Muhammad Ridha Anshary, Agri Chairunisa Isradjuningtias, Arrum Budi Lekosono
{"title":"基于 2016 年第 20 号《商标和地理标志法》的印度尼西亚商标预防性法律保护工作回顾","authors":"Muhammad Ridha Anshary, Agri Chairunisa Isradjuningtias, Arrum Budi Lekosono","doi":"10.37010/hmr.v1i4.33","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pentingnya perlindungan hukum terhadap merek dagang di Indonesia tercermin dalam upaya preventif yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini menganalisis implementasi perlindungan hukum preventif tersebut dengan fokus pada pendaftaran merek. Metode analisis normatif dan pendekatan studi kepustakaan digunakan untuk mengkaji peran dan kendala dalam penerapan upaya preventif ini. Dalam konteks perlindungan merek dagang di Indonesia, pendekatan hukum preventif memiliki peran yang penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak merek. Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, upaya preventif dalam bentuk pendaftaran merek di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta kewajiban pemegang merek untuk memenuhi persyaratan formal dan substantif menjadi landasan dalam memberikan perlindungan eksklusif terhadap merek. Melalui proses pendaftaran, pemegang merek mendapatkan kepastian hukum yang mengamankan hak eksklusifnya. Selanjutnya, implementasi praktis perlindungan preventif ini juga memerlukan peningkatan kualitas sumber daya manusia di lembaga terkait, serta penguasaan bahasa asing dan penerapan teknologi guna meminimalisir peluang terjadinya pelanggaran hak merek.","PeriodicalId":516824,"journal":{"name":"HUMANIORUM","volume":"10 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kajian Terhadap Upaya Perlindungan Hukum Preventif terhadap Merek Dagang di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis\",\"authors\":\"Muhammad Ridha Anshary, Agri Chairunisa Isradjuningtias, Arrum Budi Lekosono\",\"doi\":\"10.37010/hmr.v1i4.33\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pentingnya perlindungan hukum terhadap merek dagang di Indonesia tercermin dalam upaya preventif yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini menganalisis implementasi perlindungan hukum preventif tersebut dengan fokus pada pendaftaran merek. Metode analisis normatif dan pendekatan studi kepustakaan digunakan untuk mengkaji peran dan kendala dalam penerapan upaya preventif ini. Dalam konteks perlindungan merek dagang di Indonesia, pendekatan hukum preventif memiliki peran yang penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak merek. Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, upaya preventif dalam bentuk pendaftaran merek di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta kewajiban pemegang merek untuk memenuhi persyaratan formal dan substantif menjadi landasan dalam memberikan perlindungan eksklusif terhadap merek. Melalui proses pendaftaran, pemegang merek mendapatkan kepastian hukum yang mengamankan hak eksklusifnya. Selanjutnya, implementasi praktis perlindungan preventif ini juga memerlukan peningkatan kualitas sumber daya manusia di lembaga terkait, serta penguasaan bahasa asing dan penerapan teknologi guna meminimalisir peluang terjadinya pelanggaran hak merek.\",\"PeriodicalId\":516824,\"journal\":{\"name\":\"HUMANIORUM\",\"volume\":\"10 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-01-19\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"HUMANIORUM\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.37010/hmr.v1i4.33\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"HUMANIORUM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37010/hmr.v1i4.33","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Kajian Terhadap Upaya Perlindungan Hukum Preventif terhadap Merek Dagang di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Pentingnya perlindungan hukum terhadap merek dagang di Indonesia tercermin dalam upaya preventif yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini menganalisis implementasi perlindungan hukum preventif tersebut dengan fokus pada pendaftaran merek. Metode analisis normatif dan pendekatan studi kepustakaan digunakan untuk mengkaji peran dan kendala dalam penerapan upaya preventif ini. Dalam konteks perlindungan merek dagang di Indonesia, pendekatan hukum preventif memiliki peran yang penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak merek. Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, upaya preventif dalam bentuk pendaftaran merek di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta kewajiban pemegang merek untuk memenuhi persyaratan formal dan substantif menjadi landasan dalam memberikan perlindungan eksklusif terhadap merek. Melalui proses pendaftaran, pemegang merek mendapatkan kepastian hukum yang mengamankan hak eksklusifnya. Selanjutnya, implementasi praktis perlindungan preventif ini juga memerlukan peningkatan kualitas sumber daya manusia di lembaga terkait, serta penguasaan bahasa asing dan penerapan teknologi guna meminimalisir peluang terjadinya pelanggaran hak merek.