dalam tatanan negara demokratis keberadaan intelijen negara harus menjunjung prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia. Terlebih dalam sebuah negara pasca pemimpin otoriter seperti indonesia intelijen acapkali dijadikan sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan dengan balutan demi keamanan nasional. Sejarah kelam praktek intelijen masa lalu menjadikan negara ini belajar untuk lebih menata fungsi dan kewenangan sehingga pengawasan pun juga menjadi mutlak dilakukan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah (1) mekanisme pengawasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara menetapkan adanya pengawasan yang berlapis mulai dari internal pimpinan masing-masing dinas intelijen, kemudia presiden sebagai kepala eksekutif, komisi pengawasan intelijen yang dibentuk DPR RI, dan civil society. (2) Meskipun instrumen sudah mengatur dengan baik bentuk pengawasan terhadap intelijen namun dalam praktik masih belum maksimal dengan berbagai halangannya