对滥用居留许可的外国人进行刑事制裁

Isvandiar Muhammad Ramzy
{"title":"对滥用居留许可的外国人进行刑事制裁","authors":"Isvandiar Muhammad Ramzy","doi":"10.35316/hukmy.2023.v3i2.451-461","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penyalahgunaan izin tinggal merupakan kejadian hukum yang sering terjadi dalam kejahatan keimigrasian. Izin tinggal bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia seringkali disalahgunakan oleh pemegang izin tersebut sehingga mengakibatkan banyak kasus penyalahgunaan izin tinggal. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau Legal Research. Hasil penelitian adalah sebagai berikut: Pelaku penyalahgunaan izin tinggal tidak dikenakan sanksi pidana berdasarkan undang-undang keimigrasian yaitu penanganan perkaranya lebih singkat yaitu melalui tindakan administratif berupa deportasi, dan juga mengingat pidananya. hukumnya bersifat “ultimum remidium” atau lebih dikenal dengan tindakan akhir bagi seseorang yang melanggar hukum, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember akan memberikan sanksi administratif seperti pada pasal 78 ayat 3 undang-undang no. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan bahwa: Orang Asing yang mempunyai izin tinggal yang masa berlakunya telah habis dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak jangka waktu izin tinggalnya, dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penahanan, dalam hal ini perlu diperketat lagi dalam hal pengawasan maupun sanksi WNA yang datang ke Indonesia, agar pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan WNA dapat dikurangi.","PeriodicalId":299809,"journal":{"name":"HUKMY : Jurnal Hukum","volume":"1 2","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"SANKSI PIDANA TERHADAP WARGA NEGARA ASING PELAKU PENYALAHGUNAAN IZIN TINGGAL\",\"authors\":\"Isvandiar Muhammad Ramzy\",\"doi\":\"10.35316/hukmy.2023.v3i2.451-461\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penyalahgunaan izin tinggal merupakan kejadian hukum yang sering terjadi dalam kejahatan keimigrasian. Izin tinggal bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia seringkali disalahgunakan oleh pemegang izin tersebut sehingga mengakibatkan banyak kasus penyalahgunaan izin tinggal. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau Legal Research. Hasil penelitian adalah sebagai berikut: Pelaku penyalahgunaan izin tinggal tidak dikenakan sanksi pidana berdasarkan undang-undang keimigrasian yaitu penanganan perkaranya lebih singkat yaitu melalui tindakan administratif berupa deportasi, dan juga mengingat pidananya. hukumnya bersifat “ultimum remidium” atau lebih dikenal dengan tindakan akhir bagi seseorang yang melanggar hukum, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember akan memberikan sanksi administratif seperti pada pasal 78 ayat 3 undang-undang no. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan bahwa: Orang Asing yang mempunyai izin tinggal yang masa berlakunya telah habis dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak jangka waktu izin tinggalnya, dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penahanan, dalam hal ini perlu diperketat lagi dalam hal pengawasan maupun sanksi WNA yang datang ke Indonesia, agar pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan WNA dapat dikurangi.\",\"PeriodicalId\":299809,\"journal\":{\"name\":\"HUKMY : Jurnal Hukum\",\"volume\":\"1 2\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-01-11\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"HUKMY : Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35316/hukmy.2023.v3i2.451-461\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"HUKMY : Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35316/hukmy.2023.v3i2.451-461","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

滥用居留证是移民犯罪中常见的法律现象。居住在印度尼西亚境内的外国公民的居留证经常被居留证持有者滥用,导致许多滥用居留证的案件。采用的方法是规范性法律研究或法律研究。研究结果如下:根据移民法,滥用居留证的行为人不受刑事制裁,即案件的处理时间较短,即通过驱逐出境的形式进行行政处罚,同时考虑到刑法是 "最终救济"(ultimum remidium)或更广为人知的对违法者的最终行动,那么金边 TPI I 级移民局将根据 2011 年第 6 号移民法第 78 条第 3 款的规定进行行政处罚:持有有效期已过的居留证的外国人,在其居留证有效期超过60天后仍在印度尼西亚境内的,将受到驱逐出境和拘留形式的移民行政处罚。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
SANKSI PIDANA TERHADAP WARGA NEGARA ASING PELAKU PENYALAHGUNAAN IZIN TINGGAL
Penyalahgunaan izin tinggal merupakan kejadian hukum yang sering terjadi dalam kejahatan keimigrasian. Izin tinggal bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia seringkali disalahgunakan oleh pemegang izin tersebut sehingga mengakibatkan banyak kasus penyalahgunaan izin tinggal. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau Legal Research. Hasil penelitian adalah sebagai berikut: Pelaku penyalahgunaan izin tinggal tidak dikenakan sanksi pidana berdasarkan undang-undang keimigrasian yaitu penanganan perkaranya lebih singkat yaitu melalui tindakan administratif berupa deportasi, dan juga mengingat pidananya. hukumnya bersifat “ultimum remidium” atau lebih dikenal dengan tindakan akhir bagi seseorang yang melanggar hukum, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember akan memberikan sanksi administratif seperti pada pasal 78 ayat 3 undang-undang no. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan bahwa: Orang Asing yang mempunyai izin tinggal yang masa berlakunya telah habis dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak jangka waktu izin tinggalnya, dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penahanan, dalam hal ini perlu diperketat lagi dalam hal pengawasan maupun sanksi WNA yang datang ke Indonesia, agar pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan WNA dapat dikurangi.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信