COVID-19 大流行后通过远程医疗进行医疗实践的伦理和法律审查

Irma Dewayanti, Arief Suryono
{"title":"COVID-19 大流行后通过远程医疗进行医疗实践的伦理和法律审查","authors":"Irma Dewayanti, Arief Suryono","doi":"10.20961/hpe.v11i1.68662","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dunia kini memasuki era Revolusi Industri 4.0, yaitu era dimana semuanya berbasis internet. Telemedicine merupakan salah satu bentuk kemajuan teknologi di bidang kesehatan. Telemedicine memberikan peluang terselenggaranya praktik kedokteran yang tidak lagi dibatasi oleh jarak dan keberadaannya semakin diminati masyarakat bahkan setelah pandemi COVID-19 berakhir. Meskipun memberikan manfaat, praktik kedokteran melalui telemedicine juga menimbulkan beragam masalah terutama apabila dikaitkan dengan etika dan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan praktik kedokteran melalui telemedicine pasca pandemi COVID-19 ditinjau dari aspek etika dan hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Ditinjau dari aspek etika (4 prinsip bioetika), praktik kedokteran melalui telemedicine kurang mempertimbangkan prinsip-prinsip etika kedokteran. Ditinjau dari aspek hukum, regulasi yang memberikan ruang bagi terselenggaranya telemedicine di Indonesia saat ini belum cukup lengkap. Peraturan perundang-undangan yang ada belum mengatur penyelenggaraan praktik kedokteran melalui telemedicine antara dokter dan pasien secara pribadi melalui perantara aplikasi kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah bersama dengan kementerian kesehatan, kementerian lain yang berwenang, serta organisasi profesi yang bergerak di bidang kesehatan dapat bekerjasama dan bersinergi untuk membentuk pengaturan yang lebih rinci sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan keamanan baik bagi pasien maupun dokter.","PeriodicalId":352570,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","volume":"27 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tinjauan Etika dan Hukum Praktik Kedokteran Melalui Telemedicine Pasca Pandemi COVID-19\",\"authors\":\"Irma Dewayanti, Arief Suryono\",\"doi\":\"10.20961/hpe.v11i1.68662\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Dunia kini memasuki era Revolusi Industri 4.0, yaitu era dimana semuanya berbasis internet. Telemedicine merupakan salah satu bentuk kemajuan teknologi di bidang kesehatan. Telemedicine memberikan peluang terselenggaranya praktik kedokteran yang tidak lagi dibatasi oleh jarak dan keberadaannya semakin diminati masyarakat bahkan setelah pandemi COVID-19 berakhir. Meskipun memberikan manfaat, praktik kedokteran melalui telemedicine juga menimbulkan beragam masalah terutama apabila dikaitkan dengan etika dan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan praktik kedokteran melalui telemedicine pasca pandemi COVID-19 ditinjau dari aspek etika dan hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Ditinjau dari aspek etika (4 prinsip bioetika), praktik kedokteran melalui telemedicine kurang mempertimbangkan prinsip-prinsip etika kedokteran. Ditinjau dari aspek hukum, regulasi yang memberikan ruang bagi terselenggaranya telemedicine di Indonesia saat ini belum cukup lengkap. Peraturan perundang-undangan yang ada belum mengatur penyelenggaraan praktik kedokteran melalui telemedicine antara dokter dan pasien secara pribadi melalui perantara aplikasi kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah bersama dengan kementerian kesehatan, kementerian lain yang berwenang, serta organisasi profesi yang bergerak di bidang kesehatan dapat bekerjasama dan bersinergi untuk membentuk pengaturan yang lebih rinci sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan keamanan baik bagi pasien maupun dokter.\",\"PeriodicalId\":352570,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi\",\"volume\":\"27 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-08-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.20961/hpe.v11i1.68662\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20961/hpe.v11i1.68662","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

当今世界正在进入工业革命 4.0 时代,这是一个一切以互联网为基础的时代。远程医疗是卫生领域技术进步的一种形式。远程医疗为医疗实践的实施提供了机会,不再受距离的限制,即使在 COVID-19 大流行结束后,公众对其存在的需求也日益增加。虽然远程医疗带来了好处,但也引发了各种问题,尤其是与伦理和法律相关的问题。本研究旨在从伦理和法律方面分析 COVID-19 大流行后通过远程医疗开展医疗实践的情况。采用的研究类型是规范性法律研究。采用的方法有法定方法和概念方法。在伦理方面(4 项生物伦理原则),通过远程医疗进行医疗实践没有考虑医学伦理原则。从法律方面来看,为在印尼实施远程医疗提供空间的法规目前还不够完善。现有的法律法规尚未对医生和患者个人之间通过健康应用中介实施远程医疗的行为进行规范。因此,政府可与卫生部、其他授权部委和从事卫生行业的专业组织合作,协同形成更详细的安排,为患者和医生提供法律确定性和安全性。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Tinjauan Etika dan Hukum Praktik Kedokteran Melalui Telemedicine Pasca Pandemi COVID-19
Dunia kini memasuki era Revolusi Industri 4.0, yaitu era dimana semuanya berbasis internet. Telemedicine merupakan salah satu bentuk kemajuan teknologi di bidang kesehatan. Telemedicine memberikan peluang terselenggaranya praktik kedokteran yang tidak lagi dibatasi oleh jarak dan keberadaannya semakin diminati masyarakat bahkan setelah pandemi COVID-19 berakhir. Meskipun memberikan manfaat, praktik kedokteran melalui telemedicine juga menimbulkan beragam masalah terutama apabila dikaitkan dengan etika dan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan praktik kedokteran melalui telemedicine pasca pandemi COVID-19 ditinjau dari aspek etika dan hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Ditinjau dari aspek etika (4 prinsip bioetika), praktik kedokteran melalui telemedicine kurang mempertimbangkan prinsip-prinsip etika kedokteran. Ditinjau dari aspek hukum, regulasi yang memberikan ruang bagi terselenggaranya telemedicine di Indonesia saat ini belum cukup lengkap. Peraturan perundang-undangan yang ada belum mengatur penyelenggaraan praktik kedokteran melalui telemedicine antara dokter dan pasien secara pribadi melalui perantara aplikasi kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah bersama dengan kementerian kesehatan, kementerian lain yang berwenang, serta organisasi profesi yang bergerak di bidang kesehatan dapat bekerjasama dan bersinergi untuk membentuk pengaturan yang lebih rinci sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan keamanan baik bagi pasien maupun dokter.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信