从伊斯兰教法的角度看婚外怀孕问题

Bagas Mustopa
{"title":"从伊斯兰教法的角度看婚外怀孕问题","authors":"Bagas Mustopa","doi":"10.24256/maddika.v4i1.3244","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkawinan merupakan bagian dari dimensi kehidupan yang bernilai ibadah sehingga menjadi sangat penting. Manusia yang telah dewasa, dan sehat jasmani serta rohaninya pasti membutuhkan teman hidup untuk mewujudkan ketenteraman, kedamaian dan kesejahteraan dalam hidup berumah tangga. Realitas kehidupan masyarakat tidak dapat dihindari adanya hamil diluar nikah.Hamil diluar nikah adalah perbuatan yang tercela atau tidak bermoral. Karena perzinaan itu hukumnya haram. Tetapi ada dampak wanita hamil itu bisa mengakibatkan haram ataupun boleh untuk dinikahi. Namun masalahnya lebih problematik manakala wanita hamil dinikahi baik oleh si pelaku zina maupun orang lain. kemudian diceraikan dalam kondisi masa kehamilan dan selama dalam masa kehamilan yang sudah diceraikan tersebut, itu memungkinkan memiliki iddah ءٚلس ثت ثال ataupun sampai dengan melahirkan.menurut Imam Hanafi dan syafi‟i, menikahi wanita hamil karena zina hukumnya boleh baik laki-laki yang menghamilinya maupun laki-laki lain, namun keduanya berbeda pendapat tentang kebolehan menggaulinya.Imam Hanafi hanya membolehkan menggauli jika yang menikahinya laki-laki berbuat zina dengannya, sedangkan Imam Syafi‟i membolehkan menggaulinya baik oleh laki-laki yang menghamilinya ataupun bukan. Sementara menurut Imam Maliki dan Hambali tidak membolehkan menikahi wanita hamil diluar nikah baik dengan laki-laki yang menghamilinya ataupun bukan.","PeriodicalId":517488,"journal":{"name":"MADDIKA : Journal of Islamic Family Law","volume":"21 13","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-03-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERNIKAHAN HAMIL DI LUAR NIKAH PERSFEKTIF HUKUM ISLAM\",\"authors\":\"Bagas Mustopa\",\"doi\":\"10.24256/maddika.v4i1.3244\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perkawinan merupakan bagian dari dimensi kehidupan yang bernilai ibadah sehingga menjadi sangat penting. Manusia yang telah dewasa, dan sehat jasmani serta rohaninya pasti membutuhkan teman hidup untuk mewujudkan ketenteraman, kedamaian dan kesejahteraan dalam hidup berumah tangga. Realitas kehidupan masyarakat tidak dapat dihindari adanya hamil diluar nikah.Hamil diluar nikah adalah perbuatan yang tercela atau tidak bermoral. Karena perzinaan itu hukumnya haram. Tetapi ada dampak wanita hamil itu bisa mengakibatkan haram ataupun boleh untuk dinikahi. Namun masalahnya lebih problematik manakala wanita hamil dinikahi baik oleh si pelaku zina maupun orang lain. kemudian diceraikan dalam kondisi masa kehamilan dan selama dalam masa kehamilan yang sudah diceraikan tersebut, itu memungkinkan memiliki iddah ءٚلس ثت ثال ataupun sampai dengan melahirkan.menurut Imam Hanafi dan syafi‟i, menikahi wanita hamil karena zina hukumnya boleh baik laki-laki yang menghamilinya maupun laki-laki lain, namun keduanya berbeda pendapat tentang kebolehan menggaulinya.Imam Hanafi hanya membolehkan menggauli jika yang menikahinya laki-laki berbuat zina dengannya, sedangkan Imam Syafi‟i membolehkan menggaulinya baik oleh laki-laki yang menghamilinya ataupun bukan. Sementara menurut Imam Maliki dan Hambali tidak membolehkan menikahi wanita hamil diluar nikah baik dengan laki-laki yang menghamilinya ataupun bukan.\",\"PeriodicalId\":517488,\"journal\":{\"name\":\"MADDIKA : Journal of Islamic Family Law\",\"volume\":\"21 13\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-03-10\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"MADDIKA : Journal of Islamic Family Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24256/maddika.v4i1.3244\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"MADDIKA : Journal of Islamic Family Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24256/maddika.v4i1.3244","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

婚姻是生活的一部分,具有崇拜的价值,因此变得非常重要。成熟的、身心健康的人一定需要一个生活伴侣,以创造和平、安宁和繁荣的婚姻生活。社会生活的现实是,婚外怀孕是不可避免的。因为通奸是可憎的。但是,怀孕的妇女可以使婚姻成为可憎或可允许的,这是有影响的。然而,当孕妇与奸夫或其他人结婚,然后在怀孕的情况下离婚,并在离婚后的怀孕期间,有可能有 "伊达" ءٚلسثتثال或直到分娩,问题就更大了。伊玛目哈乃斐和沙斐仪认为,允许与因通奸而怀孕的妇女结婚,无论是让她怀孕的男人还是其他男人,但他们对是否允许与她发生性关系的看法不同。同时,伊玛目马利基和汉巴利认为,不允许与婚外怀孕的妇女结婚,无论是否是使其怀孕的男子。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PERNIKAHAN HAMIL DI LUAR NIKAH PERSFEKTIF HUKUM ISLAM
Perkawinan merupakan bagian dari dimensi kehidupan yang bernilai ibadah sehingga menjadi sangat penting. Manusia yang telah dewasa, dan sehat jasmani serta rohaninya pasti membutuhkan teman hidup untuk mewujudkan ketenteraman, kedamaian dan kesejahteraan dalam hidup berumah tangga. Realitas kehidupan masyarakat tidak dapat dihindari adanya hamil diluar nikah.Hamil diluar nikah adalah perbuatan yang tercela atau tidak bermoral. Karena perzinaan itu hukumnya haram. Tetapi ada dampak wanita hamil itu bisa mengakibatkan haram ataupun boleh untuk dinikahi. Namun masalahnya lebih problematik manakala wanita hamil dinikahi baik oleh si pelaku zina maupun orang lain. kemudian diceraikan dalam kondisi masa kehamilan dan selama dalam masa kehamilan yang sudah diceraikan tersebut, itu memungkinkan memiliki iddah ءٚلس ثت ثال ataupun sampai dengan melahirkan.menurut Imam Hanafi dan syafi‟i, menikahi wanita hamil karena zina hukumnya boleh baik laki-laki yang menghamilinya maupun laki-laki lain, namun keduanya berbeda pendapat tentang kebolehan menggaulinya.Imam Hanafi hanya membolehkan menggauli jika yang menikahinya laki-laki berbuat zina dengannya, sedangkan Imam Syafi‟i membolehkan menggaulinya baik oleh laki-laki yang menghamilinya ataupun bukan. Sementara menurut Imam Maliki dan Hambali tidak membolehkan menikahi wanita hamil diluar nikah baik dengan laki-laki yang menghamilinya ataupun bukan.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信