公证人在制作真实契约时对身份伪造的责任

Maudy Rahma Pranadia
{"title":"公证人在制作真实契约时对身份伪造的责任","authors":"Maudy Rahma Pranadia","doi":"10.35814/otentik.v5i2.4885","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Apabila ada peyangkalan atau pengingkaran terkait akta yang dibuat Notaris dalam hal dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang didapatkan terkait pembuatan akta ternyata palsu, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab pihak yang menyerahkan dokumen-dokumen atau memberikan identitas palsu tersebut. Hal ini karena akta tersebut berisikan keterangan tertulis dari para penghadap. tidak ada alasan apapun bagi Notaris untuk tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan jabatannya dan wajib menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian. Ini mengandung arti bahwa segala Tindakan yang dibuat dalam rangka pembuatan akta otentik harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pembuatan akta otentik, Notaris harus bertanggungjawab apabila atas akta yang dibuatnya terdapat kesalahan atau pelanggaran yang disengaja oleh Notaris. Sebaliknya apabila unsur kesalahan atau pelanggaran itu terjadi dari pihak penghadap, maka sepanjang Notaris melaksanakan kewenangannya sesuai dengan peraturan, Notaris yang bersangkutan tidak dapat diminta pertanggungjawabannya karena Notaris hanya mencatat apa yang disampaikan oleh para pihak untuk dituangkan ke dalam akta.","PeriodicalId":391160,"journal":{"name":"Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan","volume":"69 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS TERJADINYA PEMALSUAN IDENTITAS DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK\",\"authors\":\"Maudy Rahma Pranadia\",\"doi\":\"10.35814/otentik.v5i2.4885\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Apabila ada peyangkalan atau pengingkaran terkait akta yang dibuat Notaris dalam hal dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang didapatkan terkait pembuatan akta ternyata palsu, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab pihak yang menyerahkan dokumen-dokumen atau memberikan identitas palsu tersebut. Hal ini karena akta tersebut berisikan keterangan tertulis dari para penghadap. tidak ada alasan apapun bagi Notaris untuk tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan jabatannya dan wajib menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian. Ini mengandung arti bahwa segala Tindakan yang dibuat dalam rangka pembuatan akta otentik harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pembuatan akta otentik, Notaris harus bertanggungjawab apabila atas akta yang dibuatnya terdapat kesalahan atau pelanggaran yang disengaja oleh Notaris. Sebaliknya apabila unsur kesalahan atau pelanggaran itu terjadi dari pihak penghadap, maka sepanjang Notaris melaksanakan kewenangannya sesuai dengan peraturan, Notaris yang bersangkutan tidak dapat diminta pertanggungjawabannya karena Notaris hanya mencatat apa yang disampaikan oleh para pihak untuk dituangkan ke dalam akta.\",\"PeriodicalId\":391160,\"journal\":{\"name\":\"Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan\",\"volume\":\"69 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-26\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35814/otentik.v5i2.4885\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35814/otentik.v5i2.4885","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

公证人是受权制作真实契约的公职人员,并拥有关于 2004 年第 30 号法律《公证地位法》修正案的 2014 年第 2 号法律第 1 条第 1 点所述的其他权力。如果与公证人所做契约有关的文件和/或所获得的与做契约有关的信息被证明是虚假的,而出现否认或拒绝的情况,则由提交文件或提供虚假身份的一方负责。公证人在执行公务时没有任何理由不适用预防原则,必须坚持预防原则。这意味着在制作真实契约时所采取的一切行动都必须符合适用的法律法规,以便承担法律责任。在制作真实契约的过程中,如果公证人故意在其制作的契约中出现错误或违规行为,则公证人必须承担责任。反之,如果错误或违规的因素来自对立的一方,那么只要公证人按照规定行使权力,相关公证人就无需承担责任,因为公证人只记录当事人在契约中陈述的内容。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS TERJADINYA PEMALSUAN IDENTITAS DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Apabila ada peyangkalan atau pengingkaran terkait akta yang dibuat Notaris dalam hal dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang didapatkan terkait pembuatan akta ternyata palsu, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab pihak yang menyerahkan dokumen-dokumen atau memberikan identitas palsu tersebut. Hal ini karena akta tersebut berisikan keterangan tertulis dari para penghadap. tidak ada alasan apapun bagi Notaris untuk tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan jabatannya dan wajib menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian. Ini mengandung arti bahwa segala Tindakan yang dibuat dalam rangka pembuatan akta otentik harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pembuatan akta otentik, Notaris harus bertanggungjawab apabila atas akta yang dibuatnya terdapat kesalahan atau pelanggaran yang disengaja oleh Notaris. Sebaliknya apabila unsur kesalahan atau pelanggaran itu terjadi dari pihak penghadap, maka sepanjang Notaris melaksanakan kewenangannya sesuai dengan peraturan, Notaris yang bersangkutan tidak dapat diminta pertanggungjawabannya karena Notaris hanya mencatat apa yang disampaikan oleh para pihak untuk dituangkan ke dalam akta.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信