{"title":"印度尼西亚在法官独立方面适用问责制原则的情况","authors":"Diah Pudjiastuti","doi":"10.34010/rnlj.v5i2.9430","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Putusan hakim merupakan wujud penegakan hukum, keadilan dan kebenaran. Sehingga dengan besarnya kewenangan yang dimiliki oleh Hakim dalam memutus perkara, maka sangat menarik untuk dilakukan penelitian terkait kebebasan dan tanggungjawab Hakim dalam memutus perkara. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut diatas, maka yang menjadi permasalahan yaitu, pertama sejauhmana kebebasan hakim dalam memutus perkara dalam upaya mewujudkan keadilan dan kedua bagaimana tanggungjawab hakim dalam memutus perkara dalam upaya mewujudkan keadilan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normative. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa Independensi Hakim merupakan hal yang diatur dan dilindungi oleh Konstitusi. Oleh karenanya, ketentuan perundang-undangan harus jelas dan tegas dalam mengatur batasan-batasan sistem hukum dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan, seperti terhindarnya ketentuan perundang-undangan yang tumpang tindih terkait fungsi pengawasan dan evaluasi yang bersifat sederajat dan saling mengimbangi, Sementara akuntabilitas seorang Hakim merupakan hal yang sangat penting guna mewujudkan putusan yang berkeadilan. Berkaitan dengan hal tersebut, maka untuk dapat menghasilkan putusan berkualitas dan memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat penting dilakukannya peningkatan pengetahuan seorang Hakim di berbagai bidang serta kewenangan pemanggilan saksi menjadi kewenangan dari Hakim.","PeriodicalId":325192,"journal":{"name":"Res Nullius Law Journal","volume":"27 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENERAPAN PRINSIP AKUNTABILITAS DALAM INDEPENDENSI HAKIM DI INDONESIA\",\"authors\":\"Diah Pudjiastuti\",\"doi\":\"10.34010/rnlj.v5i2.9430\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Putusan hakim merupakan wujud penegakan hukum, keadilan dan kebenaran. Sehingga dengan besarnya kewenangan yang dimiliki oleh Hakim dalam memutus perkara, maka sangat menarik untuk dilakukan penelitian terkait kebebasan dan tanggungjawab Hakim dalam memutus perkara. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut diatas, maka yang menjadi permasalahan yaitu, pertama sejauhmana kebebasan hakim dalam memutus perkara dalam upaya mewujudkan keadilan dan kedua bagaimana tanggungjawab hakim dalam memutus perkara dalam upaya mewujudkan keadilan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normative. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa Independensi Hakim merupakan hal yang diatur dan dilindungi oleh Konstitusi. Oleh karenanya, ketentuan perundang-undangan harus jelas dan tegas dalam mengatur batasan-batasan sistem hukum dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan, seperti terhindarnya ketentuan perundang-undangan yang tumpang tindih terkait fungsi pengawasan dan evaluasi yang bersifat sederajat dan saling mengimbangi, Sementara akuntabilitas seorang Hakim merupakan hal yang sangat penting guna mewujudkan putusan yang berkeadilan. Berkaitan dengan hal tersebut, maka untuk dapat menghasilkan putusan berkualitas dan memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat penting dilakukannya peningkatan pengetahuan seorang Hakim di berbagai bidang serta kewenangan pemanggilan saksi menjadi kewenangan dari Hakim.\",\"PeriodicalId\":325192,\"journal\":{\"name\":\"Res Nullius Law Journal\",\"volume\":\"27 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-26\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Res Nullius Law Journal\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.34010/rnlj.v5i2.9430\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Res Nullius Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.34010/rnlj.v5i2.9430","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENERAPAN PRINSIP AKUNTABILITAS DALAM INDEPENDENSI HAKIM DI INDONESIA
Putusan hakim merupakan wujud penegakan hukum, keadilan dan kebenaran. Sehingga dengan besarnya kewenangan yang dimiliki oleh Hakim dalam memutus perkara, maka sangat menarik untuk dilakukan penelitian terkait kebebasan dan tanggungjawab Hakim dalam memutus perkara. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut diatas, maka yang menjadi permasalahan yaitu, pertama sejauhmana kebebasan hakim dalam memutus perkara dalam upaya mewujudkan keadilan dan kedua bagaimana tanggungjawab hakim dalam memutus perkara dalam upaya mewujudkan keadilan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normative. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa Independensi Hakim merupakan hal yang diatur dan dilindungi oleh Konstitusi. Oleh karenanya, ketentuan perundang-undangan harus jelas dan tegas dalam mengatur batasan-batasan sistem hukum dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan, seperti terhindarnya ketentuan perundang-undangan yang tumpang tindih terkait fungsi pengawasan dan evaluasi yang bersifat sederajat dan saling mengimbangi, Sementara akuntabilitas seorang Hakim merupakan hal yang sangat penting guna mewujudkan putusan yang berkeadilan. Berkaitan dengan hal tersebut, maka untuk dapat menghasilkan putusan berkualitas dan memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat penting dilakukannya peningkatan pengetahuan seorang Hakim di berbagai bidang serta kewenangan pemanggilan saksi menjadi kewenangan dari Hakim.