{"title":"公证人作为公职人员使用网站的问题","authors":"Salsabila, Endra Wijaya","doi":"10.35814/otentik.v5i2.5172","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kajian ini membahas mengenai notaris selaku pejabat publik yang dalam melaksanakan kewenangannya dibatasi oleh beberapa larangan. Larangan-larangan tersebut diatur dalam undang-undang maupun Kode Etik Notaris, dan salah satu di antara larangan itu ialah larangan untuk tidak melakukan aktivitas mempromosikan diri menggunakan media elektronik, termasuk website. Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum nondoktrinal. Kajian ini menyimpulkan bahwa beberapa notaris memang masih menggunakan media elektronik berupa website untuk mempromosikan dirinya selaku pejabat notaris. Dari perspektif undang-undang maupun Kode Etik Notaris, tindakan tersebut cenderung bertentangan dengan beberapa kewajiban serta larangan bagi notaris selaku pejabat publik. Terhadap bentuk pelanggaran seperti itu, Dewan Kehormatan atau Majelis Pengawas dapat memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada notaris yang bersangkutan.","PeriodicalId":391160,"journal":{"name":"Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan","volume":"18 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PROBLEM PENGGUNAAN WEBSITE OLEH NOTARIS SELAKU PEJABAT PUBLIK\",\"authors\":\"Salsabila, Endra Wijaya\",\"doi\":\"10.35814/otentik.v5i2.5172\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kajian ini membahas mengenai notaris selaku pejabat publik yang dalam melaksanakan kewenangannya dibatasi oleh beberapa larangan. Larangan-larangan tersebut diatur dalam undang-undang maupun Kode Etik Notaris, dan salah satu di antara larangan itu ialah larangan untuk tidak melakukan aktivitas mempromosikan diri menggunakan media elektronik, termasuk website. Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum nondoktrinal. Kajian ini menyimpulkan bahwa beberapa notaris memang masih menggunakan media elektronik berupa website untuk mempromosikan dirinya selaku pejabat notaris. Dari perspektif undang-undang maupun Kode Etik Notaris, tindakan tersebut cenderung bertentangan dengan beberapa kewajiban serta larangan bagi notaris selaku pejabat publik. Terhadap bentuk pelanggaran seperti itu, Dewan Kehormatan atau Majelis Pengawas dapat memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada notaris yang bersangkutan.\",\"PeriodicalId\":391160,\"journal\":{\"name\":\"Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan\",\"volume\":\"18 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-26\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35814/otentik.v5i2.5172\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35814/otentik.v5i2.5172","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PROBLEM PENGGUNAAN WEBSITE OLEH NOTARIS SELAKU PEJABAT PUBLIK
Kajian ini membahas mengenai notaris selaku pejabat publik yang dalam melaksanakan kewenangannya dibatasi oleh beberapa larangan. Larangan-larangan tersebut diatur dalam undang-undang maupun Kode Etik Notaris, dan salah satu di antara larangan itu ialah larangan untuk tidak melakukan aktivitas mempromosikan diri menggunakan media elektronik, termasuk website. Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum nondoktrinal. Kajian ini menyimpulkan bahwa beberapa notaris memang masih menggunakan media elektronik berupa website untuk mempromosikan dirinya selaku pejabat notaris. Dari perspektif undang-undang maupun Kode Etik Notaris, tindakan tersebut cenderung bertentangan dengan beberapa kewajiban serta larangan bagi notaris selaku pejabat publik. Terhadap bentuk pelanggaran seperti itu, Dewan Kehormatan atau Majelis Pengawas dapat memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada notaris yang bersangkutan.