从关于信息和电子交易的 2016 年第 19 号法律角度看社交媒体虚假新闻受害者的法律保护问题

Kenes Annesia Herlambang
{"title":"从关于信息和电子交易的 2016 年第 19 号法律角度看社交媒体虚假新闻受害者的法律保护问题","authors":"Kenes Annesia Herlambang","doi":"10.20961/hpe.v11i1.67859","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan penyebaran berita hoax di media sosial dan perlindungan hukum terhadap korban penyebaran berita hoax di media sosial. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yang menggunakan sumber data sekunder. Berita hoax di media sosial sangat merugikan masyarakat khususnya bagi mereka yang buta hukum, mereka tidak akan mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa dasar pengaturan penyebaran berita hoax yang telah diatur dalam Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perlindungan hukum terhadap korban penyebaran berita hoax yaitu pre-emptif dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait berita hoax yang dilakukan di media sosisal, preventif dengan diterbitkan nya Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif, Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021 dan Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal tertentu dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan represif ada dua perlindungan yaitu perlindungan korban secara pidana dan perlindungan korban secara perdata.","PeriodicalId":352570,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","volume":"16 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perlindungan Hukum Terhadap Korban Berita Hoax di Media Sosial Perspektif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik\",\"authors\":\"Kenes Annesia Herlambang\",\"doi\":\"10.20961/hpe.v11i1.67859\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan penyebaran berita hoax di media sosial dan perlindungan hukum terhadap korban penyebaran berita hoax di media sosial. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yang menggunakan sumber data sekunder. Berita hoax di media sosial sangat merugikan masyarakat khususnya bagi mereka yang buta hukum, mereka tidak akan mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa dasar pengaturan penyebaran berita hoax yang telah diatur dalam Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perlindungan hukum terhadap korban penyebaran berita hoax yaitu pre-emptif dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait berita hoax yang dilakukan di media sosisal, preventif dengan diterbitkan nya Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif, Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021 dan Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal tertentu dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan represif ada dua perlindungan yaitu perlindungan korban secara pidana dan perlindungan korban secara perdata.\",\"PeriodicalId\":352570,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi\",\"volume\":\"16 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-08-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.20961/hpe.v11i1.67859\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20961/hpe.v11i1.67859","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

本研究的目的是分析针对在社交媒体上散布虚假新闻的犯罪者的执法情况,以及针对在社交媒体上散布虚假新闻的受害者的法律保护情况。这类研究是利用二手数据来源进行的规范性司法研究。社交媒体上的虚假新闻对社会危害极大,尤其是对于那些法律上的盲人来说,他们得不到应有的法律保护。本研究得出结论,《刑法典》第 390 条、1946 年第 1 号法律《刑法条例》第 14 条和第 15 条、2016 年第 19 号法律《2008 年第 11 号法律《电子信息和交易法》修正案》都规定了规范虚假新闻传播的依据。对虚假新闻传播受害者的法律保护是先发制人的,就社交媒体上的虚假新闻对公众进行社会宣传和教育,并通过发布国家警察局长第 SE/2/11/2021 号通告函进行预防:印度尼西亚共和国通信和信息技术部部长、印度尼西亚共和国总检察长和印度尼西亚国家警察局局长的 2021 年第 229 号、2021 年第 154 号和 2016 年第 19 号关于 2008 年第 11 号《电子信息和交易法》修正案的第 KB/2/VI/2021 号法律中某些条款的实施指南的联合法令。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Berita Hoax di Media Sosial Perspektif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan penyebaran berita hoax di media sosial dan perlindungan hukum terhadap korban penyebaran berita hoax di media sosial. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yang menggunakan sumber data sekunder. Berita hoax di media sosial sangat merugikan masyarakat khususnya bagi mereka yang buta hukum, mereka tidak akan mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa dasar pengaturan penyebaran berita hoax yang telah diatur dalam Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perlindungan hukum terhadap korban penyebaran berita hoax yaitu pre-emptif dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait berita hoax yang dilakukan di media sosisal, preventif dengan diterbitkan nya Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif, Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021 dan Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal tertentu dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan represif ada dua perlindungan yaitu perlindungan korban secara pidana dan perlindungan korban secara perdata.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信