{"title":"宪法法院关于西巴布亚省翁达马湾郡 2020 年摄政王选举裁决的法律后果","authors":"Raihan Pahrazi, Radian syam","doi":"10.25105/refor.v6i1.19073","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemilihan Umum, atau kemudian dikenal sebagai Pemilu merupakan sebuah sarana yang berasaskan kedaulatan rakyat dengan fungsinya dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, dan DPD. Dalam berlangsungnya Pemilihan Kepala Daerah permasalahan seperti sengketa pemilu bupati serta wakil bupati kab. Teluk Wondama, Papua Barat yang permasalahannya termuat pada Putusan MK No. 32/PHP.BUP-XIX/2021. Rumusan masalah yang dibahas pada penelitian ini adalah bagaimana penyebab diputuskannya pemungutan suara ulang oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam Putusan MK No. 32/PHP.BUP-XIX/2021 dan akibat hukum apakah yang timbul dari dilakukan nya pemungutan suara ulang setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang dimaksudkan. Metode penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif yang sifatnya deskriptif analitis melalui penggunaan data sekunder dari hasil studi pustaka berikut hasil wawancara, kemudian pengolahan data dilakukan secara kualitatif dan kesimpulannya ditarik berdasarkan logika deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pelanggaran oleh penyelenggara pemilihan umum yaitu yang berupa pencoblosan surat suara ganda dan adanya daftar pemilih ganda. Kesimpulannya Setelah pemungutan suara ulang dilaksanakan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten menetapkan hasilnya dalam SK No. 18/PL.02.7-Kpt/9207/KPU-Kab/IV/2021. bahwa paslon nomor urut empat diumumkan sebagai pemenang","PeriodicalId":269327,"journal":{"name":"Reformasi Hukum Trisakti","volume":"30 4","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-02-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"AKIBAT HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PEMILUKADA BUPATI KABUPATEN TELUK WONDAMA PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2020\",\"authors\":\"Raihan Pahrazi, Radian syam\",\"doi\":\"10.25105/refor.v6i1.19073\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pemilihan Umum, atau kemudian dikenal sebagai Pemilu merupakan sebuah sarana yang berasaskan kedaulatan rakyat dengan fungsinya dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, dan DPD. Dalam berlangsungnya Pemilihan Kepala Daerah permasalahan seperti sengketa pemilu bupati serta wakil bupati kab. Teluk Wondama, Papua Barat yang permasalahannya termuat pada Putusan MK No. 32/PHP.BUP-XIX/2021. Rumusan masalah yang dibahas pada penelitian ini adalah bagaimana penyebab diputuskannya pemungutan suara ulang oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam Putusan MK No. 32/PHP.BUP-XIX/2021 dan akibat hukum apakah yang timbul dari dilakukan nya pemungutan suara ulang setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang dimaksudkan. Metode penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif yang sifatnya deskriptif analitis melalui penggunaan data sekunder dari hasil studi pustaka berikut hasil wawancara, kemudian pengolahan data dilakukan secara kualitatif dan kesimpulannya ditarik berdasarkan logika deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pelanggaran oleh penyelenggara pemilihan umum yaitu yang berupa pencoblosan surat suara ganda dan adanya daftar pemilih ganda. Kesimpulannya Setelah pemungutan suara ulang dilaksanakan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten menetapkan hasilnya dalam SK No. 18/PL.02.7-Kpt/9207/KPU-Kab/IV/2021. bahwa paslon nomor urut empat diumumkan sebagai pemenang\",\"PeriodicalId\":269327,\"journal\":{\"name\":\"Reformasi Hukum Trisakti\",\"volume\":\"30 4\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-02-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Reformasi Hukum Trisakti\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25105/refor.v6i1.19073\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Reformasi Hukum Trisakti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/refor.v6i1.19073","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
AKIBAT HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PEMILUKADA BUPATI KABUPATEN TELUK WONDAMA PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2020
Pemilihan Umum, atau kemudian dikenal sebagai Pemilu merupakan sebuah sarana yang berasaskan kedaulatan rakyat dengan fungsinya dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, dan DPD. Dalam berlangsungnya Pemilihan Kepala Daerah permasalahan seperti sengketa pemilu bupati serta wakil bupati kab. Teluk Wondama, Papua Barat yang permasalahannya termuat pada Putusan MK No. 32/PHP.BUP-XIX/2021. Rumusan masalah yang dibahas pada penelitian ini adalah bagaimana penyebab diputuskannya pemungutan suara ulang oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam Putusan MK No. 32/PHP.BUP-XIX/2021 dan akibat hukum apakah yang timbul dari dilakukan nya pemungutan suara ulang setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang dimaksudkan. Metode penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif yang sifatnya deskriptif analitis melalui penggunaan data sekunder dari hasil studi pustaka berikut hasil wawancara, kemudian pengolahan data dilakukan secara kualitatif dan kesimpulannya ditarik berdasarkan logika deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pelanggaran oleh penyelenggara pemilihan umum yaitu yang berupa pencoblosan surat suara ganda dan adanya daftar pemilih ganda. Kesimpulannya Setelah pemungutan suara ulang dilaksanakan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten menetapkan hasilnya dalam SK No. 18/PL.02.7-Kpt/9207/KPU-Kab/IV/2021. bahwa paslon nomor urut empat diumumkan sebagai pemenang