{"title":"保护和援助贝卢区的强奸受害妇女(贝卢区妇女赋权和儿童保护办公室案例研究)","authors":"Charles Octovianus Lobo","doi":"10.55542/saraqopat.v5i2.657","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana peran P2TP2A dalam melakukan Perlindungan dan pendampingan kepada korban pemerkosaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif teknik pengumpulan data melalui, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dalam penelitian ini peneliti mewawancarai pegawai P2TP2A, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Belu, kepala Lembaga Forum Perlindungan Perempuan dan Anak kabupaten Belu. Hasil dari penelitian ini menunjukan peran P2TP2A dalam melakukan perlindungan dan pendampingan berupa Yuridis dalam hal ini korban diberikan pendampingan hukum dari membuat laporan ke Polres sampai pada tahap sidang putusan di pengadilan. Pendampingan selanjutnya adalah pendampingan medis yaitu korban akan diberikan pelayanan kesehatan dirumah sakit atau puskesmas dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan MOU yang berlaku. Selanjutnya adalah pendampingan Psikis yaitu pemberian konseling dari psikiater maupun pemuka agama kepada korban pemerkosaan, sambil tetap memperhatikan tingkat trauma dari korban. Beberapa kendala yang dialami oleh P2TP2A dalam melakukan perlindungan dan pendampingan korban pemerkosaan antaralain kelengkapan dokumen korban, korban sulit untuk bicara jujur, pelaku merupakan anak dibawah umur,pemahaman masyarakat tentang undang-undang perlindungan perempuan dan anak, dan komunikasi lintas OPD yang belum optimal.","PeriodicalId":409757,"journal":{"name":"Saraq Opat: Jurnal Administrasi Publik","volume":"98 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-03-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERLINDUNGAN DAN PENDAMPINGAN KEPADA KAUM PEREMPUAN KORBAN PEMERKOSAAN DI KABUPATEN BELU (Studi Kasus di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belu)\",\"authors\":\"Charles Octovianus Lobo\",\"doi\":\"10.55542/saraqopat.v5i2.657\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana peran P2TP2A dalam melakukan Perlindungan dan pendampingan kepada korban pemerkosaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif teknik pengumpulan data melalui, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dalam penelitian ini peneliti mewawancarai pegawai P2TP2A, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Belu, kepala Lembaga Forum Perlindungan Perempuan dan Anak kabupaten Belu. Hasil dari penelitian ini menunjukan peran P2TP2A dalam melakukan perlindungan dan pendampingan berupa Yuridis dalam hal ini korban diberikan pendampingan hukum dari membuat laporan ke Polres sampai pada tahap sidang putusan di pengadilan. Pendampingan selanjutnya adalah pendampingan medis yaitu korban akan diberikan pelayanan kesehatan dirumah sakit atau puskesmas dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan MOU yang berlaku. Selanjutnya adalah pendampingan Psikis yaitu pemberian konseling dari psikiater maupun pemuka agama kepada korban pemerkosaan, sambil tetap memperhatikan tingkat trauma dari korban. Beberapa kendala yang dialami oleh P2TP2A dalam melakukan perlindungan dan pendampingan korban pemerkosaan antaralain kelengkapan dokumen korban, korban sulit untuk bicara jujur, pelaku merupakan anak dibawah umur,pemahaman masyarakat tentang undang-undang perlindungan perempuan dan anak, dan komunikasi lintas OPD yang belum optimal.\",\"PeriodicalId\":409757,\"journal\":{\"name\":\"Saraq Opat: Jurnal Administrasi Publik\",\"volume\":\"98 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-03-21\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Saraq Opat: Jurnal Administrasi Publik\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.55542/saraqopat.v5i2.657\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Saraq Opat: Jurnal Administrasi Publik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55542/saraqopat.v5i2.657","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERLINDUNGAN DAN PENDAMPINGAN KEPADA KAUM PEREMPUAN KORBAN PEMERKOSAAN DI KABUPATEN BELU (Studi Kasus di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belu)
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana peran P2TP2A dalam melakukan Perlindungan dan pendampingan kepada korban pemerkosaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif teknik pengumpulan data melalui, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dalam penelitian ini peneliti mewawancarai pegawai P2TP2A, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Belu, kepala Lembaga Forum Perlindungan Perempuan dan Anak kabupaten Belu. Hasil dari penelitian ini menunjukan peran P2TP2A dalam melakukan perlindungan dan pendampingan berupa Yuridis dalam hal ini korban diberikan pendampingan hukum dari membuat laporan ke Polres sampai pada tahap sidang putusan di pengadilan. Pendampingan selanjutnya adalah pendampingan medis yaitu korban akan diberikan pelayanan kesehatan dirumah sakit atau puskesmas dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan MOU yang berlaku. Selanjutnya adalah pendampingan Psikis yaitu pemberian konseling dari psikiater maupun pemuka agama kepada korban pemerkosaan, sambil tetap memperhatikan tingkat trauma dari korban. Beberapa kendala yang dialami oleh P2TP2A dalam melakukan perlindungan dan pendampingan korban pemerkosaan antaralain kelengkapan dokumen korban, korban sulit untuk bicara jujur, pelaku merupakan anak dibawah umur,pemahaman masyarakat tentang undang-undang perlindungan perempuan dan anak, dan komunikasi lintas OPD yang belum optimal.