{"title":"在检察官起诉书之外裁定的毒品犯罪","authors":"Jihan Sukmawati Daratu, Abdul Ficar Hadjar","doi":"10.25105/refor.v6i1.19091","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam memberikan putusan dalam suatu perkara, hakim tidak dapat memberikan hukuman jika tindak pidana tersebut tidak termasuk dalam dakwaan yang diajukkan oleh penuntut umum. Akan tetapi, pada kasus narkotika, seringkali hakim cenderung memutuskan dengan menggunakan pasal yang tidak dicantumkan dalam dakwaan dengan alasan mengacu pada SEMA No 3/2015. Adapun rumusan masalah dalam putusan tersebut adalah apakah putusan hakim pada perkara narkotika Nomor 7692 K Pid.Sus/2022 yang menghukum terdakwa dengan pasal yang tidak didakwakan dalam dakwaan penuntut umum sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan apakah akibat hukum dari sanksi pidana yang putusannya dijatuhkan tidak sesuai dengan dakwaan penuntut umum pada tindak pidana narkotika. Untuk menjawab permasalahan tersebut metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder berbahan hukum primer dan sekunder diiringi sifat penelitian deskriptif analitis serta cara penarikan kesimpulan dengan metode deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa hakim beranggapan terdakwa bukan merupakan penyalahguna narkotika karena jumlah narkotika yang ditemukan relatif sedikit, namun hakim tidak mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa telah melakukan transaksi kepada beberapa orang sehingga semestinya pasal yang dajukkan oleh penuntut umum telah sesuai. Kesimpulan, putusan yang dijatuhkan diluar dakwaan seharusnya batal demi hukum dan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.\n ","PeriodicalId":269327,"journal":{"name":"Reformasi Hukum Trisakti","volume":"221 ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-02-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PUTUSAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DIPUTUS DILUAR DARI DAKWAAN PENUNTUT UMUM\",\"authors\":\"Jihan Sukmawati Daratu, Abdul Ficar Hadjar\",\"doi\":\"10.25105/refor.v6i1.19091\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Dalam memberikan putusan dalam suatu perkara, hakim tidak dapat memberikan hukuman jika tindak pidana tersebut tidak termasuk dalam dakwaan yang diajukkan oleh penuntut umum. Akan tetapi, pada kasus narkotika, seringkali hakim cenderung memutuskan dengan menggunakan pasal yang tidak dicantumkan dalam dakwaan dengan alasan mengacu pada SEMA No 3/2015. Adapun rumusan masalah dalam putusan tersebut adalah apakah putusan hakim pada perkara narkotika Nomor 7692 K Pid.Sus/2022 yang menghukum terdakwa dengan pasal yang tidak didakwakan dalam dakwaan penuntut umum sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan apakah akibat hukum dari sanksi pidana yang putusannya dijatuhkan tidak sesuai dengan dakwaan penuntut umum pada tindak pidana narkotika. Untuk menjawab permasalahan tersebut metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder berbahan hukum primer dan sekunder diiringi sifat penelitian deskriptif analitis serta cara penarikan kesimpulan dengan metode deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa hakim beranggapan terdakwa bukan merupakan penyalahguna narkotika karena jumlah narkotika yang ditemukan relatif sedikit, namun hakim tidak mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa telah melakukan transaksi kepada beberapa orang sehingga semestinya pasal yang dajukkan oleh penuntut umum telah sesuai. Kesimpulan, putusan yang dijatuhkan diluar dakwaan seharusnya batal demi hukum dan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.\\n \",\"PeriodicalId\":269327,\"journal\":{\"name\":\"Reformasi Hukum Trisakti\",\"volume\":\"221 \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-02-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Reformasi Hukum Trisakti\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25105/refor.v6i1.19091\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Reformasi Hukum Trisakti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/refor.v6i1.19091","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
在对案件做出判决时,如果刑事犯罪未列入检察官提交的起诉书中,法官则不能做出判决。然而,在毒品案件中,法官往往倾向于参照 SEMA 第 3/2015 号,使用起诉书中未包含的条款做出判决。该判决中问题的提出是,在第 7692 K Pid.Sus/2022 号毒品案件中,法官用检察官起诉书中未指控的条款对被告进行处罚的判决是否符合法律规定,以及在毒品犯罪案件中,判决与检察官起诉书不符的刑事制裁的法律后果是什么。为了回答这些问题,本研究采用的研究方法是规范性法律研究,使用了从一级和二级法律中获得的二级数据,并辅以描述性分析研究和得出结论的演绎法。研究和讨论的结果表明,法官假定被告不是吸毒者,因为发现的毒品数量相对较少,但法官没有考虑到被告与多人进行交易的事实,因此公诉人提出的条款应该是适当的。总之,起诉书之外的判决应为无效,被告应被免除所有指控。
PUTUSAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DIPUTUS DILUAR DARI DAKWAAN PENUNTUT UMUM
Dalam memberikan putusan dalam suatu perkara, hakim tidak dapat memberikan hukuman jika tindak pidana tersebut tidak termasuk dalam dakwaan yang diajukkan oleh penuntut umum. Akan tetapi, pada kasus narkotika, seringkali hakim cenderung memutuskan dengan menggunakan pasal yang tidak dicantumkan dalam dakwaan dengan alasan mengacu pada SEMA No 3/2015. Adapun rumusan masalah dalam putusan tersebut adalah apakah putusan hakim pada perkara narkotika Nomor 7692 K Pid.Sus/2022 yang menghukum terdakwa dengan pasal yang tidak didakwakan dalam dakwaan penuntut umum sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan apakah akibat hukum dari sanksi pidana yang putusannya dijatuhkan tidak sesuai dengan dakwaan penuntut umum pada tindak pidana narkotika. Untuk menjawab permasalahan tersebut metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder berbahan hukum primer dan sekunder diiringi sifat penelitian deskriptif analitis serta cara penarikan kesimpulan dengan metode deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa hakim beranggapan terdakwa bukan merupakan penyalahguna narkotika karena jumlah narkotika yang ditemukan relatif sedikit, namun hakim tidak mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa telah melakukan transaksi kepada beberapa orang sehingga semestinya pasal yang dajukkan oleh penuntut umum telah sesuai. Kesimpulan, putusan yang dijatuhkan diluar dakwaan seharusnya batal demi hukum dan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.