{"title":"对西多祚区 2016 年第 3 号条例的评估","authors":"Estu Kusumawardani, Arimurti Kriswibowo","doi":"10.36341/jdp.v7i1.3909","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menciptakan PERDA Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima sebagai respon menjamurnya PKL. Salah satu PKL yang menjadi perhatian yaitu PKL Gading Fajar sejumlah 1.200 PKL. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui evaluasi PERDA Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2016 dengan metode kualitatif studi kasus yang ditulis secara deskriptif. Evaluasi PERDA ini menggunakan teori William N. Dunn (2003) yang memiliki enam kriteria yaitu efektivitas, efisiensi, kecukupan, perataan, responsivitas dan ketepatan. Hasil penelitian menunjukkan dari kriteria efektivitas, PERDA masih belum efektif sebab ketercapaian tujuan dan keterlibatan pihak berwenang belum maksimal. Namun terdapat efektivitas dalam monitoring penataan PKL oleh Satpol PP Kabupaten Sidoarjo. Dari kriteria efisiensi, menunjukkan bahwa penataan PKL berjalan efisien dari segi waktu dan sumber daya, namun belum efisien dari segi biaya. Dari kriteria kecukupan, menunjukkan PERDA belum cukup dijadikan pedoman penataan dan pemberdayaan PKL sebab Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo belum optimal mengimplementasikannya sehingga Satpol PP Kabupaten Sidoarjo lebih dominan menegakkannya sendiri. Dari kriteria perataan, menunjukkan pembagian sarana prasarana serta penyebaran biaya masih belum merata, namun terdapat perataan dalam sosialisasi oleh Satpol PP Kabupaten Sidoarjo. Dari kriteria responsivitas, menunjukkan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo dan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo mendapatkan berbagai respon penerimaan dan penolakan namun mampu diatasi dan PKL Gading Fajar terus menanti pemberdayaan dari pihak berwenang. Dari kriteria ketepatan, menunjukkan ketepatan tujuan dan manfaat masih belum seimbang karena penerapannya di Gading Fajar masih terfokus pada penataan dan belum mengarah pada pemberdayaan","PeriodicalId":480377,"journal":{"name":"JDP (Jurnal Dinamika Pemerintahan)","volume":"31 7","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"EVALUASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 3 TAHUN 2016\",\"authors\":\"Estu Kusumawardani, Arimurti Kriswibowo\",\"doi\":\"10.36341/jdp.v7i1.3909\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menciptakan PERDA Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima sebagai respon menjamurnya PKL. Salah satu PKL yang menjadi perhatian yaitu PKL Gading Fajar sejumlah 1.200 PKL. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui evaluasi PERDA Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2016 dengan metode kualitatif studi kasus yang ditulis secara deskriptif. Evaluasi PERDA ini menggunakan teori William N. Dunn (2003) yang memiliki enam kriteria yaitu efektivitas, efisiensi, kecukupan, perataan, responsivitas dan ketepatan. Hasil penelitian menunjukkan dari kriteria efektivitas, PERDA masih belum efektif sebab ketercapaian tujuan dan keterlibatan pihak berwenang belum maksimal. Namun terdapat efektivitas dalam monitoring penataan PKL oleh Satpol PP Kabupaten Sidoarjo. Dari kriteria efisiensi, menunjukkan bahwa penataan PKL berjalan efisien dari segi waktu dan sumber daya, namun belum efisien dari segi biaya. Dari kriteria kecukupan, menunjukkan PERDA belum cukup dijadikan pedoman penataan dan pemberdayaan PKL sebab Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo belum optimal mengimplementasikannya sehingga Satpol PP Kabupaten Sidoarjo lebih dominan menegakkannya sendiri. Dari kriteria perataan, menunjukkan pembagian sarana prasarana serta penyebaran biaya masih belum merata, namun terdapat perataan dalam sosialisasi oleh Satpol PP Kabupaten Sidoarjo. Dari kriteria responsivitas, menunjukkan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo dan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo mendapatkan berbagai respon penerimaan dan penolakan namun mampu diatasi dan PKL Gading Fajar terus menanti pemberdayaan dari pihak berwenang. Dari kriteria ketepatan, menunjukkan ketepatan tujuan dan manfaat masih belum seimbang karena penerapannya di Gading Fajar masih terfokus pada penataan dan belum mengarah pada pemberdayaan\",\"PeriodicalId\":480377,\"journal\":{\"name\":\"JDP (Jurnal Dinamika Pemerintahan)\",\"volume\":\"31 7\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-01-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JDP (Jurnal Dinamika Pemerintahan)\",\"FirstCategoryId\":\"0\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36341/jdp.v7i1.3909\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JDP (Jurnal Dinamika Pemerintahan)","FirstCategoryId":"0","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36341/jdp.v7i1.3909","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
EVALUASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 3 TAHUN 2016
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menciptakan PERDA Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima sebagai respon menjamurnya PKL. Salah satu PKL yang menjadi perhatian yaitu PKL Gading Fajar sejumlah 1.200 PKL. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui evaluasi PERDA Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2016 dengan metode kualitatif studi kasus yang ditulis secara deskriptif. Evaluasi PERDA ini menggunakan teori William N. Dunn (2003) yang memiliki enam kriteria yaitu efektivitas, efisiensi, kecukupan, perataan, responsivitas dan ketepatan. Hasil penelitian menunjukkan dari kriteria efektivitas, PERDA masih belum efektif sebab ketercapaian tujuan dan keterlibatan pihak berwenang belum maksimal. Namun terdapat efektivitas dalam monitoring penataan PKL oleh Satpol PP Kabupaten Sidoarjo. Dari kriteria efisiensi, menunjukkan bahwa penataan PKL berjalan efisien dari segi waktu dan sumber daya, namun belum efisien dari segi biaya. Dari kriteria kecukupan, menunjukkan PERDA belum cukup dijadikan pedoman penataan dan pemberdayaan PKL sebab Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo belum optimal mengimplementasikannya sehingga Satpol PP Kabupaten Sidoarjo lebih dominan menegakkannya sendiri. Dari kriteria perataan, menunjukkan pembagian sarana prasarana serta penyebaran biaya masih belum merata, namun terdapat perataan dalam sosialisasi oleh Satpol PP Kabupaten Sidoarjo. Dari kriteria responsivitas, menunjukkan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo dan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo mendapatkan berbagai respon penerimaan dan penolakan namun mampu diatasi dan PKL Gading Fajar terus menanti pemberdayaan dari pihak berwenang. Dari kriteria ketepatan, menunjukkan ketepatan tujuan dan manfaat masih belum seimbang karena penerapannya di Gading Fajar masih terfokus pada penataan dan belum mengarah pada pemberdayaan