{"title":"以色列根据 1982 年《联合国海洋法公约》进行的天然气勘探和开采","authors":"Galih Bima Wasena, Yulia Fitriliani","doi":"10.25105/refor.v6i1.19165","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sengketa penetapan batas wilayah laut di Laut Mediterania Timur antara Lebanon dan Israel yang mengandung cadangan gas alam, di mana Israel melakukan eksplorasi dan eksploitasi gas di wilayah tersebut. Rumusan masalahan artikel ini adalah apakah tindakan Israel tersebut merupakan pelanggaran terhadap UNCLOS 1982 dan bagaimanakah penyelesaian sengketa tersebut menurut UNCLOS 1982. Penelitian ini menggunakan metode normatif yang data sekundernya diolah secara kualitatif dan ditarik kesimpulan dengan cara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksplorasi dan eksploitasi oleh Israel di wilayah sengketa laut Mediterania Timur telah melanggar UNCLOS 1982, Pasal 74 ayat (1), Pasal 77 ayat (1) dan (2). Penyelesaian sengketa wilayah tersebut dilakukan oleh kedua negara secara sukarela seperti yang tercantum di dalam UNCLOS 1982 dan Piagam PBB. Penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara mediasi dengan mediatornya adalah Amerika Serikat. Kemudian, Israel dan Lebanon menyepakati hasil dari mediasi tersebut. Penyelesaian sengketa tersebut telah sesuai dengan Piagam PBB Pasal 33 ayat (1).","PeriodicalId":269327,"journal":{"name":"Reformasi Hukum Trisakti","volume":"2 4","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-02-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TINDAKAN EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI GAS OLEH ISRAEL BERDASARKAN UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA 1982\",\"authors\":\"Galih Bima Wasena, Yulia Fitriliani\",\"doi\":\"10.25105/refor.v6i1.19165\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Sengketa penetapan batas wilayah laut di Laut Mediterania Timur antara Lebanon dan Israel yang mengandung cadangan gas alam, di mana Israel melakukan eksplorasi dan eksploitasi gas di wilayah tersebut. Rumusan masalahan artikel ini adalah apakah tindakan Israel tersebut merupakan pelanggaran terhadap UNCLOS 1982 dan bagaimanakah penyelesaian sengketa tersebut menurut UNCLOS 1982. Penelitian ini menggunakan metode normatif yang data sekundernya diolah secara kualitatif dan ditarik kesimpulan dengan cara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksplorasi dan eksploitasi oleh Israel di wilayah sengketa laut Mediterania Timur telah melanggar UNCLOS 1982, Pasal 74 ayat (1), Pasal 77 ayat (1) dan (2). Penyelesaian sengketa wilayah tersebut dilakukan oleh kedua negara secara sukarela seperti yang tercantum di dalam UNCLOS 1982 dan Piagam PBB. Penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara mediasi dengan mediatornya adalah Amerika Serikat. Kemudian, Israel dan Lebanon menyepakati hasil dari mediasi tersebut. Penyelesaian sengketa tersebut telah sesuai dengan Piagam PBB Pasal 33 ayat (1).\",\"PeriodicalId\":269327,\"journal\":{\"name\":\"Reformasi Hukum Trisakti\",\"volume\":\"2 4\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-02-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Reformasi Hukum Trisakti\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25105/refor.v6i1.19165\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Reformasi Hukum Trisakti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/refor.v6i1.19165","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
TINDAKAN EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI GAS OLEH ISRAEL BERDASARKAN UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA 1982
Sengketa penetapan batas wilayah laut di Laut Mediterania Timur antara Lebanon dan Israel yang mengandung cadangan gas alam, di mana Israel melakukan eksplorasi dan eksploitasi gas di wilayah tersebut. Rumusan masalahan artikel ini adalah apakah tindakan Israel tersebut merupakan pelanggaran terhadap UNCLOS 1982 dan bagaimanakah penyelesaian sengketa tersebut menurut UNCLOS 1982. Penelitian ini menggunakan metode normatif yang data sekundernya diolah secara kualitatif dan ditarik kesimpulan dengan cara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksplorasi dan eksploitasi oleh Israel di wilayah sengketa laut Mediterania Timur telah melanggar UNCLOS 1982, Pasal 74 ayat (1), Pasal 77 ayat (1) dan (2). Penyelesaian sengketa wilayah tersebut dilakukan oleh kedua negara secara sukarela seperti yang tercantum di dalam UNCLOS 1982 dan Piagam PBB. Penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara mediasi dengan mediatornya adalah Amerika Serikat. Kemudian, Israel dan Lebanon menyepakati hasil dari mediasi tersebut. Penyelesaian sengketa tersebut telah sesuai dengan Piagam PBB Pasal 33 ayat (1).