{"title":"伊斯兰继承法和法律多元化","authors":"E. Ernik","doi":"10.24256/maddika.v4i1.4861","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hukum Waris Islam adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak atau bisa diartikan sebagai hukum yang mengatur pindahnya sesuatu dari seseorang pada seseorang yang lain baik berupa harta maupun ilmu serta kehormatan.1 Ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh Allah swt tercantum dalam Al-qur,an diantaranya surat an Nisa ayat 7,11,12 dengan adanya hukum waris ini ditambah dengan aturan-aturan penjelasan pelaksanaannya dari Rasullah saw, maka seluruh aspek pelaksanaannya ada aturan hukumnya. Dengan demikian setiap orang Islam berkewajiban menaati seluruh aruran waris yang telah ada pada al-Qur,an dan al-Hadist.","PeriodicalId":517488,"journal":{"name":"MADDIKA : Journal of Islamic Family Law","volume":"22 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-03-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Hukum waris Islam dan pluralisme hukum\",\"authors\":\"E. Ernik\",\"doi\":\"10.24256/maddika.v4i1.4861\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Hukum Waris Islam adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak atau bisa diartikan sebagai hukum yang mengatur pindahnya sesuatu dari seseorang pada seseorang yang lain baik berupa harta maupun ilmu serta kehormatan.1 Ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh Allah swt tercantum dalam Al-qur,an diantaranya surat an Nisa ayat 7,11,12 dengan adanya hukum waris ini ditambah dengan aturan-aturan penjelasan pelaksanaannya dari Rasullah saw, maka seluruh aspek pelaksanaannya ada aturan hukumnya. Dengan demikian setiap orang Islam berkewajiban menaati seluruh aruran waris yang telah ada pada al-Qur,an dan al-Hadist.\",\"PeriodicalId\":517488,\"journal\":{\"name\":\"MADDIKA : Journal of Islamic Family Law\",\"volume\":\"22 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-03-10\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"MADDIKA : Journal of Islamic Family Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24256/maddika.v4i1.4861\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"MADDIKA : Journal of Islamic Family Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24256/maddika.v4i1.4861","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Hukum Waris Islam adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak atau bisa diartikan sebagai hukum yang mengatur pindahnya sesuatu dari seseorang pada seseorang yang lain baik berupa harta maupun ilmu serta kehormatan.1 Ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh Allah swt tercantum dalam Al-qur,an diantaranya surat an Nisa ayat 7,11,12 dengan adanya hukum waris ini ditambah dengan aturan-aturan penjelasan pelaksanaannya dari Rasullah saw, maka seluruh aspek pelaksanaannya ada aturan hukumnya. Dengan demikian setiap orang Islam berkewajiban menaati seluruh aruran waris yang telah ada pada al-Qur,an dan al-Hadist.