{"title":"医院在医疗服务方面与医疗社会保障组织合作的权利","authors":"H. Santoso","doi":"10.58344/jhi.v3i1.675","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Rumah Sakit merupakan fasilitas yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dalam memberikan pelayanan kesehatan, rumah sakit perlu berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesetaraan rumah sakit dan adanya hak rumah sakit terkait kerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam pelayanan kesehatan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian ini akan menggunakan tiga jenis pendekatan, yaitu pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan (pendekatan hukum), dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan studi kepustakaan terhadap tiga bahan, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap rumah sakit berhak melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam pelayanan kesehatan berdasarkan landasan hukum yang diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Negara. Namun karena berbagai faktor, tidak semua rumah sakit dapat bekerjasama dengan BPJS sehingga menimbulkan ketimpangan. Ketimpangan ini dapat menimbulkan berbagai permasalahan. Oleh karena itu, hak rumah sakit untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan menjadi hal yang penting untuk dijamin, hal ini didasari oleh beberapa manfaat yaitu memudahkan peserta BPJS Kesehatan dalam memperoleh pelayanan kesehatan, meningkatkan aksesibilitas dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.","PeriodicalId":477855,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Indonesia","volume":"36 3","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-02-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Hak Rumah Sakit untuk Bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam Pelayanan Kesehatan\",\"authors\":\"H. Santoso\",\"doi\":\"10.58344/jhi.v3i1.675\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Rumah Sakit merupakan fasilitas yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dalam memberikan pelayanan kesehatan, rumah sakit perlu berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesetaraan rumah sakit dan adanya hak rumah sakit terkait kerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam pelayanan kesehatan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian ini akan menggunakan tiga jenis pendekatan, yaitu pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan (pendekatan hukum), dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan studi kepustakaan terhadap tiga bahan, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap rumah sakit berhak melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam pelayanan kesehatan berdasarkan landasan hukum yang diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Negara. Namun karena berbagai faktor, tidak semua rumah sakit dapat bekerjasama dengan BPJS sehingga menimbulkan ketimpangan. Ketimpangan ini dapat menimbulkan berbagai permasalahan. Oleh karena itu, hak rumah sakit untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan menjadi hal yang penting untuk dijamin, hal ini didasari oleh beberapa manfaat yaitu memudahkan peserta BPJS Kesehatan dalam memperoleh pelayanan kesehatan, meningkatkan aksesibilitas dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.\",\"PeriodicalId\":477855,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Indonesia\",\"volume\":\"36 3\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-02-27\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Indonesia\",\"FirstCategoryId\":\"0\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58344/jhi.v3i1.675\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Indonesia","FirstCategoryId":"0","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58344/jhi.v3i1.675","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Hak Rumah Sakit untuk Bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit merupakan fasilitas yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dalam memberikan pelayanan kesehatan, rumah sakit perlu berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesetaraan rumah sakit dan adanya hak rumah sakit terkait kerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam pelayanan kesehatan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian ini akan menggunakan tiga jenis pendekatan, yaitu pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan (pendekatan hukum), dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan studi kepustakaan terhadap tiga bahan, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap rumah sakit berhak melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam pelayanan kesehatan berdasarkan landasan hukum yang diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Negara. Namun karena berbagai faktor, tidak semua rumah sakit dapat bekerjasama dengan BPJS sehingga menimbulkan ketimpangan. Ketimpangan ini dapat menimbulkan berbagai permasalahan. Oleh karena itu, hak rumah sakit untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan menjadi hal yang penting untuk dijamin, hal ini didasari oleh beberapa manfaat yaitu memudahkan peserta BPJS Kesehatan dalam memperoleh pelayanan kesehatan, meningkatkan aksesibilitas dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.