{"title":"COVID-19 大流行后通过远程医疗进行医疗实践的伦理和法律审查","authors":"Irma Dewayanti, Arief Suryono","doi":"10.20961/hpe.v11i1.68662","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dunia kini memasuki era Revolusi Industri 4.0, yaitu era dimana semuanya berbasis internet. Telemedicine merupakan salah satu bentuk kemajuan teknologi di bidang kesehatan. Telemedicine memberikan peluang terselenggaranya praktik kedokteran yang tidak lagi dibatasi oleh jarak dan keberadaannya semakin diminati masyarakat bahkan setelah pandemi COVID-19 berakhir. Meskipun memberikan manfaat, praktik kedokteran melalui telemedicine juga menimbulkan beragam masalah terutama apabila dikaitkan dengan etika dan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan praktik kedokteran melalui telemedicine pasca pandemi COVID-19 ditinjau dari aspek etika dan hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Ditinjau dari aspek etika (4 prinsip bioetika), praktik kedokteran melalui telemedicine kurang mempertimbangkan prinsip-prinsip etika kedokteran. Ditinjau dari aspek hukum, regulasi yang memberikan ruang bagi terselenggaranya telemedicine di Indonesia saat ini belum cukup lengkap. Peraturan perundang-undangan yang ada belum mengatur penyelenggaraan praktik kedokteran melalui telemedicine antara dokter dan pasien secara pribadi melalui perantara aplikasi kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah bersama dengan kementerian kesehatan, kementerian lain yang berwenang, serta organisasi profesi yang bergerak di bidang kesehatan dapat bekerjasama dan bersinergi untuk membentuk pengaturan yang lebih rinci sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan keamanan baik bagi pasien maupun dokter.","PeriodicalId":352570,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","volume":"27 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tinjauan Etika dan Hukum Praktik Kedokteran Melalui Telemedicine Pasca Pandemi COVID-19\",\"authors\":\"Irma Dewayanti, Arief Suryono\",\"doi\":\"10.20961/hpe.v11i1.68662\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Dunia kini memasuki era Revolusi Industri 4.0, yaitu era dimana semuanya berbasis internet. Telemedicine merupakan salah satu bentuk kemajuan teknologi di bidang kesehatan. Telemedicine memberikan peluang terselenggaranya praktik kedokteran yang tidak lagi dibatasi oleh jarak dan keberadaannya semakin diminati masyarakat bahkan setelah pandemi COVID-19 berakhir. Meskipun memberikan manfaat, praktik kedokteran melalui telemedicine juga menimbulkan beragam masalah terutama apabila dikaitkan dengan etika dan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan praktik kedokteran melalui telemedicine pasca pandemi COVID-19 ditinjau dari aspek etika dan hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Ditinjau dari aspek etika (4 prinsip bioetika), praktik kedokteran melalui telemedicine kurang mempertimbangkan prinsip-prinsip etika kedokteran. Ditinjau dari aspek hukum, regulasi yang memberikan ruang bagi terselenggaranya telemedicine di Indonesia saat ini belum cukup lengkap. Peraturan perundang-undangan yang ada belum mengatur penyelenggaraan praktik kedokteran melalui telemedicine antara dokter dan pasien secara pribadi melalui perantara aplikasi kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah bersama dengan kementerian kesehatan, kementerian lain yang berwenang, serta organisasi profesi yang bergerak di bidang kesehatan dapat bekerjasama dan bersinergi untuk membentuk pengaturan yang lebih rinci sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan keamanan baik bagi pasien maupun dokter.\",\"PeriodicalId\":352570,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi\",\"volume\":\"27 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-08-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.20961/hpe.v11i1.68662\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20961/hpe.v11i1.68662","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Tinjauan Etika dan Hukum Praktik Kedokteran Melalui Telemedicine Pasca Pandemi COVID-19
Dunia kini memasuki era Revolusi Industri 4.0, yaitu era dimana semuanya berbasis internet. Telemedicine merupakan salah satu bentuk kemajuan teknologi di bidang kesehatan. Telemedicine memberikan peluang terselenggaranya praktik kedokteran yang tidak lagi dibatasi oleh jarak dan keberadaannya semakin diminati masyarakat bahkan setelah pandemi COVID-19 berakhir. Meskipun memberikan manfaat, praktik kedokteran melalui telemedicine juga menimbulkan beragam masalah terutama apabila dikaitkan dengan etika dan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan praktik kedokteran melalui telemedicine pasca pandemi COVID-19 ditinjau dari aspek etika dan hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Ditinjau dari aspek etika (4 prinsip bioetika), praktik kedokteran melalui telemedicine kurang mempertimbangkan prinsip-prinsip etika kedokteran. Ditinjau dari aspek hukum, regulasi yang memberikan ruang bagi terselenggaranya telemedicine di Indonesia saat ini belum cukup lengkap. Peraturan perundang-undangan yang ada belum mengatur penyelenggaraan praktik kedokteran melalui telemedicine antara dokter dan pasien secara pribadi melalui perantara aplikasi kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah bersama dengan kementerian kesehatan, kementerian lain yang berwenang, serta organisasi profesi yang bergerak di bidang kesehatan dapat bekerjasama dan bersinergi untuk membentuk pengaturan yang lebih rinci sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan keamanan baik bagi pasien maupun dokter.