根据《环印度洋协会雅加达协约》努力落实管制麻醉品贩运的合作安排

Ferdi, Model Pengendalian, Peredaran Narkotika
{"title":"根据《环印度洋协会雅加达协约》努力落实管制麻醉品贩运的合作安排","authors":"Ferdi, Model Pengendalian, Peredaran Narkotika","doi":"10.31933/bt9v3a49","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Denpasar hingga Yogyakarta dahulu hanya dikenal sebagai daerah transit peredaran narkoba, namun seiring berjalannya waktu, kota-kota besar di Indonesia menjadi pasar peredaran narkoba. Secara yuridis, perangkat hukum yang mengaturnya, baik berupa peraturan perundang-undangan nasional maupun konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, nyatanya masih jauh dari memadai sebagai landasan pemberantasan dan penanganan penyalahgunaan narkoba. Namun pada praktiknya, penegakan hukum masih terkesan kurang serius. Saat ini peredaran narkoba lebih banyak dilakukan melalui jalur laut, termasuk Samudera Hindia, sehingga diperlukan kerja sama yang serius antar negara di kawasan ini. Di kawasan ini telah didirikan organisasi bernama Indian Ocean Rim Association (IORA). Sejak tahun 2015 Indonesia menjadi Ketua Organisasi 21 Negara Samudera Hindia ini. Salah satu isu yang diusulkan Indonesia adalah penguatan kerja sama keamanan maritim sebagai upaya mengurangi peredaran narkoba di Samudera Hindia. Upaya ini masih terkendala oleh model yang dijalankan. Oleh karena itu, tujuan jangka panjang dari penelitian ini adalah menghasilkan model regulasi untuk mengurangi peredaran narkoba di kawasan ini, sehingga akan memberikan dampak penting bagi negara-negara anggota IORA, yang pada gilirannya akan digunakan oleh berbagai pemangku kepentingan untuk mengembangkan Standar Operasional. Prosedur untuk masing-masing negara. Target khusus yang akan dicapai secara akademis adalah menghasilkan artikel yang akan disubmit ke jurnal internasional bereputasi dan dipresentasikan pada seminar internasional terindeks Scopus Q 3. Target khusus lainnya adalah akan terbina kerjasama yang praktis, sistemik, dan berjangka panjang antar anggota. negara-negara di wilayah tersebut. dan Indonesia sebagai Ketua. Untuk Tahun I (pertama) penelitian ini akan mengangkat dua permasalahan pokok, yaitu (1), Kajian hukum normatif (normative legal study) juga digunakan untuk mengkaji bentuk-bentuk harmonisasi dan sinkronisasi pembagian ketentuan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional Indonesia tentang pengendalian atas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. dilarang di Samudera Hindia dengan membandingkannya di beberapa negara IORA, khususnya Singapura dan Malaysia. (2). Kajian hukum empiris (studi hukum sosio). Kajian hukum empiris dilakukan untuk mengkaji dan menganalisis pelaksanaan berbagai ketentuan hukum internasional dan hukum nasional Indonesia yang berkaitan dengan pengendalian narkotika dan obat-obatan terlarang. Kemudian dilanjutkan dengan wawancara mendalam yang dilakukan terhadap informan yang ditentukan dengan teknik ‘purposive sampling’. Selain itu, observasi dan diskusi kelompok terfokus juga dilakukan sebagai sarana untuk memastikan keabsahan temuan lapangan.","PeriodicalId":335092,"journal":{"name":"UNES Journal of Swara Justisia","volume":"98 35","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-05-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Upaya Penerapan Kerjasama Pengaturan Pengawasan Peredaran Narkotika Hasil Jakarta Concord Dari Indian Ocean Rim Association (IORA)\",\"authors\":\"Ferdi, Model Pengendalian, Peredaran Narkotika\",\"doi\":\"10.31933/bt9v3a49\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Denpasar hingga Yogyakarta dahulu hanya dikenal sebagai daerah transit peredaran narkoba, namun seiring berjalannya waktu, kota-kota besar di Indonesia menjadi pasar peredaran narkoba. Secara yuridis, perangkat hukum yang mengaturnya, baik berupa peraturan perundang-undangan nasional maupun konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, nyatanya masih jauh dari memadai sebagai landasan pemberantasan dan penanganan penyalahgunaan narkoba. Namun pada praktiknya, penegakan hukum masih terkesan kurang serius. Saat ini peredaran narkoba lebih banyak dilakukan melalui jalur laut, termasuk Samudera Hindia, sehingga diperlukan kerja sama yang serius antar negara di kawasan ini. Di kawasan ini telah didirikan organisasi bernama Indian Ocean Rim Association (IORA). Sejak tahun 2015 Indonesia menjadi Ketua Organisasi 21 Negara Samudera Hindia ini. Salah satu isu yang diusulkan Indonesia adalah penguatan kerja sama keamanan maritim sebagai upaya mengurangi peredaran narkoba di Samudera Hindia. Upaya ini masih terkendala oleh model yang dijalankan. Oleh karena itu, tujuan jangka panjang dari penelitian ini adalah menghasilkan model regulasi untuk mengurangi peredaran narkoba di kawasan ini, sehingga akan memberikan dampak penting bagi negara-negara anggota IORA, yang pada gilirannya akan digunakan oleh berbagai pemangku kepentingan untuk mengembangkan Standar Operasional. Prosedur untuk masing-masing negara. Target khusus yang akan dicapai secara akademis adalah menghasilkan artikel yang akan disubmit ke jurnal internasional bereputasi dan dipresentasikan pada seminar internasional terindeks Scopus Q 3. Target khusus lainnya adalah akan terbina kerjasama yang praktis, sistemik, dan berjangka panjang antar anggota. negara-negara di wilayah tersebut. dan Indonesia sebagai Ketua. Untuk Tahun I (pertama) penelitian ini akan mengangkat dua permasalahan pokok, yaitu (1), Kajian hukum normatif (normative legal study) juga digunakan untuk mengkaji bentuk-bentuk harmonisasi dan sinkronisasi pembagian ketentuan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional Indonesia tentang pengendalian atas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. dilarang di Samudera Hindia dengan membandingkannya di beberapa negara IORA, khususnya Singapura dan Malaysia. (2). Kajian hukum empiris (studi hukum sosio). Kajian hukum empiris dilakukan untuk mengkaji dan menganalisis pelaksanaan berbagai ketentuan hukum internasional dan hukum nasional Indonesia yang berkaitan dengan pengendalian narkotika dan obat-obatan terlarang. Kemudian dilanjutkan dengan wawancara mendalam yang dilakukan terhadap informan yang ditentukan dengan teknik ‘purposive sampling’. Selain itu, observasi dan diskusi kelompok terfokus juga dilakukan sebagai sarana untuk memastikan keabsahan temuan lapangan.\",\"PeriodicalId\":335092,\"journal\":{\"name\":\"UNES Journal of Swara Justisia\",\"volume\":\"98 35\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-05-20\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"UNES Journal of Swara Justisia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31933/bt9v3a49\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"UNES Journal of Swara Justisia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31933/bt9v3a49","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

近年来,麻醉品和非法药物(毒品)的流通和滥用迅速增加。雅加达、泗水、登巴萨和日惹等印尼大城市曾经只是众所周知的贩毒中转地,但随着时间的推移,印尼大城市已成为贩毒市场。从法理上讲,无论是国家立法还是印尼批准的国际公约形式的法律文书,实际上都还远远不足以成为根除和处理吸毒问题的基础。然而,在实践中,执法似乎仍然不太严肃。目前,毒品贩运主要通过包括印度洋在内的海上通道进行,因此该地区各国之间需要认真开展合作。该地区成立了一个名为 "环印度洋协会"(IORA)的组织。自2015年以来,印尼一直担任这个由21个印度洋国家组成的组织的主席国。印尼提出的议题之一是加强海上安全合作,努力减少印度洋的毒品贩运。这一努力仍受到实施模式的限制。因此,这项研究的长期目标是建立一个监管模式,以减少该地区的毒品贩运,从而对 IORA 成员国产生重要影响,进而被各利益相关方用于制定各国的《标准作业程序》。每个国家的程序。在学术方面要实现的具体目标是撰写文章,提交给著名的国际期刊,并在 Scopus Q 3 索引的国际研讨会上发表。 另一个具体目标是促进以印度尼西亚为主席国的该地区成员国之间的务实、系统和长期合作。在第一年,这项研究将提出两个主要问题,即:(1) 通过比较 IORA 几个国家,特别是新 加坡和马来西亚,还将利用规范性法律研究来审查国际法与印度尼西亚国内法在管制印 度洋麻醉品和违禁药物流通方面的条款划分的协调和同步形式。(2).经验性法律研究(社会法律研究)。进行经验性法律研究是为了检查和分析与麻醉品和非法药物管制有关的国际法和印尼国内法各项规定的执行情况。随后,采用 "目的性抽样 "技术对信息提供者进行了深入访谈。此外,还进行了观察和重点小组讨论,以确保实地调查结果的有效性。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Upaya Penerapan Kerjasama Pengaturan Pengawasan Peredaran Narkotika Hasil Jakarta Concord Dari Indian Ocean Rim Association (IORA)
Peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Denpasar hingga Yogyakarta dahulu hanya dikenal sebagai daerah transit peredaran narkoba, namun seiring berjalannya waktu, kota-kota besar di Indonesia menjadi pasar peredaran narkoba. Secara yuridis, perangkat hukum yang mengaturnya, baik berupa peraturan perundang-undangan nasional maupun konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, nyatanya masih jauh dari memadai sebagai landasan pemberantasan dan penanganan penyalahgunaan narkoba. Namun pada praktiknya, penegakan hukum masih terkesan kurang serius. Saat ini peredaran narkoba lebih banyak dilakukan melalui jalur laut, termasuk Samudera Hindia, sehingga diperlukan kerja sama yang serius antar negara di kawasan ini. Di kawasan ini telah didirikan organisasi bernama Indian Ocean Rim Association (IORA). Sejak tahun 2015 Indonesia menjadi Ketua Organisasi 21 Negara Samudera Hindia ini. Salah satu isu yang diusulkan Indonesia adalah penguatan kerja sama keamanan maritim sebagai upaya mengurangi peredaran narkoba di Samudera Hindia. Upaya ini masih terkendala oleh model yang dijalankan. Oleh karena itu, tujuan jangka panjang dari penelitian ini adalah menghasilkan model regulasi untuk mengurangi peredaran narkoba di kawasan ini, sehingga akan memberikan dampak penting bagi negara-negara anggota IORA, yang pada gilirannya akan digunakan oleh berbagai pemangku kepentingan untuk mengembangkan Standar Operasional. Prosedur untuk masing-masing negara. Target khusus yang akan dicapai secara akademis adalah menghasilkan artikel yang akan disubmit ke jurnal internasional bereputasi dan dipresentasikan pada seminar internasional terindeks Scopus Q 3. Target khusus lainnya adalah akan terbina kerjasama yang praktis, sistemik, dan berjangka panjang antar anggota. negara-negara di wilayah tersebut. dan Indonesia sebagai Ketua. Untuk Tahun I (pertama) penelitian ini akan mengangkat dua permasalahan pokok, yaitu (1), Kajian hukum normatif (normative legal study) juga digunakan untuk mengkaji bentuk-bentuk harmonisasi dan sinkronisasi pembagian ketentuan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional Indonesia tentang pengendalian atas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. dilarang di Samudera Hindia dengan membandingkannya di beberapa negara IORA, khususnya Singapura dan Malaysia. (2). Kajian hukum empiris (studi hukum sosio). Kajian hukum empiris dilakukan untuk mengkaji dan menganalisis pelaksanaan berbagai ketentuan hukum internasional dan hukum nasional Indonesia yang berkaitan dengan pengendalian narkotika dan obat-obatan terlarang. Kemudian dilanjutkan dengan wawancara mendalam yang dilakukan terhadap informan yang ditentukan dengan teknik ‘purposive sampling’. Selain itu, observasi dan diskusi kelompok terfokus juga dilakukan sebagai sarana untuk memastikan keabsahan temuan lapangan.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信