{"title":"印度尼西亚刑法和伊斯兰刑法对腐败犯罪的看法","authors":"Zainuddin Kasim","doi":"10.61069/juri.v3i2.93","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Korupsi adalah masalah serius di Indonesia, merusak tatanan sosial, ekonomi, dan politik negara. Pemerintah telah berupaya menegakkan hukum terkait tindak pidana korupsi, namun kejahatan ini masih marak. Penelitian ini membahas perspektif hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Islam terhadap tindak pidana korupsi, dengan tujuan memahami bagaimana kedua sistem hukum mengatasi korupsi dan sejauh mana mereka dapat saling melengkapi dalam penegakan hukum. Dalam hukum pidana Indonesia, korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, berbagai jenis korupsi telah dirumuskan dan dijatuhkan sanksi seperti pidana mati, penjara, denda, dan pidana tambahan lainnya. Namun, masyarakat masih menganggap sanksi yang ada terlalu ringan. Dalam hukum pidana Islam, korupsi dianggap sebagai pelanggaran syariat yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan bagi umat manusia. Islam mengatur perolehan dan pembelanjaan harta dengan larangan keras terhadap pelanggaran seperti penipuan, riba, khianat, dan korupsi. Sanksi diterapkan melalui pendekatan ta‘zīr yang fleksibel dan diserahkan kepada pemerintah untuk penetapannya. Penelitian ini menemukan bahwa kedua sistem hukum memiliki potensi untuk saling melengkapi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Diperlukan penerapan hukum yang lebih tegas dan komprehensif untuk mengatasi masalah korupsi yang telah mengakar dalam masyarakat Indonesia.","PeriodicalId":511727,"journal":{"name":"JURNAL RISET INDRAGIRI","volume":"6 2","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-07-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI\",\"authors\":\"Zainuddin Kasim\",\"doi\":\"10.61069/juri.v3i2.93\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Korupsi adalah masalah serius di Indonesia, merusak tatanan sosial, ekonomi, dan politik negara. Pemerintah telah berupaya menegakkan hukum terkait tindak pidana korupsi, namun kejahatan ini masih marak. Penelitian ini membahas perspektif hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Islam terhadap tindak pidana korupsi, dengan tujuan memahami bagaimana kedua sistem hukum mengatasi korupsi dan sejauh mana mereka dapat saling melengkapi dalam penegakan hukum. Dalam hukum pidana Indonesia, korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, berbagai jenis korupsi telah dirumuskan dan dijatuhkan sanksi seperti pidana mati, penjara, denda, dan pidana tambahan lainnya. Namun, masyarakat masih menganggap sanksi yang ada terlalu ringan. Dalam hukum pidana Islam, korupsi dianggap sebagai pelanggaran syariat yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan bagi umat manusia. Islam mengatur perolehan dan pembelanjaan harta dengan larangan keras terhadap pelanggaran seperti penipuan, riba, khianat, dan korupsi. Sanksi diterapkan melalui pendekatan ta‘zīr yang fleksibel dan diserahkan kepada pemerintah untuk penetapannya. Penelitian ini menemukan bahwa kedua sistem hukum memiliki potensi untuk saling melengkapi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Diperlukan penerapan hukum yang lebih tegas dan komprehensif untuk mengatasi masalah korupsi yang telah mengakar dalam masyarakat Indonesia.\",\"PeriodicalId\":511727,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL RISET INDRAGIRI\",\"volume\":\"6 2\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-07-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL RISET INDRAGIRI\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.61069/juri.v3i2.93\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL RISET INDRAGIRI","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.61069/juri.v3i2.93","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI
Korupsi adalah masalah serius di Indonesia, merusak tatanan sosial, ekonomi, dan politik negara. Pemerintah telah berupaya menegakkan hukum terkait tindak pidana korupsi, namun kejahatan ini masih marak. Penelitian ini membahas perspektif hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Islam terhadap tindak pidana korupsi, dengan tujuan memahami bagaimana kedua sistem hukum mengatasi korupsi dan sejauh mana mereka dapat saling melengkapi dalam penegakan hukum. Dalam hukum pidana Indonesia, korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, berbagai jenis korupsi telah dirumuskan dan dijatuhkan sanksi seperti pidana mati, penjara, denda, dan pidana tambahan lainnya. Namun, masyarakat masih menganggap sanksi yang ada terlalu ringan. Dalam hukum pidana Islam, korupsi dianggap sebagai pelanggaran syariat yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan bagi umat manusia. Islam mengatur perolehan dan pembelanjaan harta dengan larangan keras terhadap pelanggaran seperti penipuan, riba, khianat, dan korupsi. Sanksi diterapkan melalui pendekatan ta‘zīr yang fleksibel dan diserahkan kepada pemerintah untuk penetapannya. Penelitian ini menemukan bahwa kedua sistem hukum memiliki potensi untuk saling melengkapi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Diperlukan penerapan hukum yang lebih tegas dan komprehensif untuk mengatasi masalah korupsi yang telah mengakar dalam masyarakat Indonesia.