Salsabila Prajna Damayanti, Novina Sri Indiraharti
{"title":"死者Hadidjah的继承人与死者Sopyan syahroni之间的土地买卖(第8/PDT.G/2018/PN.BDG号决定的案例研究)","authors":"Salsabila Prajna Damayanti, Novina Sri Indiraharti","doi":"10.25105/refor.v6i1.18922","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Jual beli merupakan perbuatan hukum pemindahan hak yang bersifat terang, tunai, dan riil, dimana penjual menyerahkan hak atas tanah, bersamaan dengan pembeli membayar sejumlah harga baik sebagian maupun penuh. Dalam kasus ini, terjadi jual beli antara Ahli Waris Almh. Hadidjah dengan Alm. Sopyan Syahroni, namun ternyata penjual mensertipikatkan dan menjualnya kepada pihak ketiga. Pokok permasalahannya adalah apakah jual beli antara para ahli waris dari Almh. Hadidjah dengan Alm. Sopyan Syahroni sah menurut hukum. Walaupun tidak dipenuhinya syarat formil dan tertib administrasi pendaftaran tanah tidak serta-merta membuat jual beli menjadi tidak sah, karena jual beli dianggap telah sah apabila telah memenuhi syarat tunai, terang, dan riil berdasarkan hukum adat dan majelis hakim telah sesuai dalam memutus pihak yang berhak atas tanah yang dipersengketakan berdasarkan sistem publikasi pendaftaran tanah di Indonesia yakni sistem publikasi negatif bertendensi positif dimana karena ahli waris Alm. Sopyan Syahroni dapat membuktikan bahwa merekalah pemilik tanah yang sah maka Rudi Sanjaya dan H. Toat sebagai pemilik tanah yang terakhir menjadi kehilangan haknya walaupun membeli dengan itikad baik.","PeriodicalId":269327,"journal":{"name":"Reformasi Hukum Trisakti","volume":"62 4","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-02-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"JUAL BELI TANAH ANTARA AHLI WARIS ALMARHUMAH HADIDJAH DENGAN ALMARHUM SOPYAN SYAHRONI (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 8/PDT.G/2018/PN.BDG)\",\"authors\":\"Salsabila Prajna Damayanti, Novina Sri Indiraharti\",\"doi\":\"10.25105/refor.v6i1.18922\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Jual beli merupakan perbuatan hukum pemindahan hak yang bersifat terang, tunai, dan riil, dimana penjual menyerahkan hak atas tanah, bersamaan dengan pembeli membayar sejumlah harga baik sebagian maupun penuh. Dalam kasus ini, terjadi jual beli antara Ahli Waris Almh. Hadidjah dengan Alm. Sopyan Syahroni, namun ternyata penjual mensertipikatkan dan menjualnya kepada pihak ketiga. Pokok permasalahannya adalah apakah jual beli antara para ahli waris dari Almh. Hadidjah dengan Alm. Sopyan Syahroni sah menurut hukum. Walaupun tidak dipenuhinya syarat formil dan tertib administrasi pendaftaran tanah tidak serta-merta membuat jual beli menjadi tidak sah, karena jual beli dianggap telah sah apabila telah memenuhi syarat tunai, terang, dan riil berdasarkan hukum adat dan majelis hakim telah sesuai dalam memutus pihak yang berhak atas tanah yang dipersengketakan berdasarkan sistem publikasi pendaftaran tanah di Indonesia yakni sistem publikasi negatif bertendensi positif dimana karena ahli waris Alm. Sopyan Syahroni dapat membuktikan bahwa merekalah pemilik tanah yang sah maka Rudi Sanjaya dan H. Toat sebagai pemilik tanah yang terakhir menjadi kehilangan haknya walaupun membeli dengan itikad baik.\",\"PeriodicalId\":269327,\"journal\":{\"name\":\"Reformasi Hukum Trisakti\",\"volume\":\"62 4\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-02-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Reformasi Hukum Trisakti\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25105/refor.v6i1.18922\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Reformasi Hukum Trisakti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/refor.v6i1.18922","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
JUAL BELI TANAH ANTARA AHLI WARIS ALMARHUMAH HADIDJAH DENGAN ALMARHUM SOPYAN SYAHRONI (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 8/PDT.G/2018/PN.BDG)
Jual beli merupakan perbuatan hukum pemindahan hak yang bersifat terang, tunai, dan riil, dimana penjual menyerahkan hak atas tanah, bersamaan dengan pembeli membayar sejumlah harga baik sebagian maupun penuh. Dalam kasus ini, terjadi jual beli antara Ahli Waris Almh. Hadidjah dengan Alm. Sopyan Syahroni, namun ternyata penjual mensertipikatkan dan menjualnya kepada pihak ketiga. Pokok permasalahannya adalah apakah jual beli antara para ahli waris dari Almh. Hadidjah dengan Alm. Sopyan Syahroni sah menurut hukum. Walaupun tidak dipenuhinya syarat formil dan tertib administrasi pendaftaran tanah tidak serta-merta membuat jual beli menjadi tidak sah, karena jual beli dianggap telah sah apabila telah memenuhi syarat tunai, terang, dan riil berdasarkan hukum adat dan majelis hakim telah sesuai dalam memutus pihak yang berhak atas tanah yang dipersengketakan berdasarkan sistem publikasi pendaftaran tanah di Indonesia yakni sistem publikasi negatif bertendensi positif dimana karena ahli waris Alm. Sopyan Syahroni dapat membuktikan bahwa merekalah pemilik tanah yang sah maka Rudi Sanjaya dan H. Toat sebagai pemilik tanah yang terakhir menjadi kehilangan haknya walaupun membeli dengan itikad baik.