{"title":"法官在裁决朱利亚里-巴图巴拉社会援助腐败案时所使用的法律解释","authors":"Johannes Agustinus Riady, Abdul Ficar Hadjar","doi":"10.25105/refor.v6i1.19202","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law System) yang dimana dari sistem hukum ini sangat berpaku pada peraturan perundang-undangan. Namun jika pada hukum tertulis tidak ditemukan atau tidak cukup maka hakim dapat melakukan penafsiran hukum dalam memutus suatu perkara. Pada tahun 2020 saat Indonesia terkena dampak dari Virus Covid-19 mentri sosial juliari Batubara melakukan korupsi terkait pengadaan bansos sebesar Rp. 32 Milyar. Rumusan Masalah yang akan dibahas adalah apa penafsiran hukum yang digunakan oleh hakim dalam memutus kasus korupsi bansos yang dilakukan Juliari Batubara pada (putusan nomor 29/pid.sus- TPK/2021/PN.JKT.PST). Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan yang didapat Penafsiran Hukum Hakim memutus perkara ini berdasarkan pada setiap uraian-uraian pasal dan undang-undang tertulis secara menyeluruh dan dikaitkan dengan bukti bukti yang terungkap dalam persidangan sehingga dalam putusannya hakim memiliki keyakinan secara menyeluruh. Kesimpulan dari penelitian ini hakim dalam memutus kasus bansos Juliari Batubara adalah penafsiran hukum sistematis dan logis.","PeriodicalId":269327,"journal":{"name":"Reformasi Hukum Trisakti","volume":"77 11","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-02-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENAFSIRAN HUKUM HAKIM YANG DIGUNAKAN DALAM MEMUTUS PERKARA KORUPSI BANSOS JULIARI BATUBARA\",\"authors\":\"Johannes Agustinus Riady, Abdul Ficar Hadjar\",\"doi\":\"10.25105/refor.v6i1.19202\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law System) yang dimana dari sistem hukum ini sangat berpaku pada peraturan perundang-undangan. Namun jika pada hukum tertulis tidak ditemukan atau tidak cukup maka hakim dapat melakukan penafsiran hukum dalam memutus suatu perkara. Pada tahun 2020 saat Indonesia terkena dampak dari Virus Covid-19 mentri sosial juliari Batubara melakukan korupsi terkait pengadaan bansos sebesar Rp. 32 Milyar. Rumusan Masalah yang akan dibahas adalah apa penafsiran hukum yang digunakan oleh hakim dalam memutus kasus korupsi bansos yang dilakukan Juliari Batubara pada (putusan nomor 29/pid.sus- TPK/2021/PN.JKT.PST). Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan yang didapat Penafsiran Hukum Hakim memutus perkara ini berdasarkan pada setiap uraian-uraian pasal dan undang-undang tertulis secara menyeluruh dan dikaitkan dengan bukti bukti yang terungkap dalam persidangan sehingga dalam putusannya hakim memiliki keyakinan secara menyeluruh. Kesimpulan dari penelitian ini hakim dalam memutus kasus bansos Juliari Batubara adalah penafsiran hukum sistematis dan logis.\",\"PeriodicalId\":269327,\"journal\":{\"name\":\"Reformasi Hukum Trisakti\",\"volume\":\"77 11\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-02-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Reformasi Hukum Trisakti\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25105/refor.v6i1.19202\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Reformasi Hukum Trisakti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/refor.v6i1.19202","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENAFSIRAN HUKUM HAKIM YANG DIGUNAKAN DALAM MEMUTUS PERKARA KORUPSI BANSOS JULIARI BATUBARA
Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law System) yang dimana dari sistem hukum ini sangat berpaku pada peraturan perundang-undangan. Namun jika pada hukum tertulis tidak ditemukan atau tidak cukup maka hakim dapat melakukan penafsiran hukum dalam memutus suatu perkara. Pada tahun 2020 saat Indonesia terkena dampak dari Virus Covid-19 mentri sosial juliari Batubara melakukan korupsi terkait pengadaan bansos sebesar Rp. 32 Milyar. Rumusan Masalah yang akan dibahas adalah apa penafsiran hukum yang digunakan oleh hakim dalam memutus kasus korupsi bansos yang dilakukan Juliari Batubara pada (putusan nomor 29/pid.sus- TPK/2021/PN.JKT.PST). Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan yang didapat Penafsiran Hukum Hakim memutus perkara ini berdasarkan pada setiap uraian-uraian pasal dan undang-undang tertulis secara menyeluruh dan dikaitkan dengan bukti bukti yang terungkap dalam persidangan sehingga dalam putusannya hakim memiliki keyakinan secara menyeluruh. Kesimpulan dari penelitian ini hakim dalam memutus kasus bansos Juliari Batubara adalah penafsiran hukum sistematis dan logis.