{"title":"限制给予前罪犯作为立法候选人的政治权利","authors":"I. Suryana, Ni Made Novi Yuliasih","doi":"10.47532/jirk.v7i1.1060","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kementerian Hukum dan HAM telah resmi mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018. Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang ditandatangani oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham pada tanggal 3 Juli 2018 ini menjadi polemik di masyarakat dan berbagai lembaga negara, termasuk DPR dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, karena PKPU tersebut memuat ketentuan yang menimbulkan kontroversi. Ketentuan tersebut berkenaan dengan larangan mantan terpidana korupsi untuk mendaftar menjadi calon legislatif pada Pemilu 2019. Rumusan masalah meliputi bagaimanakah peraturan tentang pencalonan anggota legislatif mantan narapidana, dan bagaimanakah implikasi pencabutan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 dengan adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 46P/HUM/2018. Penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep.Pengaturan terhadap pembatasan hak politik seseorang warga negara diatur pada Ketentuan pasal 4 ayat (3), pasal 11 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sepanjang frasa“mantan terpidana korupsi” harus dinyatakan bertentangan dengan undang - undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang membolehkan mantan narapidana mencalonkan diri asalkan dengan catatan memproklamirkan diri di hadapan public bahwa yang bersangkutan adalah seorang mantan narapidana Peratutan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 juga bertentangan dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang hirarki pembentukan perundangan undangan.","PeriodicalId":129246,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Raad Kertha","volume":"77 ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-02-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PEMBATASAN PEMBERIAN HAK POLITIK TERHADAP MANTAN NARAPIDANA SEBAGAI CALON ANGGOTA LEGISLATIF\",\"authors\":\"I. Suryana, Ni Made Novi Yuliasih\",\"doi\":\"10.47532/jirk.v7i1.1060\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kementerian Hukum dan HAM telah resmi mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018. Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang ditandatangani oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham pada tanggal 3 Juli 2018 ini menjadi polemik di masyarakat dan berbagai lembaga negara, termasuk DPR dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, karena PKPU tersebut memuat ketentuan yang menimbulkan kontroversi. Ketentuan tersebut berkenaan dengan larangan mantan terpidana korupsi untuk mendaftar menjadi calon legislatif pada Pemilu 2019. Rumusan masalah meliputi bagaimanakah peraturan tentang pencalonan anggota legislatif mantan narapidana, dan bagaimanakah implikasi pencabutan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 dengan adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 46P/HUM/2018. Penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep.Pengaturan terhadap pembatasan hak politik seseorang warga negara diatur pada Ketentuan pasal 4 ayat (3), pasal 11 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sepanjang frasa“mantan terpidana korupsi” harus dinyatakan bertentangan dengan undang - undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang membolehkan mantan narapidana mencalonkan diri asalkan dengan catatan memproklamirkan diri di hadapan public bahwa yang bersangkutan adalah seorang mantan narapidana Peratutan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 juga bertentangan dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang hirarki pembentukan perundangan undangan.\",\"PeriodicalId\":129246,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah Raad Kertha\",\"volume\":\"77 \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-02-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah Raad Kertha\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47532/jirk.v7i1.1060\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Raad Kertha","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47532/jirk.v7i1.1060","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PEMBATASAN PEMBERIAN HAK POLITIK TERHADAP MANTAN NARAPIDANA SEBAGAI CALON ANGGOTA LEGISLATIF
Kementerian Hukum dan HAM telah resmi mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018. Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang ditandatangani oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham pada tanggal 3 Juli 2018 ini menjadi polemik di masyarakat dan berbagai lembaga negara, termasuk DPR dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, karena PKPU tersebut memuat ketentuan yang menimbulkan kontroversi. Ketentuan tersebut berkenaan dengan larangan mantan terpidana korupsi untuk mendaftar menjadi calon legislatif pada Pemilu 2019. Rumusan masalah meliputi bagaimanakah peraturan tentang pencalonan anggota legislatif mantan narapidana, dan bagaimanakah implikasi pencabutan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 dengan adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 46P/HUM/2018. Penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep.Pengaturan terhadap pembatasan hak politik seseorang warga negara diatur pada Ketentuan pasal 4 ayat (3), pasal 11 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sepanjang frasa“mantan terpidana korupsi” harus dinyatakan bertentangan dengan undang - undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang membolehkan mantan narapidana mencalonkan diri asalkan dengan catatan memproklamirkan diri di hadapan public bahwa yang bersangkutan adalah seorang mantan narapidana Peratutan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 juga bertentangan dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang hirarki pembentukan perundangan undangan.