Yerisca Novri Nathania Saragih, Asep Mulyana, Wa Ode Zusnita
{"title":"通过在 Leuwipanjang 码头采用租赁合作伙伴合作模式,在公共基础设施中增强小微企业的能力","authors":"Yerisca Novri Nathania Saragih, Asep Mulyana, Wa Ode Zusnita","doi":"10.35931/aq.v18i2.3405","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Terminal merupakan fasilitas infrastruktur yang berfungsi sebagai pusat transportasi untuk penumpang dan/atau barang skala lokal maupun regional. Dalam Amanah PP 7 Tahun 2021, pemerintah menetapkan alokasi minimal 30% dari infrastruktur publik untuk UMKM. Batasan maksimal biaya sewa untuk UMKM sebesar 30% dari biaya sewa komersial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dalam pengumpulan data. Data primer dan sekunder diperoleh melalui metode observasi, wawancara terstruktur, dan dokumentasi. Terdapat 9 kios yang sudah aktif melakukan usaha. Sebanyak 6 kios atau sebesar 66,7 persen merupakan usaha mikro dan kecil sedangkan 3 kios atau sebesar 33,3 persen merupakan usaha besar. Jumlah luas wilayah yang diperuntukkan bagi usaha mikro dan usaha kecil adalah seluas 595,2 m2 atau sebesar 46,7 persen dari luar area yang dapat disewakan. 4 dari 5 usaha membayar sewa tidak lebih besar dari 30%. Akhirnya, dari penelitian ini dapat diberikan beberapa rekomendasi kepada para pemangku kepentingan, terutama Kementerian terkait, agar dapat bekerja sama dalam rangka meningkatkan kapabilitas UMKM dalam menghadapi persaingan pasar, serta melibatkan pihak swasta dalam upaya meningkatkan penggunaan pembayaran non-tunai","PeriodicalId":503873,"journal":{"name":"Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan","volume":"37 13","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-03-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil pada Infrastruktur Publik Melalui Pola Kerjasama Mitra Sewa di Terminal Leuwipanjang\",\"authors\":\"Yerisca Novri Nathania Saragih, Asep Mulyana, Wa Ode Zusnita\",\"doi\":\"10.35931/aq.v18i2.3405\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Terminal merupakan fasilitas infrastruktur yang berfungsi sebagai pusat transportasi untuk penumpang dan/atau barang skala lokal maupun regional. Dalam Amanah PP 7 Tahun 2021, pemerintah menetapkan alokasi minimal 30% dari infrastruktur publik untuk UMKM. Batasan maksimal biaya sewa untuk UMKM sebesar 30% dari biaya sewa komersial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dalam pengumpulan data. Data primer dan sekunder diperoleh melalui metode observasi, wawancara terstruktur, dan dokumentasi. Terdapat 9 kios yang sudah aktif melakukan usaha. Sebanyak 6 kios atau sebesar 66,7 persen merupakan usaha mikro dan kecil sedangkan 3 kios atau sebesar 33,3 persen merupakan usaha besar. Jumlah luas wilayah yang diperuntukkan bagi usaha mikro dan usaha kecil adalah seluas 595,2 m2 atau sebesar 46,7 persen dari luar area yang dapat disewakan. 4 dari 5 usaha membayar sewa tidak lebih besar dari 30%. Akhirnya, dari penelitian ini dapat diberikan beberapa rekomendasi kepada para pemangku kepentingan, terutama Kementerian terkait, agar dapat bekerja sama dalam rangka meningkatkan kapabilitas UMKM dalam menghadapi persaingan pasar, serta melibatkan pihak swasta dalam upaya meningkatkan penggunaan pembayaran non-tunai\",\"PeriodicalId\":503873,\"journal\":{\"name\":\"Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan\",\"volume\":\"37 13\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-03-08\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35931/aq.v18i2.3405\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35931/aq.v18i2.3405","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil pada Infrastruktur Publik Melalui Pola Kerjasama Mitra Sewa di Terminal Leuwipanjang
Terminal merupakan fasilitas infrastruktur yang berfungsi sebagai pusat transportasi untuk penumpang dan/atau barang skala lokal maupun regional. Dalam Amanah PP 7 Tahun 2021, pemerintah menetapkan alokasi minimal 30% dari infrastruktur publik untuk UMKM. Batasan maksimal biaya sewa untuk UMKM sebesar 30% dari biaya sewa komersial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dalam pengumpulan data. Data primer dan sekunder diperoleh melalui metode observasi, wawancara terstruktur, dan dokumentasi. Terdapat 9 kios yang sudah aktif melakukan usaha. Sebanyak 6 kios atau sebesar 66,7 persen merupakan usaha mikro dan kecil sedangkan 3 kios atau sebesar 33,3 persen merupakan usaha besar. Jumlah luas wilayah yang diperuntukkan bagi usaha mikro dan usaha kecil adalah seluas 595,2 m2 atau sebesar 46,7 persen dari luar area yang dapat disewakan. 4 dari 5 usaha membayar sewa tidak lebih besar dari 30%. Akhirnya, dari penelitian ini dapat diberikan beberapa rekomendasi kepada para pemangku kepentingan, terutama Kementerian terkait, agar dapat bekerja sama dalam rangka meningkatkan kapabilitas UMKM dalam menghadapi persaingan pasar, serta melibatkan pihak swasta dalam upaya meningkatkan penggunaan pembayaran non-tunai