{"title":"对滥用居留许可的外国人进行刑事制裁","authors":"Isvandiar Muhammad Ramzy","doi":"10.35316/hukmy.2023.v3i2.451-461","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penyalahgunaan izin tinggal merupakan kejadian hukum yang sering terjadi dalam kejahatan keimigrasian. Izin tinggal bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia seringkali disalahgunakan oleh pemegang izin tersebut sehingga mengakibatkan banyak kasus penyalahgunaan izin tinggal. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau Legal Research. Hasil penelitian adalah sebagai berikut: Pelaku penyalahgunaan izin tinggal tidak dikenakan sanksi pidana berdasarkan undang-undang keimigrasian yaitu penanganan perkaranya lebih singkat yaitu melalui tindakan administratif berupa deportasi, dan juga mengingat pidananya. hukumnya bersifat “ultimum remidium” atau lebih dikenal dengan tindakan akhir bagi seseorang yang melanggar hukum, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember akan memberikan sanksi administratif seperti pada pasal 78 ayat 3 undang-undang no. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan bahwa: Orang Asing yang mempunyai izin tinggal yang masa berlakunya telah habis dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak jangka waktu izin tinggalnya, dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penahanan, dalam hal ini perlu diperketat lagi dalam hal pengawasan maupun sanksi WNA yang datang ke Indonesia, agar pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan WNA dapat dikurangi.","PeriodicalId":299809,"journal":{"name":"HUKMY : Jurnal Hukum","volume":"1 2","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"SANKSI PIDANA TERHADAP WARGA NEGARA ASING PELAKU PENYALAHGUNAAN IZIN TINGGAL\",\"authors\":\"Isvandiar Muhammad Ramzy\",\"doi\":\"10.35316/hukmy.2023.v3i2.451-461\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penyalahgunaan izin tinggal merupakan kejadian hukum yang sering terjadi dalam kejahatan keimigrasian. Izin tinggal bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia seringkali disalahgunakan oleh pemegang izin tersebut sehingga mengakibatkan banyak kasus penyalahgunaan izin tinggal. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau Legal Research. Hasil penelitian adalah sebagai berikut: Pelaku penyalahgunaan izin tinggal tidak dikenakan sanksi pidana berdasarkan undang-undang keimigrasian yaitu penanganan perkaranya lebih singkat yaitu melalui tindakan administratif berupa deportasi, dan juga mengingat pidananya. hukumnya bersifat “ultimum remidium” atau lebih dikenal dengan tindakan akhir bagi seseorang yang melanggar hukum, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember akan memberikan sanksi administratif seperti pada pasal 78 ayat 3 undang-undang no. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan bahwa: Orang Asing yang mempunyai izin tinggal yang masa berlakunya telah habis dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak jangka waktu izin tinggalnya, dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penahanan, dalam hal ini perlu diperketat lagi dalam hal pengawasan maupun sanksi WNA yang datang ke Indonesia, agar pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan WNA dapat dikurangi.\",\"PeriodicalId\":299809,\"journal\":{\"name\":\"HUKMY : Jurnal Hukum\",\"volume\":\"1 2\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-01-11\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"HUKMY : Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35316/hukmy.2023.v3i2.451-461\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"HUKMY : Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35316/hukmy.2023.v3i2.451-461","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
SANKSI PIDANA TERHADAP WARGA NEGARA ASING PELAKU PENYALAHGUNAAN IZIN TINGGAL
Penyalahgunaan izin tinggal merupakan kejadian hukum yang sering terjadi dalam kejahatan keimigrasian. Izin tinggal bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia seringkali disalahgunakan oleh pemegang izin tersebut sehingga mengakibatkan banyak kasus penyalahgunaan izin tinggal. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau Legal Research. Hasil penelitian adalah sebagai berikut: Pelaku penyalahgunaan izin tinggal tidak dikenakan sanksi pidana berdasarkan undang-undang keimigrasian yaitu penanganan perkaranya lebih singkat yaitu melalui tindakan administratif berupa deportasi, dan juga mengingat pidananya. hukumnya bersifat “ultimum remidium” atau lebih dikenal dengan tindakan akhir bagi seseorang yang melanggar hukum, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember akan memberikan sanksi administratif seperti pada pasal 78 ayat 3 undang-undang no. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan bahwa: Orang Asing yang mempunyai izin tinggal yang masa berlakunya telah habis dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak jangka waktu izin tinggalnya, dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penahanan, dalam hal ini perlu diperketat lagi dalam hal pengawasan maupun sanksi WNA yang datang ke Indonesia, agar pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan WNA dapat dikurangi.