提高非土地契据官员转让土地权利的法律承认度

Deity Yuningsih, Ruliah, Siti Suciati, Sukring, Endah Widyastuti
{"title":"提高非土地契据官员转让土地权利的法律承认度","authors":"Deity Yuningsih, Ruliah, Siti Suciati, Sukring, Endah Widyastuti","doi":"10.33561/holrev.v8i1.108","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Peralihan hak atas tanah di Indonesia masih banyak dilakukan secara lisan dan secara di bawah tangan dalam melakukan perjanjian jual beli, pewarisan, tukar menukar maupun hibah. Hal itu kental dipengaruhi transaksi dalam hukum adat yang bersifat terang dan tunai. Padahal Regulasi yang berlaku mengharuskan dalam proses peralihan hak atas tanah dilakukan berdasarkan Akta dari Pejabat Pembuat Akta Tanah, sebagaimana Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah Nomor 24 tahun 1994. Penelitian ini dilakukan dengan berfokus untuk mengetahui dan mengkaji konsep-konsep hukum positif berupa regulasi-regulasi dan menemukan solusi-solusi hukum untuk meningkatkan pengakuan hak atas tanah yang belum dilakukan berdasarkan akta dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan bersandarkan pada ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,  Peraturan Pemerintah terkait Pendaftaran Tanah, Yurisprudensi yang tepat dan kredibel. Di samping itu, menggunakan juga pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pendekatan konseptual untuk menelusuri teori dan doktrin-doktrin hukum terpercaya yang relevan, sedangkan pendekatan kasus untuk mengeksplorasi dokumen putusan-putusan hakim di pengadilan yang berhubungan peralihan hak atas tanah yang tidak berdasarkan akta pejabat Pembuat Akta Tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak ditemukan praktik peralihan tanah tidak berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. Namun demikian, masih  dimungkinkan untuk dilakukan peningkatan pengakuan hak atas tanah sebagai alas hak yang sah bila didukung oleh bukti saksi, pengakuan, kuitansi tanda pembayaran, perjanjian peralihan di bawah tangan, Surat Keterangan Izin Pengelolaan tanah, atau surat sejenis yang menyatakan penguasaan tanah sepanjang dibuatkan dokumen yang ditandatangani kepala desa/lurah dan disahkan oleh pemerintah kecamatan setempat, sehingga menjadi dokumen penting dalam proses sertifikasi. Selain itu, untuk meningkatkan kepatuhan hukum masyarakat perlu dilakukan pula sosialisasi secara berkala dan terhadap kepala desa/lurah penting untuk dilakukan lokakarya dan pelatihan-pelatihan untuk peningkatan kapasitasnya yang komprehensif dalam memahami dan melayani masyarakat.","PeriodicalId":249335,"journal":{"name":"Halu Oleo Law Review","volume":" 5","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-03-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Peningkatan Pengakuan Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Tidak Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah\",\"authors\":\"Deity Yuningsih, Ruliah, Siti Suciati, Sukring, Endah Widyastuti\",\"doi\":\"10.33561/holrev.v8i1.108\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Peralihan hak atas tanah di Indonesia masih banyak dilakukan secara lisan dan secara di bawah tangan dalam melakukan perjanjian jual beli, pewarisan, tukar menukar maupun hibah. Hal itu kental dipengaruhi transaksi dalam hukum adat yang bersifat terang dan tunai. Padahal Regulasi yang berlaku mengharuskan dalam proses peralihan hak atas tanah dilakukan berdasarkan Akta dari Pejabat Pembuat Akta Tanah, sebagaimana Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah Nomor 24 tahun 1994. Penelitian ini dilakukan dengan berfokus untuk mengetahui dan mengkaji konsep-konsep hukum positif berupa regulasi-regulasi dan menemukan solusi-solusi hukum untuk meningkatkan pengakuan hak atas tanah yang belum dilakukan berdasarkan akta dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan bersandarkan pada ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,  Peraturan Pemerintah terkait Pendaftaran Tanah, Yurisprudensi yang tepat dan kredibel. Di samping itu, menggunakan juga pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pendekatan konseptual untuk menelusuri teori dan doktrin-doktrin hukum terpercaya yang relevan, sedangkan pendekatan kasus untuk mengeksplorasi dokumen putusan-putusan hakim di pengadilan yang berhubungan peralihan hak atas tanah yang tidak berdasarkan akta pejabat Pembuat Akta Tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak ditemukan praktik peralihan tanah tidak berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. Namun demikian, masih  dimungkinkan untuk dilakukan peningkatan pengakuan hak atas tanah sebagai alas hak yang sah bila didukung oleh bukti saksi, pengakuan, kuitansi tanda pembayaran, perjanjian peralihan di bawah tangan, Surat Keterangan Izin Pengelolaan tanah, atau surat sejenis yang menyatakan penguasaan tanah sepanjang dibuatkan dokumen yang ditandatangani kepala desa/lurah dan disahkan oleh pemerintah kecamatan setempat, sehingga menjadi dokumen penting dalam proses sertifikasi. Selain itu, untuk meningkatkan kepatuhan hukum masyarakat perlu dilakukan pula sosialisasi secara berkala dan terhadap kepala desa/lurah penting untuk dilakukan lokakarya dan pelatihan-pelatihan untuk peningkatan kapasitasnya yang komprehensif dalam memahami dan melayani masyarakat.\",\"PeriodicalId\":249335,\"journal\":{\"name\":\"Halu Oleo Law Review\",\"volume\":\" 5\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-03-24\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Halu Oleo Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33561/holrev.v8i1.108\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Halu Oleo Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33561/holrev.v8i1.108","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

在印尼,土地权的转让仍主要通过口头和手头的买卖协议、继承、交换和赠与来完成。这在很大程度上受到习惯法交易的影响,而习惯法是明确的现金交易。而根据 1994 年第 24 号《政府土地登记条例》,适用的法规要求土地权利转让过程必须以土地契约官员签发的契约为依据。本研究的重点是了解和研究以法规形式出现的积极法律概念,并寻找法律解决方案,以改善未根据土地契约官员(PPAT)提供的契约进行土地权利确认的情况。本研究采用法定方法进行定性研究,依据的是《民法典》、与土地登记相关的政府条例、适当且可信的判例中的规定。此外,本研究还采用了概念方法和案例方法。概念方法是探究相关理论和可信的法律理论,而案例方法是探究法官在法庭上做出的与土地权转让有关的判决文件,这些判决并非基于土地契约官员的契约。研究结果表明,目前仍存在许多不以土地契约官契约为依据的土地转让做法。不过,只要有证人、供词、付款收据、暗中转让协议、土地管理许可证书或类似的土地使用权书等证据支持,并由村长/卢拉签署文件并经当地分区政府认可,使其成为认证过程中的重要文件,就仍有可能提高土地权作为合法所有权的认可度。此外,为提高社区的守法意识,应定期开展社会化活动,并为村长举办讲习班和培训,以提高他们了解和服务社区的综合能力。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Peningkatan Pengakuan Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Tidak Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah
Peralihan hak atas tanah di Indonesia masih banyak dilakukan secara lisan dan secara di bawah tangan dalam melakukan perjanjian jual beli, pewarisan, tukar menukar maupun hibah. Hal itu kental dipengaruhi transaksi dalam hukum adat yang bersifat terang dan tunai. Padahal Regulasi yang berlaku mengharuskan dalam proses peralihan hak atas tanah dilakukan berdasarkan Akta dari Pejabat Pembuat Akta Tanah, sebagaimana Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah Nomor 24 tahun 1994. Penelitian ini dilakukan dengan berfokus untuk mengetahui dan mengkaji konsep-konsep hukum positif berupa regulasi-regulasi dan menemukan solusi-solusi hukum untuk meningkatkan pengakuan hak atas tanah yang belum dilakukan berdasarkan akta dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan bersandarkan pada ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,  Peraturan Pemerintah terkait Pendaftaran Tanah, Yurisprudensi yang tepat dan kredibel. Di samping itu, menggunakan juga pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pendekatan konseptual untuk menelusuri teori dan doktrin-doktrin hukum terpercaya yang relevan, sedangkan pendekatan kasus untuk mengeksplorasi dokumen putusan-putusan hakim di pengadilan yang berhubungan peralihan hak atas tanah yang tidak berdasarkan akta pejabat Pembuat Akta Tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak ditemukan praktik peralihan tanah tidak berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. Namun demikian, masih  dimungkinkan untuk dilakukan peningkatan pengakuan hak atas tanah sebagai alas hak yang sah bila didukung oleh bukti saksi, pengakuan, kuitansi tanda pembayaran, perjanjian peralihan di bawah tangan, Surat Keterangan Izin Pengelolaan tanah, atau surat sejenis yang menyatakan penguasaan tanah sepanjang dibuatkan dokumen yang ditandatangani kepala desa/lurah dan disahkan oleh pemerintah kecamatan setempat, sehingga menjadi dokumen penting dalam proses sertifikasi. Selain itu, untuk meningkatkan kepatuhan hukum masyarakat perlu dilakukan pula sosialisasi secara berkala dan terhadap kepala desa/lurah penting untuk dilakukan lokakarya dan pelatihan-pelatihan untuk peningkatan kapasitasnya yang komprehensif dalam memahami dan melayani masyarakat.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信