关于消费和交易未经清真认证的食品和饮料产品的伊斯兰教法经济法综述

Ia Hidarya, E. Badrudin
{"title":"关于消费和交易未经清真认证的食品和饮料产品的伊斯兰教法经济法综述","authors":"Ia Hidarya, E. Badrudin","doi":"10.59757/sharia.v1i2.25","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sertifikasi halal merupakan pengejawantahan jaminan produk halal yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pencantuman logo halal dalam kemasan produk makanan dan minuman menjadi jaminan bahwa produk tersebut berasal dari bahan yang halal dan melalui proses produksi yang halal. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena maraknya kasus terkait dengan produk makanan dan minuman bersertifikat halal dijadikan alat persaingan usaha yang cenderung tidak sehat serta beberapa pandangan pro-kontra yang terjadi di masyarakat dalam menyikapi isu produk makanan dan minuman yang belum bersertifikat halal. Permasalahan ini diduga kuat akibat belum optimalnya sosialisasi kepada masyarakat tentang hukum mengonsumsi dan memperjualbelikan makanan dan minuman yang belum bersertifikat halal pada masa pentahapan kewajiban bersertifikat halal. Sehingga perlu diteliti dan dikaji lebih dalam bagaimana mekanisme dan prosedur sertifikasi halal makanan dan minuman serta tinjauan hukum ekonomi syariah tentang mengonsumsi dan memperjualbelikan makanan dan minuman yang belum bersertifikat halal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang: 1) mekanisme dan prosedur sertifikasi halal makanan dan minuman; dan 2) prosedur sertifikasi halal makanan dan minuman serta tinjauan hukum ekonomi syariah tentang mengonsumsi dan memperjualbelikan makanan dan minuman yang belum bersertifikat halal. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Hal ini untuk membuat deskripsi secara sistmatis, faktual dan akurat mengenai fenomena yang diteliti. Temuan penelitian ini menunjukan bahwa mekanisme dan prosedur sertifikasi halal telah berjalan dengan cukup baik yang ditandai dengan telah disertifikasinya produk makanan dan minuman melalui jalur self declare. Hukum Islam yang diformulasikan dalam kajian hukum ekonomi syariah memberikan jaminan hukum atas kehalalan dalam mengonsumsi makanan dan minuman yang belum bersertifikasi halal atau dalam masa pentahapan kewajiban bersertifikasi halal, serta membolehkan jual beli makanan dan minuman yang belum bersertifikat halal selama barang tersebut tidak diharamkan, baik hukumnya maupun zatnya. Jual beli produk ini juga diperbolehkan sampai dengan masa akhir pentahapan kewajiban sertifikasi halal yakni tanggal 17 oktober 2024, sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Bidang Jaminan Produk Halal.","PeriodicalId":294111,"journal":{"name":"Sharia: Jurnal Kajian Islam","volume":"71 3","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-04-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah tentang Mengkonsumsi dan Memperjualbelikan Produk Makanan dan Minuman yang Belum Bersertifikat Halal\",\"authors\":\"Ia Hidarya, E. Badrudin\",\"doi\":\"10.59757/sharia.v1i2.25\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Sertifikasi halal merupakan pengejawantahan jaminan produk halal yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pencantuman logo halal dalam kemasan produk makanan dan minuman menjadi jaminan bahwa produk tersebut berasal dari bahan yang halal dan melalui proses produksi yang halal. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena maraknya kasus terkait dengan produk makanan dan minuman bersertifikat halal dijadikan alat persaingan usaha yang cenderung tidak sehat serta beberapa pandangan pro-kontra yang terjadi di masyarakat dalam menyikapi isu produk makanan dan minuman yang belum bersertifikat halal. Permasalahan ini diduga kuat akibat belum optimalnya sosialisasi kepada masyarakat tentang hukum mengonsumsi dan memperjualbelikan makanan dan minuman yang belum bersertifikat halal pada masa pentahapan kewajiban bersertifikat halal. Sehingga perlu diteliti dan dikaji lebih dalam bagaimana mekanisme dan prosedur sertifikasi halal makanan dan minuman serta tinjauan hukum ekonomi syariah tentang mengonsumsi dan memperjualbelikan makanan dan minuman yang belum bersertifikat halal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang: 1) mekanisme dan prosedur sertifikasi halal makanan dan minuman; dan 2) prosedur sertifikasi halal makanan dan minuman serta tinjauan hukum ekonomi syariah tentang mengonsumsi dan memperjualbelikan makanan dan minuman yang belum bersertifikat halal. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Hal ini untuk membuat deskripsi secara sistmatis, faktual dan akurat mengenai fenomena yang diteliti. Temuan penelitian ini menunjukan bahwa mekanisme dan prosedur sertifikasi halal telah berjalan dengan cukup baik yang ditandai dengan telah disertifikasinya produk makanan dan minuman melalui jalur self declare. Hukum Islam yang diformulasikan dalam kajian hukum ekonomi syariah memberikan jaminan hukum atas kehalalan dalam mengonsumsi makanan dan minuman yang belum bersertifikasi halal atau dalam masa pentahapan kewajiban bersertifikasi halal, serta membolehkan jual beli makanan dan minuman yang belum bersertifikat halal selama barang tersebut tidak diharamkan, baik hukumnya maupun zatnya. Jual beli produk ini juga diperbolehkan sampai dengan masa akhir pentahapan kewajiban sertifikasi halal yakni tanggal 17 oktober 2024, sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Bidang Jaminan Produk Halal.\",\"PeriodicalId\":294111,\"journal\":{\"name\":\"Sharia: Jurnal Kajian Islam\",\"volume\":\"71 3\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-04-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Sharia: Jurnal Kajian Islam\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59757/sharia.v1i2.25\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Sharia: Jurnal Kajian Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59757/sharia.v1i2.25","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

清真认证是2014年第33号法律《清真产品保障法》和2021年第39号政府条例《清真产品保障领域实施办法》规定的清真产品保障的体现。在食品和饮料产品包装上标注清真标识,是对产品来自清真原料并经过清真生产过程的保证。这项研究的动机是,清真认证食品和饮料产品被用作不公平商业竞争手段的现象十分猖獗,以及社会上在处理未获清真认证的食品和饮料产品问题时出现的一些赞成-反对意见。这个问题被强烈地怀疑是由于在清真认证义务的分阶段实施期间,缺乏对公众关于消费和交易未经清真认证的食品和饮料的法律的最佳社会化。因此,需要更深入地调查和研究食品和饮料的清真认证机制和程序,以及对消费和交易未经清真认证的食品和饮料的伊斯兰教经济法的审查。本研究的目的是了解1)食品和饮料的清真认证机制和程序;2)食品和饮料的清真认证程序,以及关于消费和交易未获清真认证的食品和饮料的伊斯兰教经济法审查。这类研究是实证研究,采用描述性的定性方法,通过访谈、观察和文献研究来收集数据。这样做是为了系统、真实、准确地描述所研究的现象。本研究的结果表明,清真认证的机制和程序一直运行良好,其特点是通过自我声明的途径对食品和饮料产品进行认证。在伊斯兰经济法研究中制定的伊斯兰法为消费未经清真认证或处于清真认证义务阶段性时期的食品和饮料的清真性提供了法律保障,只要商品不属于法律或物质禁止的范围,就允许销售和购买未经清真认证的食品和饮料。根据关于实施清真产品保障领域的 2021 年第 39 号政府条例的规定,在清真认证义务分阶段结束之前,即 2024 年 10 月 17 日之前,也允许销售和购买这种产品。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah tentang Mengkonsumsi dan Memperjualbelikan Produk Makanan dan Minuman yang Belum Bersertifikat Halal
Sertifikasi halal merupakan pengejawantahan jaminan produk halal yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pencantuman logo halal dalam kemasan produk makanan dan minuman menjadi jaminan bahwa produk tersebut berasal dari bahan yang halal dan melalui proses produksi yang halal. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena maraknya kasus terkait dengan produk makanan dan minuman bersertifikat halal dijadikan alat persaingan usaha yang cenderung tidak sehat serta beberapa pandangan pro-kontra yang terjadi di masyarakat dalam menyikapi isu produk makanan dan minuman yang belum bersertifikat halal. Permasalahan ini diduga kuat akibat belum optimalnya sosialisasi kepada masyarakat tentang hukum mengonsumsi dan memperjualbelikan makanan dan minuman yang belum bersertifikat halal pada masa pentahapan kewajiban bersertifikat halal. Sehingga perlu diteliti dan dikaji lebih dalam bagaimana mekanisme dan prosedur sertifikasi halal makanan dan minuman serta tinjauan hukum ekonomi syariah tentang mengonsumsi dan memperjualbelikan makanan dan minuman yang belum bersertifikat halal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang: 1) mekanisme dan prosedur sertifikasi halal makanan dan minuman; dan 2) prosedur sertifikasi halal makanan dan minuman serta tinjauan hukum ekonomi syariah tentang mengonsumsi dan memperjualbelikan makanan dan minuman yang belum bersertifikat halal. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Hal ini untuk membuat deskripsi secara sistmatis, faktual dan akurat mengenai fenomena yang diteliti. Temuan penelitian ini menunjukan bahwa mekanisme dan prosedur sertifikasi halal telah berjalan dengan cukup baik yang ditandai dengan telah disertifikasinya produk makanan dan minuman melalui jalur self declare. Hukum Islam yang diformulasikan dalam kajian hukum ekonomi syariah memberikan jaminan hukum atas kehalalan dalam mengonsumsi makanan dan minuman yang belum bersertifikasi halal atau dalam masa pentahapan kewajiban bersertifikasi halal, serta membolehkan jual beli makanan dan minuman yang belum bersertifikat halal selama barang tersebut tidak diharamkan, baik hukumnya maupun zatnya. Jual beli produk ini juga diperbolehkan sampai dengan masa akhir pentahapan kewajiban sertifikasi halal yakni tanggal 17 oktober 2024, sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信