Mahbubatul Hafifi, Sri Lumatus Sa`adah, Wildani Hefni
{"title":"婚姻协议及其对离婚后共同财产的影响(民法与伊斯兰法汇编比较研究)","authors":"Mahbubatul Hafifi, Sri Lumatus Sa`adah, Wildani Hefni","doi":"10.35931/aq.v18i2.3421","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perjanjian perkawinan merupakan salah satu perjanjian yang dibuat oleh calon atau pasangan suami istri untuk mengatur harta kekayaan dalam perkawinan. Salah satunya adalah harta bersama yang kerap kali menjadi problem ketika terjadi perceraian khususnya pada pembagiannya. Permasalahan tersebut menarik, karena untuk mengetahui bagaimana pembagian harta bersama pasca perceraian berdasarkan perjanjian perkawinan dalam hukum perdata dan Kompilasi Hukum Islam dan bagaimana perbedaan dan persamaan regulasi pembagian harta bersama pasca perceraian berdasarkan perjanjian perkawinan dalam hukum perdata dan Kompilasi Hukum Islam perspektif maqasid syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif. Dalam penelitian ini menghasilkan simpulan bahwa pertama bahwa dalam pembagian harta bersama pasca perceraian berdasarkan perjanjian perkawinan dalam hukum perdata dan Kompilasi Hukum Islam adalah sesuai isi perjanjian perkawinan berdasarkan aspek keadilan dan nilai-nilai maqasid syari’ah kedua bahwa yang menjadi perbedaan dan persamaan regulasi pembagian harta bersama pasca perceraian berdasarkan perjanjian perkawinan dalam hukum perdata dan Kompilasi Hukum Islam perspektif maqasid syariah adalah sama-sama dibagi sesuai isi perjanjian perkawinan, perbedaannya terletak pada pelaksanaan pengajuan perkara pada lembaga peradilan","PeriodicalId":503873,"journal":{"name":"Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan","volume":"20 10","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-03-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perjanjian Perkawinan Dan Konsekuensinya Terhadap Harta Bersama Pasca Perceraian (Studi Komparatif Hukum Perdata Dengan Kompilasi Hukum Islam)\",\"authors\":\"Mahbubatul Hafifi, Sri Lumatus Sa`adah, Wildani Hefni\",\"doi\":\"10.35931/aq.v18i2.3421\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perjanjian perkawinan merupakan salah satu perjanjian yang dibuat oleh calon atau pasangan suami istri untuk mengatur harta kekayaan dalam perkawinan. Salah satunya adalah harta bersama yang kerap kali menjadi problem ketika terjadi perceraian khususnya pada pembagiannya. Permasalahan tersebut menarik, karena untuk mengetahui bagaimana pembagian harta bersama pasca perceraian berdasarkan perjanjian perkawinan dalam hukum perdata dan Kompilasi Hukum Islam dan bagaimana perbedaan dan persamaan regulasi pembagian harta bersama pasca perceraian berdasarkan perjanjian perkawinan dalam hukum perdata dan Kompilasi Hukum Islam perspektif maqasid syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif. Dalam penelitian ini menghasilkan simpulan bahwa pertama bahwa dalam pembagian harta bersama pasca perceraian berdasarkan perjanjian perkawinan dalam hukum perdata dan Kompilasi Hukum Islam adalah sesuai isi perjanjian perkawinan berdasarkan aspek keadilan dan nilai-nilai maqasid syari’ah kedua bahwa yang menjadi perbedaan dan persamaan regulasi pembagian harta bersama pasca perceraian berdasarkan perjanjian perkawinan dalam hukum perdata dan Kompilasi Hukum Islam perspektif maqasid syariah adalah sama-sama dibagi sesuai isi perjanjian perkawinan, perbedaannya terletak pada pelaksanaan pengajuan perkara pada lembaga peradilan\",\"PeriodicalId\":503873,\"journal\":{\"name\":\"Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan\",\"volume\":\"20 10\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-03-07\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35931/aq.v18i2.3421\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35931/aq.v18i2.3421","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Perjanjian Perkawinan Dan Konsekuensinya Terhadap Harta Bersama Pasca Perceraian (Studi Komparatif Hukum Perdata Dengan Kompilasi Hukum Islam)
Perjanjian perkawinan merupakan salah satu perjanjian yang dibuat oleh calon atau pasangan suami istri untuk mengatur harta kekayaan dalam perkawinan. Salah satunya adalah harta bersama yang kerap kali menjadi problem ketika terjadi perceraian khususnya pada pembagiannya. Permasalahan tersebut menarik, karena untuk mengetahui bagaimana pembagian harta bersama pasca perceraian berdasarkan perjanjian perkawinan dalam hukum perdata dan Kompilasi Hukum Islam dan bagaimana perbedaan dan persamaan regulasi pembagian harta bersama pasca perceraian berdasarkan perjanjian perkawinan dalam hukum perdata dan Kompilasi Hukum Islam perspektif maqasid syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif. Dalam penelitian ini menghasilkan simpulan bahwa pertama bahwa dalam pembagian harta bersama pasca perceraian berdasarkan perjanjian perkawinan dalam hukum perdata dan Kompilasi Hukum Islam adalah sesuai isi perjanjian perkawinan berdasarkan aspek keadilan dan nilai-nilai maqasid syari’ah kedua bahwa yang menjadi perbedaan dan persamaan regulasi pembagian harta bersama pasca perceraian berdasarkan perjanjian perkawinan dalam hukum perdata dan Kompilasi Hukum Islam perspektif maqasid syariah adalah sama-sama dibagi sesuai isi perjanjian perkawinan, perbedaannya terletak pada pelaksanaan pengajuan perkara pada lembaga peradilan