债务豁免的司法审查(第 58/PDT.G/2019/PN-KBJ 号决定)

Ferry Manolo Halawa, M. Fahri, Muhammad Yasid
{"title":"债务豁免的司法审查(第 58/PDT.G/2019/PN-KBJ 号决定)","authors":"Ferry Manolo Halawa, M. Fahri, Muhammad Yasid","doi":"10.46930/retentum.v2i1.2030","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Adapun judul dari skripsi ini adalah: “Akibat Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online Melalui Modus Arisan Online Di Media Sosial Elektronik”. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya penipuan melalui modus arisan online di media sosial; 2) Untuk mengetahui aturan hukum yang mengatur mengenai kejahatan penipuan online; 3) Untuk mengetahui upaya penal Lembaga penegak hukum dalam menangani kasus penipuan melalui arisan online di media sosial. yang tegas oleh pihak kepolisian dalam menjalankan tugas terutama dalam manajemen penyidikan agar dapat menangkap setiap pelaku tindak pidana penipuan berkedok arisan online seperti yang telah ditegaskan oleh aturan hukum yang berlaku. Menurut undang-undang penipuan dalam KUHP,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan. Selama ini, tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Kedua, Faktor penyebab terjadinya penipuan arisan online: 1) Tingginya angka pengangguran dan kemiskinan karena kurangnya lapangan pekerjaan; 2) Ingin mendapatkan uang dengan mudah (melakukan penipuan); 3) Sulit terlacaknya pelaku; 4)Mudahnya menghilangkan jejak; 5) Minimnya biaya yang diperlukan untuk melakukan penipuan; 6) Kurangnya wawasan para pengguna alat komunikasi elektronik. Ketiga, Kemenkominfo terus memberikan edukasi pentingnya literasi digital agar kegiatan masyarakat di ruang digital bisa berlangsung dengan baik.  Sehingga manfaat positif internet dapat dioptimalkan untuk membuat masyarakat semakin cerdas dan produktif. Selain itu, pihak kepolisian melalu polisi siber akan terus melakukan patroli siber dan menegakan hukum pidana bagi pelalu penipuan online. Adapun hasil dari penelitian ini adalah: Pertama, Penegakan hukum Adapun saran dalam penelitian ini adalah: Pertama, Harus dibentuk suatu aturan khusus di dalam RUU KUHP yang baru yang berfokus kepada pemberian sanksi dari penipuan online agar aturan tersebut menjadi dasar penegakan hukum atas tindak pidana penipuan online. Kedua, Untuk mencegah terjadinya tindak pidana penipuan arisan online, kemenkominfo dan polisi siber haruslah melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat agar masyarakat faham mengenai potensi penipuan dari arisan online. Ketiga, Keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan aktifitas secara online saat ini sangat bergantung kepada komitmen dari kemenkominfo dan polisi siber untuk menyediakan internet positif yang aman.","PeriodicalId":488924,"journal":{"name":"JURNAL RETENTUM","volume":" 55","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-03-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI HUTANG PIUTANG (Putusan No 58/PDT.G/2019/PN-KBJ)\",\"authors\":\"Ferry Manolo Halawa, M. Fahri, Muhammad Yasid\",\"doi\":\"10.46930/retentum.v2i1.2030\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Adapun judul dari skripsi ini adalah: “Akibat Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online Melalui Modus Arisan Online Di Media Sosial Elektronik”. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya penipuan melalui modus arisan online di media sosial; 2) Untuk mengetahui aturan hukum yang mengatur mengenai kejahatan penipuan online; 3) Untuk mengetahui upaya penal Lembaga penegak hukum dalam menangani kasus penipuan melalui arisan online di media sosial. yang tegas oleh pihak kepolisian dalam menjalankan tugas terutama dalam manajemen penyidikan agar dapat menangkap setiap pelaku tindak pidana penipuan berkedok arisan online seperti yang telah ditegaskan oleh aturan hukum yang berlaku. Menurut undang-undang penipuan dalam KUHP,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan. Selama ini, tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Kedua, Faktor penyebab terjadinya penipuan arisan online: 1) Tingginya angka pengangguran dan kemiskinan karena kurangnya lapangan pekerjaan; 2) Ingin mendapatkan uang dengan mudah (melakukan penipuan); 3) Sulit terlacaknya pelaku; 4)Mudahnya menghilangkan jejak; 5) Minimnya biaya yang diperlukan untuk melakukan penipuan; 6) Kurangnya wawasan para pengguna alat komunikasi elektronik. Ketiga, Kemenkominfo terus memberikan edukasi pentingnya literasi digital agar kegiatan masyarakat di ruang digital bisa berlangsung dengan baik.  Sehingga manfaat positif internet dapat dioptimalkan untuk membuat masyarakat semakin cerdas dan produktif. Selain itu, pihak kepolisian melalu polisi siber akan terus melakukan patroli siber dan menegakan hukum pidana bagi pelalu penipuan online. Adapun hasil dari penelitian ini adalah: Pertama, Penegakan hukum Adapun saran dalam penelitian ini adalah: Pertama, Harus dibentuk suatu aturan khusus di dalam RUU KUHP yang baru yang berfokus kepada pemberian sanksi dari penipuan online agar aturan tersebut menjadi dasar penegakan hukum atas tindak pidana penipuan online. Kedua, Untuk mencegah terjadinya tindak pidana penipuan arisan online, kemenkominfo dan polisi siber haruslah melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat agar masyarakat faham mengenai potensi penipuan dari arisan online. Ketiga, Keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan aktifitas secara online saat ini sangat bergantung kepada komitmen dari kemenkominfo dan polisi siber untuk menyediakan internet positif yang aman.\",\"PeriodicalId\":488924,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL RETENTUM\",\"volume\":\" 55\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-03-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL RETENTUM\",\"FirstCategoryId\":\"0\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.46930/retentum.v2i1.2030\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL RETENTUM","FirstCategoryId":"0","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46930/retentum.v2i1.2030","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

本论文的题目是"通过电子社交媒体上的在线阿里山模式实施在线欺诈的犯罪人的法律后果"。本研究旨在1)找出导致通过社交媒体上的在线阿里山模式进行欺诈的因素;2)2) 找出网络欺诈犯罪的法律规则;3)了解执法机构在处理通过社交媒体上的在线 arisan 进行欺诈的案件时的处罚力度。 警方在履行其职责时,尤其是在调查管理方面,坚定不移,以便抓住每一个以在线 arisan 为幌子进行欺诈的犯罪行为人,这一点已得到适用法律的确认。根据《刑法典》中的欺诈法,经关于 2008 年第 11 号《电子信息和交易法》修正案的 2016 年第 19 号法律("第 19/2016 号法律")修订的 2008 年第 11 号《电子信息和交易法》("ITE 法")并未对欺诈罪做出具体规定。迄今为止,《刑法典》("KUHP")第 378 条对欺诈罪本身做出了规定。其次,造成网上阿里山诈骗的因素:1)1) 高失业率和因缺乏工作而导致的贫困;2) 想要轻松获得金钱(实施诈骗);3) 难以追踪犯罪者;4) 容易消除痕迹;5) 实施诈骗所需的最低成本;6) 电子通讯设备用户缺乏洞察力。第三,Kemenkominfo 将继续开展关于数字扫盲重要性的教育,以便在数字空间开展适当的社区活动。 这样,互联网的积极效益就能得到优化,使社区变得更加聪明、更富有成效。此外,警方将通过网络警察继续开展网络巡逻,并对网络诈骗犯罪者执行刑法。本研究的成果如下第一,执法 本研究的建议如下:第一,必须在新的《刑法法案》中形成专门的条例,重点制裁网络诈骗行为,使该条例成为网络诈骗犯罪的执法依据。第二,为防止网络阿里旺旺诈骗的发生,通信与信息部和网络警察必须对公众进行社会化辅导,让公众了解网络阿里旺旺可能存在的诈骗行为。第三,目前,社会在进行网上活动时的安全性和舒适性取决于通信与信息部和网络警察是否致力于提供一个安全和积极的互联网。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
TINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI HUTANG PIUTANG (Putusan No 58/PDT.G/2019/PN-KBJ)
Adapun judul dari skripsi ini adalah: “Akibat Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online Melalui Modus Arisan Online Di Media Sosial Elektronik”. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya penipuan melalui modus arisan online di media sosial; 2) Untuk mengetahui aturan hukum yang mengatur mengenai kejahatan penipuan online; 3) Untuk mengetahui upaya penal Lembaga penegak hukum dalam menangani kasus penipuan melalui arisan online di media sosial. yang tegas oleh pihak kepolisian dalam menjalankan tugas terutama dalam manajemen penyidikan agar dapat menangkap setiap pelaku tindak pidana penipuan berkedok arisan online seperti yang telah ditegaskan oleh aturan hukum yang berlaku. Menurut undang-undang penipuan dalam KUHP,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan. Selama ini, tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Kedua, Faktor penyebab terjadinya penipuan arisan online: 1) Tingginya angka pengangguran dan kemiskinan karena kurangnya lapangan pekerjaan; 2) Ingin mendapatkan uang dengan mudah (melakukan penipuan); 3) Sulit terlacaknya pelaku; 4)Mudahnya menghilangkan jejak; 5) Minimnya biaya yang diperlukan untuk melakukan penipuan; 6) Kurangnya wawasan para pengguna alat komunikasi elektronik. Ketiga, Kemenkominfo terus memberikan edukasi pentingnya literasi digital agar kegiatan masyarakat di ruang digital bisa berlangsung dengan baik.  Sehingga manfaat positif internet dapat dioptimalkan untuk membuat masyarakat semakin cerdas dan produktif. Selain itu, pihak kepolisian melalu polisi siber akan terus melakukan patroli siber dan menegakan hukum pidana bagi pelalu penipuan online. Adapun hasil dari penelitian ini adalah: Pertama, Penegakan hukum Adapun saran dalam penelitian ini adalah: Pertama, Harus dibentuk suatu aturan khusus di dalam RUU KUHP yang baru yang berfokus kepada pemberian sanksi dari penipuan online agar aturan tersebut menjadi dasar penegakan hukum atas tindak pidana penipuan online. Kedua, Untuk mencegah terjadinya tindak pidana penipuan arisan online, kemenkominfo dan polisi siber haruslah melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat agar masyarakat faham mengenai potensi penipuan dari arisan online. Ketiga, Keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan aktifitas secara online saat ini sangat bergantung kepada komitmen dari kemenkominfo dan polisi siber untuk menyediakan internet positif yang aman.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信