{"title":"通过优化反黑手党土地工作队的作用预防和根除土地黑手党行为","authors":"Haposan Sahala Raja Sinaga","doi":"10.35316/hukmy.2024.v4i1.590-603","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Selama tahun 2018 hingga 2022, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (‘ATR/BPN’) tercatat menangani 305 kasus pertanahan yang melibatkan mafia tanah. Upaya yang dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk memberantas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik mafia tanah adalah dengan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah (‘Satgas Anti-Mafia Tanah’). Peneliti melakukan penelitian ini dengan tujuan untuk menganalisa secara hukum kedudukan hukum dari Satgas Anti-Mafia Tanah serta memberikan rekomendasi pengoptimalan peran Satgas Anti-Mafia Tanah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan praktik mafia tanah di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan kepustakaan. Hasil dari penelitian ini: 1) kedudukan Satgas Anti-Mafia Tanah berdasarkan kedudukannya ada pada 2 (dua) tingkat yang berbeda, yaitu tingkat kementerian yang diangkat dan ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri ATR/BPN dan tingkat kantor wilayah. Perannya hanya meneliti dan menganalisa praktik mafia tanah dan kemudian melimpahkannya ke Polisi 2) Pengoptimalan peran Satgas Anti-Mafia Tanah dilakukan dengan urgensi pembentukan Peraturan Menteri ATR/BPN tentang Pencegahan dan Pemberantasan Praktik Mafia Tanah; Strategi pencegahan praktik mafia tanah dengan menggunakan model sosial-ekologi yang mencakup empat tingkat: individu, hubungan, budaya, dan kemasyarakatan/komunitas; dan merubah bentuk Satgas Anti-Mafia tanah di bawah tanggungjawab Presiden sesuai Inpres dan dikoordinasikan Menko Polhukam yang melibatkan pakar dan tokoh independen.","PeriodicalId":299809,"journal":{"name":"HUKMY : Jurnal Hukum","volume":"16 20","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-04-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pencegahan dan Pemberantasan Praktik Mafia Tanah Melalui Pengoptimalan Peran Satgas Anti-Mafia Tanah\",\"authors\":\"Haposan Sahala Raja Sinaga\",\"doi\":\"10.35316/hukmy.2024.v4i1.590-603\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Selama tahun 2018 hingga 2022, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (‘ATR/BPN’) tercatat menangani 305 kasus pertanahan yang melibatkan mafia tanah. Upaya yang dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk memberantas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik mafia tanah adalah dengan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah (‘Satgas Anti-Mafia Tanah’). Peneliti melakukan penelitian ini dengan tujuan untuk menganalisa secara hukum kedudukan hukum dari Satgas Anti-Mafia Tanah serta memberikan rekomendasi pengoptimalan peran Satgas Anti-Mafia Tanah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan praktik mafia tanah di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan kepustakaan. Hasil dari penelitian ini: 1) kedudukan Satgas Anti-Mafia Tanah berdasarkan kedudukannya ada pada 2 (dua) tingkat yang berbeda, yaitu tingkat kementerian yang diangkat dan ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri ATR/BPN dan tingkat kantor wilayah. Perannya hanya meneliti dan menganalisa praktik mafia tanah dan kemudian melimpahkannya ke Polisi 2) Pengoptimalan peran Satgas Anti-Mafia Tanah dilakukan dengan urgensi pembentukan Peraturan Menteri ATR/BPN tentang Pencegahan dan Pemberantasan Praktik Mafia Tanah; Strategi pencegahan praktik mafia tanah dengan menggunakan model sosial-ekologi yang mencakup empat tingkat: individu, hubungan, budaya, dan kemasyarakatan/komunitas; dan merubah bentuk Satgas Anti-Mafia tanah di bawah tanggungjawab Presiden sesuai Inpres dan dikoordinasikan Menko Polhukam yang melibatkan pakar dan tokoh independen.\",\"PeriodicalId\":299809,\"journal\":{\"name\":\"HUKMY : Jurnal Hukum\",\"volume\":\"16 20\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-04-12\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"HUKMY : Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35316/hukmy.2024.v4i1.590-603\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"HUKMY : Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35316/hukmy.2024.v4i1.590-603","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pencegahan dan Pemberantasan Praktik Mafia Tanah Melalui Pengoptimalan Peran Satgas Anti-Mafia Tanah
Selama tahun 2018 hingga 2022, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (‘ATR/BPN’) tercatat menangani 305 kasus pertanahan yang melibatkan mafia tanah. Upaya yang dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk memberantas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik mafia tanah adalah dengan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah (‘Satgas Anti-Mafia Tanah’). Peneliti melakukan penelitian ini dengan tujuan untuk menganalisa secara hukum kedudukan hukum dari Satgas Anti-Mafia Tanah serta memberikan rekomendasi pengoptimalan peran Satgas Anti-Mafia Tanah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan praktik mafia tanah di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan kepustakaan. Hasil dari penelitian ini: 1) kedudukan Satgas Anti-Mafia Tanah berdasarkan kedudukannya ada pada 2 (dua) tingkat yang berbeda, yaitu tingkat kementerian yang diangkat dan ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri ATR/BPN dan tingkat kantor wilayah. Perannya hanya meneliti dan menganalisa praktik mafia tanah dan kemudian melimpahkannya ke Polisi 2) Pengoptimalan peran Satgas Anti-Mafia Tanah dilakukan dengan urgensi pembentukan Peraturan Menteri ATR/BPN tentang Pencegahan dan Pemberantasan Praktik Mafia Tanah; Strategi pencegahan praktik mafia tanah dengan menggunakan model sosial-ekologi yang mencakup empat tingkat: individu, hubungan, budaya, dan kemasyarakatan/komunitas; dan merubah bentuk Satgas Anti-Mafia tanah di bawah tanggungjawab Presiden sesuai Inpres dan dikoordinasikan Menko Polhukam yang melibatkan pakar dan tokoh independen.