限制给予前罪犯作为立法候选人的政治权利

I. Suryana, Ni Made Novi Yuliasih
{"title":"限制给予前罪犯作为立法候选人的政治权利","authors":"I. Suryana, Ni Made Novi Yuliasih","doi":"10.47532/jirk.v7i1.1060","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kementerian Hukum dan HAM telah resmi mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018. Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang ditandatangani oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham pada tanggal 3 Juli 2018 ini menjadi polemik di masyarakat dan berbagai lembaga negara, termasuk DPR dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, karena PKPU tersebut memuat ketentuan yang menimbulkan kontroversi. Ketentuan tersebut berkenaan dengan larangan mantan terpidana korupsi untuk mendaftar menjadi calon legislatif pada Pemilu 2019. Rumusan masalah meliputi bagaimanakah peraturan tentang pencalonan anggota legislatif mantan narapidana, dan bagaimanakah implikasi pencabutan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 dengan adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 46P/HUM/2018. Penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep.Pengaturan terhadap pembatasan hak politik seseorang warga negara diatur pada Ketentuan pasal 4 ayat (3), pasal 11 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sepanjang frasa“mantan terpidana korupsi” harus dinyatakan bertentangan dengan undang - undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang membolehkan mantan narapidana mencalonkan diri asalkan dengan catatan memproklamirkan diri di hadapan public bahwa yang bersangkutan adalah seorang mantan narapidana Peratutan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 juga bertentangan dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang hirarki pembentukan perundangan undangan.","PeriodicalId":129246,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Raad Kertha","volume":"77 ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-02-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PEMBATASAN PEMBERIAN HAK POLITIK TERHADAP MANTAN NARAPIDANA SEBAGAI CALON ANGGOTA LEGISLATIF\",\"authors\":\"I. Suryana, Ni Made Novi Yuliasih\",\"doi\":\"10.47532/jirk.v7i1.1060\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kementerian Hukum dan HAM telah resmi mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018. Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang ditandatangani oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham pada tanggal 3 Juli 2018 ini menjadi polemik di masyarakat dan berbagai lembaga negara, termasuk DPR dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, karena PKPU tersebut memuat ketentuan yang menimbulkan kontroversi. Ketentuan tersebut berkenaan dengan larangan mantan terpidana korupsi untuk mendaftar menjadi calon legislatif pada Pemilu 2019. Rumusan masalah meliputi bagaimanakah peraturan tentang pencalonan anggota legislatif mantan narapidana, dan bagaimanakah implikasi pencabutan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 dengan adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 46P/HUM/2018. Penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep.Pengaturan terhadap pembatasan hak politik seseorang warga negara diatur pada Ketentuan pasal 4 ayat (3), pasal 11 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sepanjang frasa“mantan terpidana korupsi” harus dinyatakan bertentangan dengan undang - undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang membolehkan mantan narapidana mencalonkan diri asalkan dengan catatan memproklamirkan diri di hadapan public bahwa yang bersangkutan adalah seorang mantan narapidana Peratutan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 juga bertentangan dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang hirarki pembentukan perundangan undangan.\",\"PeriodicalId\":129246,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah Raad Kertha\",\"volume\":\"77 \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-02-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah Raad Kertha\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47532/jirk.v7i1.1060\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Raad Kertha","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47532/jirk.v7i1.1060","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

法律和人权部正式颁布了《第20/2018号换届选举委员会条例》。2018年7月3日,法律与人权部法律法规司司长签署了《大选委员会条例》,该条例在社会各界和包括众议院、法律与人权部在内的各国家机构中引起了论战,原因是PKPU中包含了引起争议的条款。该条款涉及禁止前腐败罪犯在 2019 年选举中登记为立法候选人。问题的提出包括如何规定前罪犯的立法委员提名,以及最高法院第 46P/HUM/2018 号决定撤销第 20/2018 号总选举委员会条例的影响。研究采用的是规范性法律研究方法,包括法定方法和概念方法。第 20/2018 号 PKPU 第 4 条第 3 款、第 11 条第 1 款 d 项规定了限制公民政治权利的条例,同时必须宣布 "前腐败罪犯 "这一短语违反了 2017 年关于大选的第 7 号法律,该法律允许前罪犯竞选公职,只要他们在公开场合宣布自己是前罪犯。2018 年第 20 号大选委员会条例还违反了 2011 年关于邀请立法形成等级的第 12 号法律。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PEMBATASAN PEMBERIAN HAK POLITIK TERHADAP MANTAN NARAPIDANA SEBAGAI CALON ANGGOTA LEGISLATIF
Kementerian Hukum dan HAM telah resmi mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018. Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang ditandatangani oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham pada tanggal 3 Juli 2018 ini menjadi polemik di masyarakat dan berbagai lembaga negara, termasuk DPR dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, karena PKPU tersebut memuat ketentuan yang menimbulkan kontroversi. Ketentuan tersebut berkenaan dengan larangan mantan terpidana korupsi untuk mendaftar menjadi calon legislatif pada Pemilu 2019. Rumusan masalah meliputi bagaimanakah peraturan tentang pencalonan anggota legislatif mantan narapidana, dan bagaimanakah implikasi pencabutan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 dengan adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 46P/HUM/2018. Penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep.Pengaturan terhadap pembatasan hak politik seseorang warga negara diatur pada Ketentuan pasal 4 ayat (3), pasal 11 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sepanjang frasa“mantan terpidana korupsi” harus dinyatakan bertentangan dengan undang - undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang membolehkan mantan narapidana mencalonkan diri asalkan dengan catatan memproklamirkan diri di hadapan public bahwa yang bersangkutan adalah seorang mantan narapidana Peratutan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 juga bertentangan dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang hirarki pembentukan perundangan undangan.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信