{"title":"根据有关大选的 2017 年第 7 号法律,解决 2019 年总统选举的争议","authors":"Putri Nurmalia Oktaviani, Ferry Edwar","doi":"10.25105/refor.v6i1.19101","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Konstitusi adalah landasan utama bagi sebuah negara, mencakup sistem ketatanegaraan dan aturan dasar yang mengatur keberadaannya. Meskipun Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi, proses pemilihan sering kali memunculkan permasalahan, seperti sengketa hasil perhitungan suara yang kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi. rumusan masalah dalam artikel ini adalah bagaimana kesesuaian Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Presiden tahun 2019 dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan apa yang menjadi kendala Pada Penyelesaian Sengketa Pemilihan Presiden Tahun 2019. Dengan menggunakan metode studi kepustakaan dan data sekunder. Hasil penelitian menegaskan bahwa penyelesaian sengketa terkait Pemilihan Umum Presiden 2019 seharusnya dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan sesuai peraturan yang berlaku. Sengketa ini muncul karena pelaksanaan Pemilihan Umum yang dilakukan secara serentak, yang menyoroti perlunya penanganan yang tepat oleh lembaga yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Pentingnya menjaga prosedur sesuai dengan regulasi yang ada menjadi sorotan utama untuk memastikan penanganan sengketa pemilihan berjalan dengan benar sesuai dengan kerangka hukum yang telah ditetapkan.","PeriodicalId":269327,"journal":{"name":"Reformasi Hukum Trisakti","volume":"66 12","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-02-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN TAHUN 2019 MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM\",\"authors\":\"Putri Nurmalia Oktaviani, Ferry Edwar\",\"doi\":\"10.25105/refor.v6i1.19101\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Konstitusi adalah landasan utama bagi sebuah negara, mencakup sistem ketatanegaraan dan aturan dasar yang mengatur keberadaannya. Meskipun Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi, proses pemilihan sering kali memunculkan permasalahan, seperti sengketa hasil perhitungan suara yang kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi. rumusan masalah dalam artikel ini adalah bagaimana kesesuaian Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Presiden tahun 2019 dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan apa yang menjadi kendala Pada Penyelesaian Sengketa Pemilihan Presiden Tahun 2019. Dengan menggunakan metode studi kepustakaan dan data sekunder. Hasil penelitian menegaskan bahwa penyelesaian sengketa terkait Pemilihan Umum Presiden 2019 seharusnya dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan sesuai peraturan yang berlaku. Sengketa ini muncul karena pelaksanaan Pemilihan Umum yang dilakukan secara serentak, yang menyoroti perlunya penanganan yang tepat oleh lembaga yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Pentingnya menjaga prosedur sesuai dengan regulasi yang ada menjadi sorotan utama untuk memastikan penanganan sengketa pemilihan berjalan dengan benar sesuai dengan kerangka hukum yang telah ditetapkan.\",\"PeriodicalId\":269327,\"journal\":{\"name\":\"Reformasi Hukum Trisakti\",\"volume\":\"66 12\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-02-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Reformasi Hukum Trisakti\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25105/refor.v6i1.19101\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Reformasi Hukum Trisakti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/refor.v6i1.19101","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN TAHUN 2019 MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Konstitusi adalah landasan utama bagi sebuah negara, mencakup sistem ketatanegaraan dan aturan dasar yang mengatur keberadaannya. Meskipun Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi, proses pemilihan sering kali memunculkan permasalahan, seperti sengketa hasil perhitungan suara yang kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi. rumusan masalah dalam artikel ini adalah bagaimana kesesuaian Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Presiden tahun 2019 dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan apa yang menjadi kendala Pada Penyelesaian Sengketa Pemilihan Presiden Tahun 2019. Dengan menggunakan metode studi kepustakaan dan data sekunder. Hasil penelitian menegaskan bahwa penyelesaian sengketa terkait Pemilihan Umum Presiden 2019 seharusnya dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan sesuai peraturan yang berlaku. Sengketa ini muncul karena pelaksanaan Pemilihan Umum yang dilakukan secara serentak, yang menyoroti perlunya penanganan yang tepat oleh lembaga yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Pentingnya menjaga prosedur sesuai dengan regulasi yang ada menjadi sorotan utama untuk memastikan penanganan sengketa pemilihan berjalan dengan benar sesuai dengan kerangka hukum yang telah ditetapkan.