{"title":"从人权角度看未成年婚姻","authors":"Imran Siswandi, Supriadi Supriadi","doi":"10.33627/es.v6i1.1171","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menjawab beberapa persoalan tentang apa penyebab pernikahan dini dan bagaimana pernikahan dini mempengaruhi kehidupan keluarga dalam konsep HAM. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, yaitu pencarian khusus untuk tujuan pengumpulan informasi dan kerja logika yang fokus pada objek penelitian dan informasi perpustakaan, atau fokus pada pemecahan masalah mendasar. Deklarasi Hak Asasi Manusia tidak hanya mengatur tentang keamanan keluarga, tetapi juga menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan dewasa berhak menikah dan membentuk keluarga tanpa batasan kewarganegaraan atau agama. Menikah muda atau menikah pada usia muda dapat mengakibatkan berakhirnya pendidikan anak dan mengurangi kesempatan anak untuk perkembangan fisik, oleh karena itu dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Perkawinan Anak, baik laki-laki maupun perempuan cenderung menyerang hak asasi perempuan. Hak anak yang terlantar juga hak atas pendidikan, hak pertumbuhan, perkembangan dan kesehatan. Manipulasi usia perkawinan sebenarnya tidak menyelesaikan masalah, tetapi menimbulkan masalah baru yaitu anak tidak siap secara psikologis untuk menikah muda atau di bawah umur di area domestik dan interna","PeriodicalId":505013,"journal":{"name":"EDU SOCIATA ( JURNAL PENDIDIKAN SOSIOLOGI)","volume":"29 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR PRESPEKTIF HAM\",\"authors\":\"Imran Siswandi, Supriadi Supriadi\",\"doi\":\"10.33627/es.v6i1.1171\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk menjawab beberapa persoalan tentang apa penyebab pernikahan dini dan bagaimana pernikahan dini mempengaruhi kehidupan keluarga dalam konsep HAM. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, yaitu pencarian khusus untuk tujuan pengumpulan informasi dan kerja logika yang fokus pada objek penelitian dan informasi perpustakaan, atau fokus pada pemecahan masalah mendasar. Deklarasi Hak Asasi Manusia tidak hanya mengatur tentang keamanan keluarga, tetapi juga menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan dewasa berhak menikah dan membentuk keluarga tanpa batasan kewarganegaraan atau agama. Menikah muda atau menikah pada usia muda dapat mengakibatkan berakhirnya pendidikan anak dan mengurangi kesempatan anak untuk perkembangan fisik, oleh karena itu dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Perkawinan Anak, baik laki-laki maupun perempuan cenderung menyerang hak asasi perempuan. Hak anak yang terlantar juga hak atas pendidikan, hak pertumbuhan, perkembangan dan kesehatan. Manipulasi usia perkawinan sebenarnya tidak menyelesaikan masalah, tetapi menimbulkan masalah baru yaitu anak tidak siap secara psikologis untuk menikah muda atau di bawah umur di area domestik dan interna\",\"PeriodicalId\":505013,\"journal\":{\"name\":\"EDU SOCIATA ( JURNAL PENDIDIKAN SOSIOLOGI)\",\"volume\":\"29 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-08\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"EDU SOCIATA ( JURNAL PENDIDIKAN SOSIOLOGI)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33627/es.v6i1.1171\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"EDU SOCIATA ( JURNAL PENDIDIKAN SOSIOLOGI)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33627/es.v6i1.1171","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab beberapa persoalan tentang apa penyebab pernikahan dini dan bagaimana pernikahan dini mempengaruhi kehidupan keluarga dalam konsep HAM. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, yaitu pencarian khusus untuk tujuan pengumpulan informasi dan kerja logika yang fokus pada objek penelitian dan informasi perpustakaan, atau fokus pada pemecahan masalah mendasar. Deklarasi Hak Asasi Manusia tidak hanya mengatur tentang keamanan keluarga, tetapi juga menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan dewasa berhak menikah dan membentuk keluarga tanpa batasan kewarganegaraan atau agama. Menikah muda atau menikah pada usia muda dapat mengakibatkan berakhirnya pendidikan anak dan mengurangi kesempatan anak untuk perkembangan fisik, oleh karena itu dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Perkawinan Anak, baik laki-laki maupun perempuan cenderung menyerang hak asasi perempuan. Hak anak yang terlantar juga hak atas pendidikan, hak pertumbuhan, perkembangan dan kesehatan. Manipulasi usia perkawinan sebenarnya tidak menyelesaikan masalah, tetapi menimbulkan masalah baru yaitu anak tidak siap secara psikologis untuk menikah muda atau di bawah umur di area domestik dan interna