Ericson Simatupang, Joshiyant Pandi Lumban Batu, Muhammad Yasid
{"title":"根据 2014 年第 IX.35 号法律对针对儿童的性暴力犯罪者的刑事责任进行司法审查。35 of 2014 jo uu no.关于儿童保护的第 17/2016 号决定(决定编号:398/Pid.Sus/2018/PN Mdn)。","authors":"Ericson Simatupang, Joshiyant Pandi Lumban Batu, Muhammad Yasid","doi":"10.46930/retentum.v2i1.2029","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perlindungan anak diatur pada pasal 59A yakni penanganan yang cepat, pendampingan psikososial , pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga yang tidak mampu, dan pemberian perlindungan setiap proses pengadilan. Pertanggungjawaban Pidana mengandung asas kesalahan (asas culpabilitas), bahwa asas kesalahan yang dilandasi pada nilai keadilan harus disertakan secara berpasangan dengan asas legalitas yang dilandasi kepada nilai kepastian. Pertanggungjawaban pidana pelaku terhadap kekerasan seksual anak menurut undang-undang perlindungan anak sesuai pasal 81 ayat 2 jo 76D dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Ryansyah Otto Alias Gogon dengan pidana penjara 9 tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).","PeriodicalId":488924,"journal":{"name":"JURNAL RETENTUM","volume":" 15","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-03-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DITINJAU DARI UU NO. 35 TAHUN 2014 JO UU NO. 17 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR : 398/Pid.Sus/2018/PN Mdn)\",\"authors\":\"Ericson Simatupang, Joshiyant Pandi Lumban Batu, Muhammad Yasid\",\"doi\":\"10.46930/retentum.v2i1.2029\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perlindungan anak diatur pada pasal 59A yakni penanganan yang cepat, pendampingan psikososial , pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga yang tidak mampu, dan pemberian perlindungan setiap proses pengadilan. Pertanggungjawaban Pidana mengandung asas kesalahan (asas culpabilitas), bahwa asas kesalahan yang dilandasi pada nilai keadilan harus disertakan secara berpasangan dengan asas legalitas yang dilandasi kepada nilai kepastian. Pertanggungjawaban pidana pelaku terhadap kekerasan seksual anak menurut undang-undang perlindungan anak sesuai pasal 81 ayat 2 jo 76D dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Ryansyah Otto Alias Gogon dengan pidana penjara 9 tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).\",\"PeriodicalId\":488924,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL RETENTUM\",\"volume\":\" 15\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-03-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL RETENTUM\",\"FirstCategoryId\":\"0\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.46930/retentum.v2i1.2029\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL RETENTUM","FirstCategoryId":"0","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46930/retentum.v2i1.2029","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
第 59A 条对儿童保护做出了规定,即快速处理、社会心理援助、为贫困家庭儿童提供社会援助以及在每个法庭程序中提供保护。刑事责任包含有罪原则(罪责原则),即基于正义价值的有罪原则必须与基于确定性价值的合法原则并列。根据《儿童保护法》第 81 条第 2 款和第 76D 条,对性虐待儿童的犯罪者追究刑事责任,判处被告 M. Ryansyah Otto Alias Gogon 9 年监禁并罚款 60 000 000.00 印尼盾(六千万卢比)。
TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DITINJAU DARI UU NO. 35 TAHUN 2014 JO UU NO. 17 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR : 398/Pid.Sus/2018/PN Mdn)
Perlindungan anak diatur pada pasal 59A yakni penanganan yang cepat, pendampingan psikososial , pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga yang tidak mampu, dan pemberian perlindungan setiap proses pengadilan. Pertanggungjawaban Pidana mengandung asas kesalahan (asas culpabilitas), bahwa asas kesalahan yang dilandasi pada nilai keadilan harus disertakan secara berpasangan dengan asas legalitas yang dilandasi kepada nilai kepastian. Pertanggungjawaban pidana pelaku terhadap kekerasan seksual anak menurut undang-undang perlindungan anak sesuai pasal 81 ayat 2 jo 76D dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Ryansyah Otto Alias Gogon dengan pidana penjara 9 tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).