{"title":"重构宗教法院在婚姻调解案件中对非常紧急理由的考虑","authors":"Hasan Ashari","doi":"10.35931/aq.v18i2.3389","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini berfokus pada analisa “alasan sangat mendesak” pada perubahan UU Perkawinan di Indonesia dengan diberlakukannya UU Nomor 16 Tahun 2019, aturan yang memberi pengecualian pernikahan bagi anak usia dibawah umur 19 tahun dan berupaya menemukan konstruksi “alasan sangat mendesak” dalam pertimbangan perkara dispensasi kawin di pengadilan, khususnya Pengadilan Agama. Banyaknya penetapan dispensasi kawin yang dikabulkan tanpa memberikan argumentasi hukum yang jelas membuat banyak kalangan menilai telah terjadi disfungsi hukum perkawinan pasca UU Nomor 16 Tahun 2019. Jenis penelitian ini penelitian yuridis normatif, dengan dua pendekatan perundang-undangan dan pendekatan Konsep. Hasil dari penelitian ini frasa alasan sangat mendesak tidak ditemukan penjelasan yang sangat memadai, sehingga pengadilan melalui pertimbangan hakim menggali norma dan asas-asas pada UU Nomor 16 Tahun 2019 tersebut dan Perma Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Dispesasi Kawin. ditemukan “alasan sangat mendesak” pada hasil pemeriksaan dari keadaan anak, peran orantua dan keberadaan lingkungan. Selanjutnya Konsep Rekonstruksi “alasan sangat mendesak” untuk dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan dan menolak permohonan dispensasi kawin diperlukan pendekatan yang lebih sederhana karena sifat perkara permohonannya, salah satunya adalah pendekatan matematika sederhana, dengan tujuan pertimbangan bisa dipahami dan dimengerti oleh masyarakat, yang pada akhirnya pertimbangan perkara dispensasi kawin mengandung nilai-nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.","PeriodicalId":503873,"journal":{"name":"Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan","volume":"23 9","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-03-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Rekonstruksi Pertimbangan Alasan Sangat Mendesak pada Perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama\",\"authors\":\"Hasan Ashari\",\"doi\":\"10.35931/aq.v18i2.3389\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini berfokus pada analisa “alasan sangat mendesak” pada perubahan UU Perkawinan di Indonesia dengan diberlakukannya UU Nomor 16 Tahun 2019, aturan yang memberi pengecualian pernikahan bagi anak usia dibawah umur 19 tahun dan berupaya menemukan konstruksi “alasan sangat mendesak” dalam pertimbangan perkara dispensasi kawin di pengadilan, khususnya Pengadilan Agama. Banyaknya penetapan dispensasi kawin yang dikabulkan tanpa memberikan argumentasi hukum yang jelas membuat banyak kalangan menilai telah terjadi disfungsi hukum perkawinan pasca UU Nomor 16 Tahun 2019. Jenis penelitian ini penelitian yuridis normatif, dengan dua pendekatan perundang-undangan dan pendekatan Konsep. Hasil dari penelitian ini frasa alasan sangat mendesak tidak ditemukan penjelasan yang sangat memadai, sehingga pengadilan melalui pertimbangan hakim menggali norma dan asas-asas pada UU Nomor 16 Tahun 2019 tersebut dan Perma Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Dispesasi Kawin. ditemukan “alasan sangat mendesak” pada hasil pemeriksaan dari keadaan anak, peran orantua dan keberadaan lingkungan. Selanjutnya Konsep Rekonstruksi “alasan sangat mendesak” untuk dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan dan menolak permohonan dispensasi kawin diperlukan pendekatan yang lebih sederhana karena sifat perkara permohonannya, salah satunya adalah pendekatan matematika sederhana, dengan tujuan pertimbangan bisa dipahami dan dimengerti oleh masyarakat, yang pada akhirnya pertimbangan perkara dispensasi kawin mengandung nilai-nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.\",\"PeriodicalId\":503873,\"journal\":{\"name\":\"Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan\",\"volume\":\"23 9\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-03-06\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35931/aq.v18i2.3389\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35931/aq.v18i2.3389","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Rekonstruksi Pertimbangan Alasan Sangat Mendesak pada Perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama
Penelitian ini berfokus pada analisa “alasan sangat mendesak” pada perubahan UU Perkawinan di Indonesia dengan diberlakukannya UU Nomor 16 Tahun 2019, aturan yang memberi pengecualian pernikahan bagi anak usia dibawah umur 19 tahun dan berupaya menemukan konstruksi “alasan sangat mendesak” dalam pertimbangan perkara dispensasi kawin di pengadilan, khususnya Pengadilan Agama. Banyaknya penetapan dispensasi kawin yang dikabulkan tanpa memberikan argumentasi hukum yang jelas membuat banyak kalangan menilai telah terjadi disfungsi hukum perkawinan pasca UU Nomor 16 Tahun 2019. Jenis penelitian ini penelitian yuridis normatif, dengan dua pendekatan perundang-undangan dan pendekatan Konsep. Hasil dari penelitian ini frasa alasan sangat mendesak tidak ditemukan penjelasan yang sangat memadai, sehingga pengadilan melalui pertimbangan hakim menggali norma dan asas-asas pada UU Nomor 16 Tahun 2019 tersebut dan Perma Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Dispesasi Kawin. ditemukan “alasan sangat mendesak” pada hasil pemeriksaan dari keadaan anak, peran orantua dan keberadaan lingkungan. Selanjutnya Konsep Rekonstruksi “alasan sangat mendesak” untuk dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan dan menolak permohonan dispensasi kawin diperlukan pendekatan yang lebih sederhana karena sifat perkara permohonannya, salah satunya adalah pendekatan matematika sederhana, dengan tujuan pertimbangan bisa dipahami dan dimengerti oleh masyarakat, yang pada akhirnya pertimbangan perkara dispensasi kawin mengandung nilai-nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.