{"title":"以恢复性方法解决严重交通事故案件","authors":"Neni Vesna Madjid, Tegar Ariwibawa","doi":"10.31933/ujsj.v8i1.500","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang jenis kecelakaan lalulintas berat. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Empiris. Penyelesaian kecelakaan lalulintas golongan berat dengan pendekatan restorative justice sebagai model alternatif penyelesaian tindak pidana pelanggaran lalulintas di Kepolisian Resort Pesisir Selatan dilakukan dengan saling memaafkan oleh kedua belah pihak, kemudian pihak yang menabrak menyanggupi untuk memberikan ganti rugi kepada pihak korban, dan membantu biaya berobat dan perbaikan kendaraan korban. Korban bersedia dilakukan restorative justice karena suatu kecelakaan itu adalah suatu musibah bagi pemakai jalan. Permasalahan ini tidak ada yang menghendaki sehingga penyelesaian tersebut dianggap adil. Para pihak melakukan perdamaian secara tertulis yang telah diketahui oleh Wali nagari dimana korban berdomisili maka surat tersebut diserahkan kepada penyidik laka Lantas bahwa kedua belah pihak dalam perkara kecelakaan lalu lintas ingin diselesaikan secara kekeluargaan. Hambatan dalam penyelesaian kecelakaan lalulintas golongan berat dengan pendekatan Restorative Justice Di Polres Pesisir Selatan adalah pertama, penyelesaian tindak pidana lalu-lintas melalui restorative justice untuk kecelakaan golongan berat belum ada payung hukumnya; kedua, besaran ganti rugi yang diminta korban sering terlalu besar sehingga terkesan dijadikan sebagai alat mencari keuntungan; ketiga, keterbatasan kemampuan ekonomi pelaku tindak pidana lalu-lintas (kecelakaan golongan berat); keempat, keterlibatan pihak-pihak tertentu yang tidak terkait langsung dengan peristiwa kecelakaan sering menjadi hambatan tercapainya kesepakatan antara pelaku dan korban.","PeriodicalId":335092,"journal":{"name":"UNES Journal of Swara Justisia","volume":"59 46","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-05-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalulintas Berat Dengan Pendekatan Restoratif\",\"authors\":\"Neni Vesna Madjid, Tegar Ariwibawa\",\"doi\":\"10.31933/ujsj.v8i1.500\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang jenis kecelakaan lalulintas berat. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Empiris. Penyelesaian kecelakaan lalulintas golongan berat dengan pendekatan restorative justice sebagai model alternatif penyelesaian tindak pidana pelanggaran lalulintas di Kepolisian Resort Pesisir Selatan dilakukan dengan saling memaafkan oleh kedua belah pihak, kemudian pihak yang menabrak menyanggupi untuk memberikan ganti rugi kepada pihak korban, dan membantu biaya berobat dan perbaikan kendaraan korban. Korban bersedia dilakukan restorative justice karena suatu kecelakaan itu adalah suatu musibah bagi pemakai jalan. Permasalahan ini tidak ada yang menghendaki sehingga penyelesaian tersebut dianggap adil. Para pihak melakukan perdamaian secara tertulis yang telah diketahui oleh Wali nagari dimana korban berdomisili maka surat tersebut diserahkan kepada penyidik laka Lantas bahwa kedua belah pihak dalam perkara kecelakaan lalu lintas ingin diselesaikan secara kekeluargaan. Hambatan dalam penyelesaian kecelakaan lalulintas golongan berat dengan pendekatan Restorative Justice Di Polres Pesisir Selatan adalah pertama, penyelesaian tindak pidana lalu-lintas melalui restorative justice untuk kecelakaan golongan berat belum ada payung hukumnya; kedua, besaran ganti rugi yang diminta korban sering terlalu besar sehingga terkesan dijadikan sebagai alat mencari keuntungan; ketiga, keterbatasan kemampuan ekonomi pelaku tindak pidana lalu-lintas (kecelakaan golongan berat); keempat, keterlibatan pihak-pihak tertentu yang tidak terkait langsung dengan peristiwa kecelakaan sering menjadi hambatan tercapainya kesepakatan antara pelaku dan korban.\",\"PeriodicalId\":335092,\"journal\":{\"name\":\"UNES Journal of Swara Justisia\",\"volume\":\"59 46\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-05-06\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"UNES Journal of Swara Justisia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31933/ujsj.v8i1.500\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"UNES Journal of Swara Justisia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31933/ujsj.v8i1.500","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
关于道路交通和运输的 2009 年第 22 号法律第 310 条第(3)款规定了严重交通事故的类型。本研究属于经验法学研究。在 Pesisir Selatan 度假村警察局,重特大交通事故的解决采用恢复性司法方法,作为解决刑事交通违法行为的一种替代模式,通过双方互相原谅,然后肇事方同意向受害者支付赔偿金,并帮助支付医疗费用和修理受害者的车辆。受害者愿意进行恢复性司法,因为事故对道路使用者来说是一场灾难。没有人希望出现这样的问题,所以和解被认为是公平的。双方以书面形式达成和解,并由受害者户籍所在地的 Wali nagari 知晓,然后将此信提交给交通事故调查员,表明交通事故案件中的双方都希望以家庭方式解决。Pesisir Selatan 警察局采用恢复性司法方式解决重特大交通事故的障碍在于:第一,通过恢复性司法方式解决重特大交通事故的交通犯罪没有法律保护伞;第二,受害者要求的赔偿金额往往过高,似乎被用作牟利的手段;第三,交通犯罪(重特大交通事故)肇事者的经济能力有限;第四,与事故没有直接关系的某些当事人的参与往往成为肇事者和受害者达成协议的障碍。
Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalulintas Berat Dengan Pendekatan Restoratif
Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang jenis kecelakaan lalulintas berat. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Empiris. Penyelesaian kecelakaan lalulintas golongan berat dengan pendekatan restorative justice sebagai model alternatif penyelesaian tindak pidana pelanggaran lalulintas di Kepolisian Resort Pesisir Selatan dilakukan dengan saling memaafkan oleh kedua belah pihak, kemudian pihak yang menabrak menyanggupi untuk memberikan ganti rugi kepada pihak korban, dan membantu biaya berobat dan perbaikan kendaraan korban. Korban bersedia dilakukan restorative justice karena suatu kecelakaan itu adalah suatu musibah bagi pemakai jalan. Permasalahan ini tidak ada yang menghendaki sehingga penyelesaian tersebut dianggap adil. Para pihak melakukan perdamaian secara tertulis yang telah diketahui oleh Wali nagari dimana korban berdomisili maka surat tersebut diserahkan kepada penyidik laka Lantas bahwa kedua belah pihak dalam perkara kecelakaan lalu lintas ingin diselesaikan secara kekeluargaan. Hambatan dalam penyelesaian kecelakaan lalulintas golongan berat dengan pendekatan Restorative Justice Di Polres Pesisir Selatan adalah pertama, penyelesaian tindak pidana lalu-lintas melalui restorative justice untuk kecelakaan golongan berat belum ada payung hukumnya; kedua, besaran ganti rugi yang diminta korban sering terlalu besar sehingga terkesan dijadikan sebagai alat mencari keuntungan; ketiga, keterbatasan kemampuan ekonomi pelaku tindak pidana lalu-lintas (kecelakaan golongan berat); keempat, keterlibatan pihak-pihak tertentu yang tidak terkait langsung dengan peristiwa kecelakaan sering menjadi hambatan tercapainya kesepakatan antara pelaku dan korban.