从伊斯兰教法经济法和 2021 年第 35 号政府条例的角度看加班工资的计算(对 PT Wahana Ottomitra Multiartha 公司的研究)

Alan Yati, Helma Maraliza, Iip Nurul Topani
{"title":"从伊斯兰教法经济法和 2021 年第 35 号政府条例的角度看加班工资的计算(对 PT Wahana Ottomitra Multiartha 公司的研究)","authors":"Alan Yati, Helma Maraliza, Iip Nurul Topani","doi":"10.57141/kompeten.v2i4.119","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Upah lembur adalah gaji yang dibayarkan pada saat pekerja bekerja melebihi waktu kerja. Penerapan upah lembur bagi karyawan pada lembaga pembiayaan leasing masih menjadi perhatian, di antaranya ketidaksesuaian antara nominal dari hasil perhitungan lembur. Hal ini menimbulkan pertentangan antara buruh dan perusahaan dikarenakan perbedaan nominal upah lembur dan jam kerja yang diperoleh karyawan. Kemudian kesalahan seperti salah hitung nominal upah lembur yang diberikan kepada karyawan dan ketidakterbukaan perusahaan mengenai perhitungan upah lembur karyawan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perhitungan upah lembur berdasarkan peraturan pemerintah No. 35 tahun 2021 dan menganalisis perhitungan lembur menurut hukum ekonomi syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan bersifat deskriptif analitis, menggunakan sumber data primer dan sekunder. Populasi penelitian yaitu sebanyak 20 orang karyawan. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa implementasi perhitungan upah lembur karyawan yang dibayarkan tidak sesuai dengan jam kerja lembur karyawan. Karyawan hanya dibayarkan upahnya apabila karyawan bekerja sudah melebihi 3 jam dahulu. Apabila waktu kerja kurang dari 3 jam, maka upah lembur karyawan tidak dibayarkan sesuai dengan peraturan pemerintah No. 35 tahun 2021.","PeriodicalId":380127,"journal":{"name":"Kompeten: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis","volume":" 20","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 terhadap Implementasi Perhitungan Upah Lembur (Studi PT Wahana Ottomitra Multiartha)\",\"authors\":\"Alan Yati, Helma Maraliza, Iip Nurul Topani\",\"doi\":\"10.57141/kompeten.v2i4.119\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Upah lembur adalah gaji yang dibayarkan pada saat pekerja bekerja melebihi waktu kerja. Penerapan upah lembur bagi karyawan pada lembaga pembiayaan leasing masih menjadi perhatian, di antaranya ketidaksesuaian antara nominal dari hasil perhitungan lembur. Hal ini menimbulkan pertentangan antara buruh dan perusahaan dikarenakan perbedaan nominal upah lembur dan jam kerja yang diperoleh karyawan. Kemudian kesalahan seperti salah hitung nominal upah lembur yang diberikan kepada karyawan dan ketidakterbukaan perusahaan mengenai perhitungan upah lembur karyawan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perhitungan upah lembur berdasarkan peraturan pemerintah No. 35 tahun 2021 dan menganalisis perhitungan lembur menurut hukum ekonomi syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan bersifat deskriptif analitis, menggunakan sumber data primer dan sekunder. Populasi penelitian yaitu sebanyak 20 orang karyawan. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa implementasi perhitungan upah lembur karyawan yang dibayarkan tidak sesuai dengan jam kerja lembur karyawan. Karyawan hanya dibayarkan upahnya apabila karyawan bekerja sudah melebihi 3 jam dahulu. Apabila waktu kerja kurang dari 3 jam, maka upah lembur karyawan tidak dibayarkan sesuai dengan peraturan pemerintah No. 35 tahun 2021.\",\"PeriodicalId\":380127,\"journal\":{\"name\":\"Kompeten: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis\",\"volume\":\" 20\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-01-15\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Kompeten: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.57141/kompeten.v2i4.119\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Kompeten: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.57141/kompeten.v2i4.119","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

加班工资是工人在工作时间以外工作时支付的工资。租赁金融机构员工加班工资的适用问题仍然令人担忧,包括加班费计算的名义结果之间存在差异。由于名义上的加班费与员工的工作时间存在差异,这就造成了员工与公司之间的矛盾。然后是错误计算给员工的名义加班费,以及公司在计算员工加班费方面缺乏透明度等错误。本研究的目的是根据 2021 年第 35 号政府法规确定加班工资的计算方法,并根据伊斯兰教经济法分析加班费的计算方法。本研究类型为描述性分析实地研究,使用一手和二手数据来源。研究对象为 20 名员工。根据研究结果发现,员工加班工资支付计算的执行情况与员工加班工作时间不符。只有当员工的工作时间超过 3 小时时,才会向员工支付工资。如果工作时间少于 3 小时,则不按照政府 2021 年第 35 号条例支付员工的加班工资。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 terhadap Implementasi Perhitungan Upah Lembur (Studi PT Wahana Ottomitra Multiartha)
Upah lembur adalah gaji yang dibayarkan pada saat pekerja bekerja melebihi waktu kerja. Penerapan upah lembur bagi karyawan pada lembaga pembiayaan leasing masih menjadi perhatian, di antaranya ketidaksesuaian antara nominal dari hasil perhitungan lembur. Hal ini menimbulkan pertentangan antara buruh dan perusahaan dikarenakan perbedaan nominal upah lembur dan jam kerja yang diperoleh karyawan. Kemudian kesalahan seperti salah hitung nominal upah lembur yang diberikan kepada karyawan dan ketidakterbukaan perusahaan mengenai perhitungan upah lembur karyawan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perhitungan upah lembur berdasarkan peraturan pemerintah No. 35 tahun 2021 dan menganalisis perhitungan lembur menurut hukum ekonomi syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan bersifat deskriptif analitis, menggunakan sumber data primer dan sekunder. Populasi penelitian yaitu sebanyak 20 orang karyawan. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa implementasi perhitungan upah lembur karyawan yang dibayarkan tidak sesuai dengan jam kerja lembur karyawan. Karyawan hanya dibayarkan upahnya apabila karyawan bekerja sudah melebihi 3 jam dahulu. Apabila waktu kerja kurang dari 3 jam, maka upah lembur karyawan tidak dibayarkan sesuai dengan peraturan pemerintah No. 35 tahun 2021.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信