{"title":"实施甘榜 KB 计划的政策:审查 2022 年第 3 号总统指示的存在情况","authors":"Aditya Rahmadhony, Hari Wibowo, A. Zuhdi","doi":"10.37306/wacbhg85","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Implementasi Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas masih belum sepenuhnya efektif, terlihat dari fakta bahwa target pembentukan Kampung KB belum tercapai. Sekitar 30 persen dari jumlah yang ditargetkan yang terbentuk, regulasi sebagian besar dengan ketetapan bupati/walikota yang hanya mengatur aspek pembentukan kampung KB dan tim kerja. Dibutuhkan produk hukum lebih komprehensif dalam bentuk peraturan untuk mengatur aspek operasional, pelaksanaan kegiatan, dan anggaran. Oleh karena itu, penting untuk mengambil langkah lebih lanjut guna meningkatkan efektivitas Inpres No. 3 Tahun 2022 dalam mendorong program Kampung Keluarga Berkualitas, mengingat target yang ditentukan hanya sampai tahun 2024. Terlihat bahwa Inpres memiliki keterbatasan terkait daya mengikat dan memiliki jangka waktu tertentu. Dikarenakan strategisnya Program Kampung Keluarga Berkualitas, diperlukan produk hukum yang bersifat wajib, mengikat, dan berlaku terus menerus seperti Peraturan Presiden.","PeriodicalId":176908,"journal":{"name":"Jurnal Keluarga Berencana","volume":"23 63","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-05-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PROGRAM KAMPUNG KB: MENEROPONG EKSISTENSI INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2022\",\"authors\":\"Aditya Rahmadhony, Hari Wibowo, A. Zuhdi\",\"doi\":\"10.37306/wacbhg85\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Implementasi Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas masih belum sepenuhnya efektif, terlihat dari fakta bahwa target pembentukan Kampung KB belum tercapai. Sekitar 30 persen dari jumlah yang ditargetkan yang terbentuk, regulasi sebagian besar dengan ketetapan bupati/walikota yang hanya mengatur aspek pembentukan kampung KB dan tim kerja. Dibutuhkan produk hukum lebih komprehensif dalam bentuk peraturan untuk mengatur aspek operasional, pelaksanaan kegiatan, dan anggaran. Oleh karena itu, penting untuk mengambil langkah lebih lanjut guna meningkatkan efektivitas Inpres No. 3 Tahun 2022 dalam mendorong program Kampung Keluarga Berkualitas, mengingat target yang ditentukan hanya sampai tahun 2024. Terlihat bahwa Inpres memiliki keterbatasan terkait daya mengikat dan memiliki jangka waktu tertentu. Dikarenakan strategisnya Program Kampung Keluarga Berkualitas, diperlukan produk hukum yang bersifat wajib, mengikat, dan berlaku terus menerus seperti Peraturan Presiden.\",\"PeriodicalId\":176908,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Keluarga Berencana\",\"volume\":\"23 63\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-05-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Keluarga Berencana\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.37306/wacbhg85\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Keluarga Berencana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37306/wacbhg85","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PROGRAM KAMPUNG KB: MENEROPONG EKSISTENSI INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2022
Implementasi Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas masih belum sepenuhnya efektif, terlihat dari fakta bahwa target pembentukan Kampung KB belum tercapai. Sekitar 30 persen dari jumlah yang ditargetkan yang terbentuk, regulasi sebagian besar dengan ketetapan bupati/walikota yang hanya mengatur aspek pembentukan kampung KB dan tim kerja. Dibutuhkan produk hukum lebih komprehensif dalam bentuk peraturan untuk mengatur aspek operasional, pelaksanaan kegiatan, dan anggaran. Oleh karena itu, penting untuk mengambil langkah lebih lanjut guna meningkatkan efektivitas Inpres No. 3 Tahun 2022 dalam mendorong program Kampung Keluarga Berkualitas, mengingat target yang ditentukan hanya sampai tahun 2024. Terlihat bahwa Inpres memiliki keterbatasan terkait daya mengikat dan memiliki jangka waktu tertentu. Dikarenakan strategisnya Program Kampung Keluarga Berkualitas, diperlukan produk hukum yang bersifat wajib, mengikat, dan berlaku terus menerus seperti Peraturan Presiden.