{"title":"根据《国家行政司法法》和《政府行政法》以上诉形式通过行政救济提起诉讼的安排","authors":"Dola Riza, M. Kurnia, Boiziardi","doi":"10.31933/ujsj.v7i4.439","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pengaturan pengajuan gugatan yang melalui upaya administratif berupa banding menurut undang-undang peradilan tata usaha negara dan undang-undang administrasi pemerintahan telah diatur dalam UU PTUN. Setelah diundangkannya UU Administrasi Pemerintahanan, hal ini juga turut diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan, namun terdapat perbedaan dalam pengaturan tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan pengajuan gugatan yang melalui upaya administratif berupa banding menurut undang-undang peradilan tata usaha negara dan undang-undang administrasi pemerintahan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa meskipun terdapat perbedaan, pengaturan untuk hukum materil berpedoman kepada UU Administrasi Pemerintahan dan hukum formil tetap berpedoman kepada UU PTUN.","PeriodicalId":335092,"journal":{"name":"UNES Journal of Swara Justisia","volume":"10 12","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pengaturan Pengajuan Gugatan Yang Melalui Upaya Administratif Berupa Banding Menurut Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan\",\"authors\":\"Dola Riza, M. Kurnia, Boiziardi\",\"doi\":\"10.31933/ujsj.v7i4.439\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pengaturan pengajuan gugatan yang melalui upaya administratif berupa banding menurut undang-undang peradilan tata usaha negara dan undang-undang administrasi pemerintahan telah diatur dalam UU PTUN. Setelah diundangkannya UU Administrasi Pemerintahanan, hal ini juga turut diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan, namun terdapat perbedaan dalam pengaturan tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan pengajuan gugatan yang melalui upaya administratif berupa banding menurut undang-undang peradilan tata usaha negara dan undang-undang administrasi pemerintahan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa meskipun terdapat perbedaan, pengaturan untuk hukum materil berpedoman kepada UU Administrasi Pemerintahan dan hukum formil tetap berpedoman kepada UU PTUN.\",\"PeriodicalId\":335092,\"journal\":{\"name\":\"UNES Journal of Swara Justisia\",\"volume\":\"10 12\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-01-08\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"UNES Journal of Swara Justisia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i4.439\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"UNES Journal of Swara Justisia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i4.439","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pengaturan Pengajuan Gugatan Yang Melalui Upaya Administratif Berupa Banding Menurut Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan
Pengaturan pengajuan gugatan yang melalui upaya administratif berupa banding menurut undang-undang peradilan tata usaha negara dan undang-undang administrasi pemerintahan telah diatur dalam UU PTUN. Setelah diundangkannya UU Administrasi Pemerintahanan, hal ini juga turut diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan, namun terdapat perbedaan dalam pengaturan tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan pengajuan gugatan yang melalui upaya administratif berupa banding menurut undang-undang peradilan tata usaha negara dan undang-undang administrasi pemerintahan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa meskipun terdapat perbedaan, pengaturan untuk hukum materil berpedoman kepada UU Administrasi Pemerintahan dan hukum formil tetap berpedoman kepada UU PTUN.