Taufiq Ardi Nugroho, Wiend Sakti Myharto, A. Sadat
{"title":"印度尼西亚惩教系统的转型:对假释实施情况和囚犯重返社会所面临挑战的批判性分析","authors":"Taufiq Ardi Nugroho, Wiend Sakti Myharto, A. Sadat","doi":"10.37010/hmr.v2i1.36","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hukum merupakan respons terhadap kebutuhan aturan masyarakat untuk memastikan keadilan. Pemenuhan hak-hak warga negara harus dilakukan melalui prosedur hukum yang tepat. Ini mempertahankan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Pelanggaran hukum dikenai sanksi sesuai perbuatan. Tujuannya adalah mencegah pelaku mengulangi tindakannya. Dalam hukum pidana, sanksi berkisar dari penjara hingga konfiskasi aset. Pemasyarakatan kini menjadi konsep utama pembinaan narapidana. Adopsi pendekatan kualitatif berbasis metode hukum normatif dilakukan untuk memahami struktur hukum dan penerapannya. Data dikumpulkan dari dokumen tertulis, wawancara, dan pengamatan partisipan. Fokus diberikan pada literatur yang berkaitan dengan regulasi hukum. Sistem Pemasyarakatan berorientasi pada nilai-nilai Pancasila dan melibatkan berbagai pihak dalam pembinaan narapidana. Program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan bertujuan membangun karakter dan kemandirian narapidana. Pembebasan Bersyarat, sebagai salah satu hak narapidana, mendukung pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan. Namun, ada penyimpangan dalam pemberian pembebasan bersyarat, termasuk pemerasan di Lapas. Seharusnya, pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan prinsip keadilan, tetapi kenyataannya ada ketidakseimbangan dalam penerapannya.","PeriodicalId":516824,"journal":{"name":"HUMANIORUM","volume":"28 11-12","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Transformasi Sistem Pemasyarakatan di Indonesia: Analisis Kritis terhadap Implementasi Pembebasan Bersyarat dan Tantangan dalam Reintegrasi Narapidana ke Masyarakat\",\"authors\":\"Taufiq Ardi Nugroho, Wiend Sakti Myharto, A. Sadat\",\"doi\":\"10.37010/hmr.v2i1.36\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Hukum merupakan respons terhadap kebutuhan aturan masyarakat untuk memastikan keadilan. Pemenuhan hak-hak warga negara harus dilakukan melalui prosedur hukum yang tepat. Ini mempertahankan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Pelanggaran hukum dikenai sanksi sesuai perbuatan. Tujuannya adalah mencegah pelaku mengulangi tindakannya. Dalam hukum pidana, sanksi berkisar dari penjara hingga konfiskasi aset. Pemasyarakatan kini menjadi konsep utama pembinaan narapidana. Adopsi pendekatan kualitatif berbasis metode hukum normatif dilakukan untuk memahami struktur hukum dan penerapannya. Data dikumpulkan dari dokumen tertulis, wawancara, dan pengamatan partisipan. Fokus diberikan pada literatur yang berkaitan dengan regulasi hukum. Sistem Pemasyarakatan berorientasi pada nilai-nilai Pancasila dan melibatkan berbagai pihak dalam pembinaan narapidana. Program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan bertujuan membangun karakter dan kemandirian narapidana. Pembebasan Bersyarat, sebagai salah satu hak narapidana, mendukung pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan. Namun, ada penyimpangan dalam pemberian pembebasan bersyarat, termasuk pemerasan di Lapas. Seharusnya, pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan prinsip keadilan, tetapi kenyataannya ada ketidakseimbangan dalam penerapannya.\",\"PeriodicalId\":516824,\"journal\":{\"name\":\"HUMANIORUM\",\"volume\":\"28 11-12\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-01-22\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"HUMANIORUM\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.37010/hmr.v2i1.36\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"HUMANIORUM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37010/hmr.v2i1.36","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Transformasi Sistem Pemasyarakatan di Indonesia: Analisis Kritis terhadap Implementasi Pembebasan Bersyarat dan Tantangan dalam Reintegrasi Narapidana ke Masyarakat
Hukum merupakan respons terhadap kebutuhan aturan masyarakat untuk memastikan keadilan. Pemenuhan hak-hak warga negara harus dilakukan melalui prosedur hukum yang tepat. Ini mempertahankan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Pelanggaran hukum dikenai sanksi sesuai perbuatan. Tujuannya adalah mencegah pelaku mengulangi tindakannya. Dalam hukum pidana, sanksi berkisar dari penjara hingga konfiskasi aset. Pemasyarakatan kini menjadi konsep utama pembinaan narapidana. Adopsi pendekatan kualitatif berbasis metode hukum normatif dilakukan untuk memahami struktur hukum dan penerapannya. Data dikumpulkan dari dokumen tertulis, wawancara, dan pengamatan partisipan. Fokus diberikan pada literatur yang berkaitan dengan regulasi hukum. Sistem Pemasyarakatan berorientasi pada nilai-nilai Pancasila dan melibatkan berbagai pihak dalam pembinaan narapidana. Program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan bertujuan membangun karakter dan kemandirian narapidana. Pembebasan Bersyarat, sebagai salah satu hak narapidana, mendukung pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan. Namun, ada penyimpangan dalam pemberian pembebasan bersyarat, termasuk pemerasan di Lapas. Seharusnya, pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan prinsip keadilan, tetapi kenyataannya ada ketidakseimbangan dalam penerapannya.