{"title":"在印度尼西亚销售进口二手服装(旧衣和二手衣)的合法性","authors":"Dewa Made Adhi Hutama","doi":"10.47532/jirk.v7i1.1055","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Istilah thrift/preloved merupakan istilah untuk barang bekas bermerk yang dijual. Pemerintah bahwasanya telah menetapkan beberapa peraturan untuk melarang kegiatan impor pakaian bekas dan juga mewajibkan para importir untuk hanya mengimpor barang baru ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang termuat dalam Peraturan Menteri.1 Salah kebijakan larangan tersebut adalah larangan perdagangan atas pakaian bekas impor dari negara-negara lain yang dipandang membahayakan kesehatan masyarakat Indonesia sebagaimana dilarang oleh Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Bahwasanya UU Perlindungan Konsumen dalam ketentuan Pasal 8 ayat (2) telah secara tegas menentukan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang bekas tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang tersebut.","PeriodicalId":129246,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Raad Kertha","volume":"14 23","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-02-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"LEGALITAS PENJUALAN PAKAIAN BEKAS IMPORT (THRIFT DAN PRELOVED) DI INDONESIA\",\"authors\":\"Dewa Made Adhi Hutama\",\"doi\":\"10.47532/jirk.v7i1.1055\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Istilah thrift/preloved merupakan istilah untuk barang bekas bermerk yang dijual. Pemerintah bahwasanya telah menetapkan beberapa peraturan untuk melarang kegiatan impor pakaian bekas dan juga mewajibkan para importir untuk hanya mengimpor barang baru ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang termuat dalam Peraturan Menteri.1 Salah kebijakan larangan tersebut adalah larangan perdagangan atas pakaian bekas impor dari negara-negara lain yang dipandang membahayakan kesehatan masyarakat Indonesia sebagaimana dilarang oleh Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Bahwasanya UU Perlindungan Konsumen dalam ketentuan Pasal 8 ayat (2) telah secara tegas menentukan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang bekas tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang tersebut.\",\"PeriodicalId\":129246,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah Raad Kertha\",\"volume\":\"14 23\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-02-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah Raad Kertha\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47532/jirk.v7i1.1055\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Raad Kertha","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47532/jirk.v7i1.1055","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
LEGALITAS PENJUALAN PAKAIAN BEKAS IMPORT (THRIFT DAN PRELOVED) DI INDONESIA
Istilah thrift/preloved merupakan istilah untuk barang bekas bermerk yang dijual. Pemerintah bahwasanya telah menetapkan beberapa peraturan untuk melarang kegiatan impor pakaian bekas dan juga mewajibkan para importir untuk hanya mengimpor barang baru ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang termuat dalam Peraturan Menteri.1 Salah kebijakan larangan tersebut adalah larangan perdagangan atas pakaian bekas impor dari negara-negara lain yang dipandang membahayakan kesehatan masyarakat Indonesia sebagaimana dilarang oleh Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Bahwasanya UU Perlindungan Konsumen dalam ketentuan Pasal 8 ayat (2) telah secara tegas menentukan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang bekas tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang tersebut.