{"title":"关于消费和交易未经清真认证的食品和饮料产品的伊斯兰教法经济法综述","authors":"Ia Hidarya, E. Badrudin","doi":"10.59757/sharia.v1i2.25","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sertifikasi halal merupakan pengejawantahan jaminan produk halal yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pencantuman logo halal dalam kemasan produk makanan dan minuman menjadi jaminan bahwa produk tersebut berasal dari bahan yang halal dan melalui proses produksi yang halal. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena maraknya kasus terkait dengan produk makanan dan minuman bersertifikat halal dijadikan alat persaingan usaha yang cenderung tidak sehat serta beberapa pandangan pro-kontra yang terjadi di masyarakat dalam menyikapi isu produk makanan dan minuman yang belum bersertifikat halal. Permasalahan ini diduga kuat akibat belum optimalnya sosialisasi kepada masyarakat tentang hukum mengonsumsi dan memperjualbelikan makanan dan minuman yang belum bersertifikat halal pada masa pentahapan kewajiban bersertifikat halal. Sehingga perlu diteliti dan dikaji lebih dalam bagaimana mekanisme dan prosedur sertifikasi halal makanan dan minuman serta tinjauan hukum ekonomi syariah tentang mengonsumsi dan memperjualbelikan makanan dan minuman yang belum bersertifikat halal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang: 1) mekanisme dan prosedur sertifikasi halal makanan dan minuman; dan 2) prosedur sertifikasi halal makanan dan minuman serta tinjauan hukum ekonomi syariah tentang mengonsumsi dan memperjualbelikan makanan dan minuman yang belum bersertifikat halal. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Hal ini untuk membuat deskripsi secara sistmatis, faktual dan akurat mengenai fenomena yang diteliti. Temuan penelitian ini menunjukan bahwa mekanisme dan prosedur sertifikasi halal telah berjalan dengan cukup baik yang ditandai dengan telah disertifikasinya produk makanan dan minuman melalui jalur self declare. Hukum Islam yang diformulasikan dalam kajian hukum ekonomi syariah memberikan jaminan hukum atas kehalalan dalam mengonsumsi makanan dan minuman yang belum bersertifikasi halal atau dalam masa pentahapan kewajiban bersertifikasi halal, serta membolehkan jual beli makanan dan minuman yang belum bersertifikat halal selama barang tersebut tidak diharamkan, baik hukumnya maupun zatnya. Jual beli produk ini juga diperbolehkan sampai dengan masa akhir pentahapan kewajiban sertifikasi halal yakni tanggal 17 oktober 2024, sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Bidang Jaminan Produk Halal.","PeriodicalId":294111,"journal":{"name":"Sharia: Jurnal Kajian Islam","volume":"71 3","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-04-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah tentang Mengkonsumsi dan Memperjualbelikan Produk Makanan dan Minuman yang Belum Bersertifikat Halal\",\"authors\":\"Ia Hidarya, E. Badrudin\",\"doi\":\"10.59757/sharia.v1i2.25\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Sertifikasi halal merupakan pengejawantahan jaminan produk halal yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pencantuman logo halal dalam kemasan produk makanan dan minuman menjadi jaminan bahwa produk tersebut berasal dari bahan yang halal dan melalui proses produksi yang halal. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena maraknya kasus terkait dengan produk makanan dan minuman bersertifikat halal dijadikan alat persaingan usaha yang cenderung tidak sehat serta beberapa pandangan pro-kontra yang terjadi di masyarakat dalam menyikapi isu produk makanan dan minuman yang belum bersertifikat halal. Permasalahan ini diduga kuat akibat belum optimalnya sosialisasi kepada masyarakat tentang hukum mengonsumsi dan memperjualbelikan makanan dan minuman yang belum bersertifikat halal pada masa pentahapan kewajiban bersertifikat halal. Sehingga perlu diteliti dan dikaji lebih dalam bagaimana mekanisme dan prosedur sertifikasi halal makanan dan minuman serta tinjauan hukum ekonomi syariah tentang mengonsumsi dan memperjualbelikan makanan dan minuman yang belum bersertifikat halal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang: 1) mekanisme dan prosedur sertifikasi halal makanan dan minuman; dan 2) prosedur sertifikasi halal makanan dan minuman serta tinjauan hukum ekonomi syariah tentang mengonsumsi dan memperjualbelikan makanan dan minuman yang belum bersertifikat halal. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Hal ini untuk membuat deskripsi secara sistmatis, faktual dan akurat mengenai fenomena yang diteliti. Temuan penelitian ini menunjukan bahwa mekanisme dan prosedur sertifikasi halal telah berjalan dengan cukup baik yang ditandai dengan telah disertifikasinya produk makanan dan minuman melalui jalur self declare. Hukum Islam yang diformulasikan dalam kajian hukum ekonomi syariah memberikan jaminan hukum atas kehalalan dalam mengonsumsi makanan dan minuman yang belum bersertifikasi halal atau dalam masa pentahapan kewajiban bersertifikasi halal, serta membolehkan jual beli makanan dan minuman yang belum bersertifikat halal selama barang tersebut tidak diharamkan, baik hukumnya maupun zatnya. Jual beli produk ini juga diperbolehkan sampai dengan masa akhir pentahapan kewajiban sertifikasi halal yakni tanggal 17 oktober 2024, sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Bidang Jaminan Produk Halal.\",\"PeriodicalId\":294111,\"journal\":{\"name\":\"Sharia: Jurnal Kajian Islam\",\"volume\":\"71 3\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-04-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Sharia: Jurnal Kajian Islam\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59757/sharia.v1i2.25\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Sharia: Jurnal Kajian Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59757/sharia.v1i2.25","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah tentang Mengkonsumsi dan Memperjualbelikan Produk Makanan dan Minuman yang Belum Bersertifikat Halal
Sertifikasi halal merupakan pengejawantahan jaminan produk halal yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pencantuman logo halal dalam kemasan produk makanan dan minuman menjadi jaminan bahwa produk tersebut berasal dari bahan yang halal dan melalui proses produksi yang halal. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena maraknya kasus terkait dengan produk makanan dan minuman bersertifikat halal dijadikan alat persaingan usaha yang cenderung tidak sehat serta beberapa pandangan pro-kontra yang terjadi di masyarakat dalam menyikapi isu produk makanan dan minuman yang belum bersertifikat halal. Permasalahan ini diduga kuat akibat belum optimalnya sosialisasi kepada masyarakat tentang hukum mengonsumsi dan memperjualbelikan makanan dan minuman yang belum bersertifikat halal pada masa pentahapan kewajiban bersertifikat halal. Sehingga perlu diteliti dan dikaji lebih dalam bagaimana mekanisme dan prosedur sertifikasi halal makanan dan minuman serta tinjauan hukum ekonomi syariah tentang mengonsumsi dan memperjualbelikan makanan dan minuman yang belum bersertifikat halal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang: 1) mekanisme dan prosedur sertifikasi halal makanan dan minuman; dan 2) prosedur sertifikasi halal makanan dan minuman serta tinjauan hukum ekonomi syariah tentang mengonsumsi dan memperjualbelikan makanan dan minuman yang belum bersertifikat halal. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Hal ini untuk membuat deskripsi secara sistmatis, faktual dan akurat mengenai fenomena yang diteliti. Temuan penelitian ini menunjukan bahwa mekanisme dan prosedur sertifikasi halal telah berjalan dengan cukup baik yang ditandai dengan telah disertifikasinya produk makanan dan minuman melalui jalur self declare. Hukum Islam yang diformulasikan dalam kajian hukum ekonomi syariah memberikan jaminan hukum atas kehalalan dalam mengonsumsi makanan dan minuman yang belum bersertifikasi halal atau dalam masa pentahapan kewajiban bersertifikasi halal, serta membolehkan jual beli makanan dan minuman yang belum bersertifikat halal selama barang tersebut tidak diharamkan, baik hukumnya maupun zatnya. Jual beli produk ini juga diperbolehkan sampai dengan masa akhir pentahapan kewajiban sertifikasi halal yakni tanggal 17 oktober 2024, sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Bidang Jaminan Produk Halal.